Penguasaan Kekayaan Intelektual, Jati Diri Yang Melekat di Negara Maju

Blitar - Ciri budaya yang melekat pada negara-negara maju adalah adanya penghargaan dan penghormatan terhadap hak milik suatu individu akan kekayaan intelektual (KI) yang dihasilkannya. Hal ini tumbuh karena kesadaran masyarakat akan banyaknya waktu, energi dan biaya yang dihabiskan oleh suatu individu dalam proses penemuan sebuah KI.

Salah satu provinsi dengan minat masyarakat yang cukup tinggi pada besarnya potensi KI di daerah mereka adalah Jawa Timur. Hal ini tergambar dari banyaknya masyarakat yang mendatangi loket pelayanan di Kantor Wilayah Jawa Timur untuk berkonsultasi soal kekayaan intelektual.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, Wiwit Purwani Iswandari menyambut baik kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual yang diadakan di Prasada Hall Kabupaten Blitar Jawa Timur pada Minggu, 13 November 2022.

“Adanya kegiatan ini menjadi penting untuk memenuhi kebutuhan informasi yang diinginkan masyarakat Jawa Timur yang lebih menyukai pelayanan konsultasi yang sifatnya tatap muka secara langsung.” ujar Wiwit.

Sementara itu, Plt. Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas, Slamet Soedarsono menyoroti peran luar biasa dari pelindungan KI di negara-negara maju. Ia mengambil contoh negara Amerika yang pada tahun 2019, sekitar 41 persen dari total ekonomi mereka disumbang oleh industri yang benar-benar memanfaatkan potensi KI-nya.

“Maka dalam hal ini, dukungan dan peran aktif industri berbasis KI terhadap pemulihan ekonomi nasional menjadi sangat penting. Untuk selanjutnya dikuatkan dengan UU No.24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.” lanjut Slamet.

Senada dengan Slamet, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi mengambil contoh negara Singapura yang bisa bertransformasi menjadi negara maju walaupun di negeri tersebut tidak memiliki sumber daya alam yang bisa dimanfaatkan.

“Singapura bisa menjadi negara yang makmur karena sumber daya manusianya merupakan orang-orang yang tidak pernah berhenti berinovasi dan berkreasi.” ujar Kusnadi.

Dalam kesempatan yang sama, DJKI juga menghadirkan narasumber-narasumber yang kompeten untuk memberikan paparan materi tentang pengenalan KI kepada masyarakat Blitar.

Salah satu narasumber yang merupakan Pemeriksa Desain Industri Madya, Andy Mardani memberikan edukasi kepada peserta yang hadir akan pentingnya melakukan pengecekan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) sebelum memutuskan untuk mendaftarkan desain industri milik mereka.

“Jika dalam melakukan pengecekan ternyata ditemukan adanya kesamaan dengan desain industri yang telah terdaftar, pemohon sebaiknya membuat desain kemasan lain yang memiliki nilai kebaruan.” pungkas Andy. (IWM/DAW)



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya