Penguatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual Perannya Dibutuhkan Hingga Ke Pelosok Negeri

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya memperbaiki sistem penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) melalui “Rapat Kerja Penguatan PPNS Kekayaan Intelektual se-Indonesia” yang diselenggarakan di Aston Bogor Hotel & Resort, Senin (26/11/2018).

Pada kesempatan yang sama, dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah kepada 50 PPNS baru yang dipimpin oleh Plt. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Penguatan fungsi pelindungan, penyidikan serta penegakan hukum tidak hanya dilakukan di tingkat Pusat, tetapi hingga tingkat wilayah pada 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto mengatakan hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang harus dilindungi dari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan bagi pemilik hak tersebut.

“Untuk itulah, dalam melindungi pemilik hak atas kekayaan intelektual, PPNS Kekayaan Intelektual sangat dibutuhkan perannya hingga ke seluruh Pelosok Republik Indonesia ini,” ujar Bambang Rantam Sariwanto.

Menurut Inspektur Jenderal Kemenkumham, Aidir Amin Daud, dikatakan bahwa sebuah kasus dimulai dari penyidikan, serta dibutuhkan kearifan seorang penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti secara objektif.

“Sebagai penyidik juga harus tegas, jeli dan adil dalam menangani suatu kasus,” tutur Aidir Amin Daud.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris meyinggung terkait royalti. Menurutnya, persoalan penarikan dan pembagian royalti perlu dimulai dari pembentukan database yang baik serta memiliki Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mumpuni.

“Diluar negeri, kita  sudah cek. Di hongkong itu ada uang pencipta dan penyanyi Indonesia yang mencapai 3,5 triliyun, dan tidak bisa di tarik, karena kita (Indonesia) tidak memiliki database pencipta lagu dan penyanyi yang akurat,” Freddy menjelaskan.

Freddy Harris mengingatkan bahwa Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa yang ada pada DJKI akan membantu memediasi pihak yang bersengketa sebagai langkah awal dalam menyelesaikan sengketa.

“Penyelesaian sengketanya dulu di dahulukan, baru penyidikkannya bekerja sama dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan pihak lainnya,” ujarnya.

Freddy berharap DJKI bersama PPNS yang tersebar di 33 Kantor Wilayah di Indonesia dapat melakukkan penegakkan hukum dengan baik serta memberikan kontribusi kepada negara. Dimana Indonesia akan menjadi negara yang mengedepankan kekayaan intelektual.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya