Penguatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual Perannya Dibutuhkan Hingga Ke Pelosok Negeri

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya memperbaiki sistem penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) melalui “Rapat Kerja Penguatan PPNS Kekayaan Intelektual se-Indonesia” yang diselenggarakan di Aston Bogor Hotel & Resort, Senin (26/11/2018).

Pada kesempatan yang sama, dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah kepada 50 PPNS baru yang dipimpin oleh Plt. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Penguatan fungsi pelindungan, penyidikan serta penegakan hukum tidak hanya dilakukan di tingkat Pusat, tetapi hingga tingkat wilayah pada 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto mengatakan hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang harus dilindungi dari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan bagi pemilik hak tersebut.

“Untuk itulah, dalam melindungi pemilik hak atas kekayaan intelektual, PPNS Kekayaan Intelektual sangat dibutuhkan perannya hingga ke seluruh Pelosok Republik Indonesia ini,” ujar Bambang Rantam Sariwanto.

Menurut Inspektur Jenderal Kemenkumham, Aidir Amin Daud, dikatakan bahwa sebuah kasus dimulai dari penyidikan, serta dibutuhkan kearifan seorang penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti secara objektif.

“Sebagai penyidik juga harus tegas, jeli dan adil dalam menangani suatu kasus,” tutur Aidir Amin Daud.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris meyinggung terkait royalti. Menurutnya, persoalan penarikan dan pembagian royalti perlu dimulai dari pembentukan database yang baik serta memiliki Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mumpuni.

“Diluar negeri, kita  sudah cek. Di hongkong itu ada uang pencipta dan penyanyi Indonesia yang mencapai 3,5 triliyun, dan tidak bisa di tarik, karena kita (Indonesia) tidak memiliki database pencipta lagu dan penyanyi yang akurat,” Freddy menjelaskan.

Freddy Harris mengingatkan bahwa Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa yang ada pada DJKI akan membantu memediasi pihak yang bersengketa sebagai langkah awal dalam menyelesaikan sengketa.

“Penyelesaian sengketanya dulu di dahulukan, baru penyidikkannya bekerja sama dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan pihak lainnya,” ujarnya.

Freddy berharap DJKI bersama PPNS yang tersebar di 33 Kantor Wilayah di Indonesia dapat melakukkan penegakkan hukum dengan baik serta memberikan kontribusi kepada negara. Dimana Indonesia akan menjadi negara yang mengedepankan kekayaan intelektual.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Serahkan Tiga Sertifikat, Paten di Bangka Belitung Semakin Meningkat

DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tiga sertifikat paten kepada para inventor dan perwakilan Universitas Bangka Belitung. Penyerahan ini dilaksanakan pada pembukaan POSS, 1 Juki 2024 di Pangkalpinang.

Senin, 1 Juli 2024

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya