Penting Pelaku UKM dan Perguruan Tinggi Lindungi Kekayaan Intelektual

Kekayaan intelektual (KI) sangat penting di era modern saat ini dalam membangun perekonomian nasional. Hal tersebut yang kurang disadari sebagian besar masyarakat Indonesia.

"Dalam hal pemahaman pentingnya KI, kita sangat tertinggal jauh dibandingkan dengan negara-negara lain", ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Agus Saryono dalam sambutan acara seminar KI di Hotel Aston Balikpapan, Senin (8 /10/2018).

Karenanya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) menggelar seminar keliling "Peningkatan Pemahaman dan Pemanfaatan KI bagi Kalangan Universitas, Industri, dan Usaha Kecil Menengah (UKM)" di Balikpapan.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Karim Tarigan mengatakan, kekayaan intelektual yang dihasilkan universitas merupakan salah satu aset bangsa serta menjadi  pilar utama tumbuhnya inovasi-inovasi baru dalam pengembangan teknologi.

"Perguruan tinggi menyimpan banyak potensi kreator dan inovator. Karenanya hasil inovasi dan karya cipta yang dihasil perlu dilindungi secara hukum", ujar Molan saat menyampaikan paparannya di Hotel Aston Balikpapan, Selasa (9/10/2018).

Selain itu, sektor UKM dapat menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Menurut Molan, UKM di Kalimantan Timur banyak yang belum didaftarkan kekayaan intelektual, baik itu merek, hak cipta, maupun patennya.

"China sangat maju ekonominya. Salah satunya karena UKM-nya maju pesat. Maka kekayaan intelektualnya perlu dilindungi", ucap Molan.

Molan juga menghimbau kepada universitas dan perguruan tinggi di Kalimantan Timur untuk mendirikan Sentra KI. "Sentra KI dapat menjadi wadah untuk fokus melindungi invensi-invensi yang dihasilkan para peneliti", ujarnya.

Dikesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, Santun, memberikan kiat-kiat kepada para pelaku UKM sebelum mendaftarkan permohonan KI-nya ke DJKI.

Yaitu, pertama pastikan permohonan yang kita ajukan tidak meniru karya orang lain; Kedua, cari merek yang unik dan mempunyai ciri yang khas; ketiga, mudah ingat dan dikenali konsumen; keempat, mempunyai daya pembeda; kelima, tidak terlalu rumit, dan terakhir, tidak terlalu sederhana.

Diharapkan setelah seminar ini, para pelaku Industri, UKM, serta Universitas di Kalimantan Timur, khususnya Balikpapan, dapat meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektualnya ke DJKI. Adapun jumlah permohonan KI menjadi tolak ukur terhadap kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan KI.


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya