Peningkatan Pelayanan Kekayaan Intelektual Melalui Implementasi Digital

Samarinda - Salah satu bentuk keberhasilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam memanfaatkan teknologi digital adalah dengan diraihnya penghargaan Top Digital Implementation 2022. 

Kesuksesan ini merupakan hasil kerja keras yang dilakukan oleh seluruh jajaran dalam mengimplementasikan teknologi digital pada pelayanan publik. Hal ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum terkait pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) yang mudah, cepat dan murah.

Prestasi tersebut dibuktikan dengan capaian DJKI dalam menutup tahun 2022, yaitu  sejumlah 257.335 permohonan KI. Ini berarti telah terjadi peningkatan sebesar 26,41% dibandingkan periode tahun 2021.

Mendukung tahun merek 2023, Kemenkumham melalui DJKI meluncurkan inovasi revolusioner persetujuan otomatisasi pelayanan (POP) Merek, melalui inovasi ini, proses pasca permohonan merek berupa perpanjangan pelindungan merek, pencatatan lisensi dan petikan resmi dapat dilakukan dengan waktu kurang lebih 10 menit.

“Semenjak peluncurannya hingga 31 Januari 2023 tercatat sebanyak 8.471 merek telah berhasil diperpanjang melalui POP Merek,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu saat membuka acara Diseminasi Kekayaan Intelektual Untuk Komunitas Kewirausahaan di Aston Convention Center Samarinda pada 6 Februari 2023.

Pemanfaatan teknologi digital oleh DJKI juga nampak dengan hadirnya IP Marketplace di tahun 2022. IP Marketplace sendiri merupakan wadah promosi berbentuk kanal website yang mempertemukan para pemilik KI dengan pembeli dan investor secara langsung.

Dalam pembangunan kebudayaan, DJKI memiliki Prioritas Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai upaya pemberdayaan untuk dimanfaatkan secara luas melalui promosi dalam database KIK Indonesia. 

“Ada pula Program One Village One Brand (Merek Kolektif) dan Pemberdayaan Indikasi Geografis (IG) dalam negeri yang telah terdaftar sehingga menumbuhkan kebermanfaatan ekonomi untuk masyarakat  serta mendorong ekonomi daerah berbasis KI di setiap desa atau pun kabupaten,” tutur Razilu.  

Turut hadir pada kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi memberikan apresiasi dan penghargaan atas upaya yang dilakukan DJKI dalam rangka  mendorong kesadaran para pelaku UMKM terkait pentingnya mendaftarkan maupun pencatatan KI untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Kami menyampaikan bahwa apa yang dilakukan DJKI, sejalan dengan upaya pemerintah kota Samarinda untuk terus menggelorakan semangat berwirausaha para pelaku UMKM,” ucap Rusmadi

“Kami berharap kegiatan ini bukan yang pertama dan terakhir tetapi terus dalam rangka mendorong pelaku UMKM untuk menjaga KI lebih produktif dan sukses ke depannya lagi,” lanjutnya. (irv/ver)



LIPUTAN TERKAIT

Asistensi Permohonan Paten Melalui Patent One Stop Service di Universitas Mulawarman

Pengajuan permohonan paten seringkali masih menjadi kendala bagi para inventor karena harus membuat draf permohonan yang dianggap sulit. Banyak inventor yang masih belum paham melakukan penulisan draf permohonan paten, terutama yang terkait lingkup pelindungan patennya sendiri.

Rabu, 17 Juli 2024

Keunikan Produk Perkebunan dan Pertanian Indonesia Dipamerkan di Sidang Majelis Umum ke-65 WIPO

Experience the Premium Quality of Indonesia’s Geographical Indication Agricultural Product menjadi tema Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memamerkan produk indikasi geografis (IG) pertanian dan perkebunan pada Senin, 15 Juli 2024.

Selasa, 16 Juli 2024

Kenalkan Produk KI dan Budaya, Indonesia Ikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran AWGIPC

Masih dalam rangkaian Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada Senin, 15 Juli 2024.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya