Jakarta - Pada era pertumbuhan sistem informasi yang sangat cepat saat ini, keamanan informasi merupakan suatu hal yang harus diperhatikan. Oleh karena itu, menjaga keamanan informasi tersebut merupakan suatu tindakan untuk melindungi data penting dan rahasia dari ancaman.
Menurut Setyo Purwantoro selaku Koordinator Perencanaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan bahwa ancaman terhadap sebuah informasi bisa datang dari dalam maupun luar organisasi.
“Suatu informasi dapat diakses oleh orang yang tidak berhak dan tidak bertanggung jawab sehingga sistem keamanan informasi sangat diperlukan. Oleh karena itu, diperlukan standar keamanan dan perangkat keamanan yang mumpuni untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan tersebut,” kata Setyo.
Pada kesempatan yang sama, Benedictus Benny Setiawan selaku Koordinator Pendukung Infrastruktur menyampaikan bahwa saat ini DJKI telah memiliki infrastruktur penting dalam mendukung keamanan informasi. Infrastruktur tersebut berupa NOC (Network Operation Center) dan SOC (Security Operation Center).
“NOC merupakan perangkat infrastruktur untuk melakukan kontrol terhadap sebuah jaringan. NOC di DJKI terdiri dari beberapa komponen pendukung antara lain Video Wall Display, Vulnerability Management RAPID7, Performance Monitoring Dynatrace, Network Assurance Scanner SkyBox Security, dan Unified Threat Management Checkpoint,” ujar Benny pada Organisasi Pembelajaran (Opera) DJKI yang dilangsungkan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Jumat, 28 Juli 2023.
Selanjutnya, Benny menjelaskan terkait SOC yang ada di DJKI. SOC pada DJKI sendiri merupakan perangkat keamanan yang berfungsi mengamankan seluruh jaringan aplikasi layanan kekayaan intelektual (KI) maupun data pada DJKI.
“Perangkat SOC DJKI sebelumnya sudah memiliki beberapa komponen pendukung seperti NGFW Fire Power yang merupakan sekuriti jaringan yang melindungi End User dan aplikasi yang terdapat di dalam jaringan DJKI. Lalu, Anti Virus Kaspersky merupakan antivirus yang terinstal di dalam PC dan server DJKI, kemudian Forti mail yaitu perangkat filtering spam email resmi dgip.go.id agar reputasi dari domain DJKI terjaga,” tambah Benny.
Pada tahun 2023, terdapat penambahan perangkat pendukung pada SOC antara lain Threat Intelligent, Content Delivery Network (CDN), Network Detection and Response (NDR), Privilege Access Management (PAM), Next Generation Firewall, Endpoint Detection and Response (anti virus), dan Silverport.
“Salah satu pendukung perangkat SOC adalah Network Detector and Response (NDR) yang mempunyai kemampuan untuk mendeteksi serangan SOL injection, di mana dapat memonitor server dan infrastruktur jaringan dengan metode out of band dan dapat memantau aktivitas mencurigakan pengguna, akses tidak sah dan lainnya,” lanjut Benny.
Oleh karena itu, Benny mengharapkan kedepannya dalam pengembangan SOC ini agar lebih baik lagi maka harus didukung juga oleh pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional untuk membantu tugas dan fungsi dari perangkat yang dimiliki oleh DJKI serta adanya penambahan perangkat dan lisensi guna meningkatkan performa SOC yang telah dimiliki oleh DJKI. (arm/ver)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.
Kamis, 21 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024