Cibinong - Petrus Priyo, salah satu pegawai PT Artha Puncak Semesta mengikuti konsultasi kekayaan intelektual (KI) pada stan layanan konsultasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Pameran Indonesia Research & Innovation Expo 2022 (InaRI Expo 2022). Ia melakukan konsultasi mengenai pelindungan KI atas produk miliknya.
“Saya datang ke pameran ini untuk mendapatkan informasi terkait inovasi dan produk dalam negeri maupun luar negeri yang mana berhubungan dengan pekerjaan saya, seperti hardware maupun desain software. Saya menyambangi stan DJKI juga untuk bertanya terkait pelindungannya dari paten maupun hak ciptanya,” ucap Petrus.
Menurut Petrus suatu produk penting untuk dilindungi KI-nya agar tidak mudah ditiru oleh pihak lain.
“Di sini saya belajar tentang bagaimana cara mendaftarkan paten, hal apa saja yang bisa dikategorikan sebagai paten. Menurut saya pelayanan dari DJKI sudah sangat bagus. Saya dijelaskan dengan sangat baik oleh para ahli di bidangnya dan kita juga mendapat wawasan yang sangat luas tentang kekayaan intelektual,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Pemeriksa Paten DJKI Eko Hin Ari Pratama menyampaikan kepada para pengunjung mengenai pengajuan permohonan paten serta kelebihan dan kekurangannya.
“Pelindungan paten melindungi teknologi dari suatu produk yang dijelaskan melalui klaim. Namun memang secara aturan, proses pengajuan pelindungan paten bisa mencapai 2 tahun untuk pemeriksaannya. Namun, dalam masa tunggu itu inventor atau pemohon bisa menilai apakah paten yang diajukan bisa memiliki nilai ekonomi yang tinggi atau tidak. Maka dari itu pada permohonan paten nilainya bisa tinggi karena adanya biaya pemeliharaan paten pertahunnya,” ujar Eko.
Eko menjelaskan bahwa dalam paten terdapat dua bagian yaitu deskripsi dan klaim yang mana yang dilindungi oleh hukum adalah klaimnya sedangkan deskripsi adalah bagaimana invensi atau teknologinya itu bisa bekerja.
Pameran InaRI Expo 2022 merupakan Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang merupakan wadah bagi anak bangsa untuk menunjukan inovasi, riset maupun kreasinya. Kegiatan ini diselenggarakan dari tanggal 27 - 30 Oktober 2022 di Gedung ICC, Cibinong Science Center, Jawa Barat.
Pada kegiatan tersebut DJKI berkesempatan untuk membuka stan Klinik KI bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi KI dengan para ahli bidang kekayaan intelektual.
Sebagai informasi kegiatan ini dihadiri oleh 239 peserta, yaitu perwakilan dari DJKI, BUMN, BUMD, Asean-India Startup Festival, perwakilan negara G20, perusahaan swasta nasional, perguruan tinggi, dan sekolah-sekolah setingkat SMA dan SMP. (MCH/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025