Penguatan Sistem Berbasis Digital Berikan Kepastian Permohonan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berkomitmen untuk menjadi kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia. Oleh karena itu, pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat harus didukung dengan penguatan sistem KI berbasis digital yang baik, cepat, terukur, dan ekonomis.


Hal ini disampaikan oleh Direktur Teknologi Informasi KI, Sucipto dalam kegiatan Penguatan Layanan Sistem Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual untuk Kantor Wilayah, Perguruan Tinggi, dan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan pada 3 s.d 5 November 2021 di Hotel DoubleTree Hilton, Surabaya. 


“Kami berharap ke depan sistem pelayanan KI yakni Intellectual Property Online (IPROLINE) yang sekarang sedang kita bangun, dapat memberikan masyarakat kepastian,” ujar Sucipto.


Kepastian dalam hal ini adalah memberikan kejelasan, di mana pada saat pemohon memasukan permohonan KI, dia dapat mengetahui posisi maupun memantau proses permohonan KI yang sudah diajukan. 


“Tetapi untuk memahami dan mengetahui perjalanan permohonan KI itu harus detail. Jika bicara tepat waktu, terukur, harus tahu di mana proses permohonan KI berjalan sesuai dengan undang undang,” ujar Sucipto.


Terkait peningkatan permohonan KI, Sucipto mengatakan bahwa sekarang dibandingkan dulu, saat ini cukup pesat. Target KI tahun ini adalah Rp800 miliar dan saat ini DJKI sudah mencapai di angka 78%. Hal ini merupakan pencapaian yang luar biasa.


Tidak puas sampai di sini, Sucipto juga mengajak Kantor Wilayah Kemenkumham agar dapat ikut melakukan sosialisasi KI secara masif melalui media sosial untuk memberikan pemahaman betapa pentingnya KI untuk anak bangsa. Menurutnya, negara yang maju adalah negara yang memiliki pertumbuhan KI terdepan. 


“Perlu diketahui bersama DJKI itu memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak hanya merek, paten. Ada indikasi geografis serta kekayaan intelektual komunal (KIK), maka kami mohon untuk pemerintah kota maupun kabupaten untuk mendaftarkan indikasi geografis dan KIK,” ujar Sucipto. 


Dia melanjutkan bahwa jika indikasi geografis daerah didaftarkan, maka akan menjadi nilai tambah bagi pemerintah daerah. Oleh sebab itu, pemerintah kabupaten serta kota perlu menyampaikan permohonan dan mensosialisasikan lebih jauh dan detail mengenai permohonan KI.


“Terkait dengan hal lain, hak cipta, desain industri, anak-anak kita sangat kreatif, mahasiswa kita sangat luar biasa kreatif, maka mulai dari sekarang mari kita berikan kesadaran bahwa KI merupakan bagian dari nilai ekonomi,” ujar Sucipto.


Sucipto berharap karya - karya anak bangsa, setiap penelitian baik itu skripsi, maupun tesis, alangkah bagusnya dapat diarahkan oleh perguruan tinggi ke arah nilai - nilai KI. (VEW/KAD)





LIPUTAN TERKAIT

Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada Jum’at, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Kapasitas Pegawai, DJKI Kolaborasi dengan CNIPA Gelar Patent Training

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai di bidang Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) menyelenggarakan Patent Training pada tanggal 27 - 28 Juni 2024 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung DJKI, Jakarta Selatan.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Budaya Hukum dalam Pelindungan KI, DJKI Gelar EKII bagi Mitra Profesi Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI

Rabu, 26 Juni 2024

Selengkapnya