Penguatan Aplikasi Kekayaan Intelektual untuk DJKI yang Lebih PASTI

Makassar - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Teknologi Informasi (TI) senantiasa berupaya membenahi dan menguatkan layanan TI, salah satunya dengan melaksanakan “Penguatan Aplikasi Kekayaan Intelektual Untuk Implementasi Program Unggulan DJKI 2023 Lebih PASTI” yang diselenggarakan di Hotel Rinra Makassar, 23 s.d. 26 Mei 2023.

Dalam sambutannya, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Dede Mia Yusanti menyatakan sistem kekayaan intelektual (KI) memiliki peran sangat penting dalam menunjang perkembangan perekonomian dan perdagangan baik di pusat maupun di daerah. 

“Pelindungan dan pemanfaatan sistem KI yang baik akan memungkinkan setiap orang maupun kelompok masyarakat untuk mendapatkan pengakuan dan  keuntungan finansial dari karya yang dihasilkannya. Tentunya diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup dan perekonomian rakyat secara lebih luas,” jelas Dede.

Dede menjelaskan guna mendukung pelindungan KI di wilayah, sangat penting bagi pejabat dan pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memahami substansi dan kebijakan yang berkembang terkait TI dimana pemanfaatannya mendukung sistem KI secara elektronik. 

“Kanwil Kemenkumham merupakan agen diseminasi yang utama bagi DJKI, sehingga pemahaman teknologi informasi KI yang kuat dari para pejabat dan operator yang menangani KI di Kanwil Kemenkumham akan mempercepat peningkatan pemahaman masyarakat di daerah terkait KI secara benar. Kondisi ini akan berpengaruh pada peningkatan permohonan KI dan pembangunan ekonomi daerah secara keseluruhan,” ujar Dede.

Dede menuturkan melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik, DJKI berkomitmen meningkatkan pelayanan permohonan KI dengan mudah, cepat, efisien dan efektif, melalui pelayanan permohonan KI secara elektronik. 

“Masyarakat dimudahkan dalam mengajukan permohonan pendaftaran KI, melalui sistem aplikasi KI yang dapat diakses kapanpun dan dimanapun, serta pilihan channel pembayaran yang terintegrasi dengan bank/pos Persepsi SIMPONI Kementerian Keuangan. Setelah melakukan pembayaran, maka masyarakat dapat menerima tanda terima permohonan yang ter-generate oleh sistem aplikasi KI,” tutur Dede.

Senada dengan Dede, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Mohammad Yani menjelaskan pentingnya KI sebagai salah satu tolak ukur atas kemajuan dan kemakmuran suatu bangsa.

“Untuk memajukan Kekayaan Intelektual Indonesia, para pemangku kepentingan Kekayaan Intelektual atau stakeholder KI, baik di pusat maupun di wilayah, harus bersinergi dan berkolaborasi membangun ekosistem KI yang baik,” tutur Yani.

“Data yang kami himpun di Sulawesi Selatan, sejak layanan KI diberikan secara online dan dibuka aksesnya seluas-luasnya oleh masyarakat, jumlah permohonan KI dalam 4 tahun terakhir (2019-2022) terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Jumlah permohonan KI di Sulawesi Selatan pada tahun 2022 telah meningkat hampir tiga kali lipat jika dibandingkan pada tahun 2019," lanjut Yani.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Pengembangan Sistem Informasi KI Budhi Pratomo Mahardiko menjelaskan kegiatan Penguatan Layanan TI KI adalah program kerja Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual periode tahun anggaran 2023 yang merupakan salah satu target kinerja Kementerian Hukum dan HAM.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan Program Unggulan DJKI Tahun 2023, yang dikemas dalam bentuk penyampaian update penggunaan aplikasi, diskusi, dan pembahasan masalah yang dihadapi operator KI Kanwil Kemenkumham untuk meningkatkan penyelesaian permohonan kekayaan intelektual sebesar 99% melalui pengelolaan sistem administrasi KI yang efektif dan efisien," jelas Budhi.

Dede berharap melalui acara penguatan layanan TI KI, dapat diperoleh pemahaman bersinergi dan berkoordinasi terkait pemanfaatan teknologi informasi yang mendukung penguatan pelindungan KI melalui sistem kekayaan intelektual. (Yun/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan Sepakat Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Budaya Indonesia

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.

Jumat, 14 Maret 2025

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

Selengkapnya