Blitar - Ciri budaya yang melekat pada negara-negara maju adalah adanya penghargaan dan penghormatan terhadap hak milik suatu individu akan kekayaan intelektual (KI) yang dihasilkannya. Hal ini tumbuh karena kesadaran masyarakat akan banyaknya waktu, energi dan biaya yang dihabiskan oleh suatu individu dalam proses penemuan sebuah KI.
Salah satu provinsi dengan minat masyarakat yang cukup tinggi pada besarnya potensi KI di daerah mereka adalah Jawa Timur. Hal ini tergambar dari banyaknya masyarakat yang mendatangi loket pelayanan di Kantor Wilayah Jawa Timur untuk berkonsultasi soal kekayaan intelektual.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, Wiwit Purwani Iswandari menyambut baik kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual yang diadakan di Prasada Hall Kabupaten Blitar Jawa Timur pada Minggu, 13 November 2022.
“Adanya kegiatan ini menjadi penting untuk memenuhi kebutuhan informasi yang diinginkan masyarakat Jawa Timur yang lebih menyukai pelayanan konsultasi yang sifatnya tatap muka secara langsung.” ujar Wiwit.
Sementara itu, Plt. Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas, Slamet Soedarsono menyoroti peran luar biasa dari pelindungan KI di negara-negara maju. Ia mengambil contoh negara Amerika yang pada tahun 2019, sekitar 41 persen dari total ekonomi mereka disumbang oleh industri yang benar-benar memanfaatkan potensi KI-nya.
“Maka dalam hal ini, dukungan dan peran aktif industri berbasis KI terhadap pemulihan ekonomi nasional menjadi sangat penting. Untuk selanjutnya dikuatkan dengan UU No.24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.” lanjut Slamet.
Senada dengan Slamet, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi mengambil contoh negara Singapura yang bisa bertransformasi menjadi negara maju walaupun di negeri tersebut tidak memiliki sumber daya alam yang bisa dimanfaatkan.
“Singapura bisa menjadi negara yang makmur karena sumber daya manusianya merupakan orang-orang yang tidak pernah berhenti berinovasi dan berkreasi.” ujar Kusnadi.
Dalam kesempatan yang sama, DJKI juga menghadirkan narasumber-narasumber yang kompeten untuk memberikan paparan materi tentang pengenalan KI kepada masyarakat Blitar.
Salah satu narasumber yang merupakan Pemeriksa Desain Industri Madya, Andy Mardani memberikan edukasi kepada peserta yang hadir akan pentingnya melakukan pengecekan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) sebelum memutuskan untuk mendaftarkan desain industri milik mereka.
“Jika dalam melakukan pengecekan ternyata ditemukan adanya kesamaan dengan desain industri yang telah terdaftar, pemohon sebaiknya membuat desain kemasan lain yang memiliki nilai kebaruan.” pungkas Andy. (IWM/DAW)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025