Surabaya - Jawa Timur menjadi provinsi ketiga pelaksanaan giat Penghimpunan Aspirasi Publik dalam Rangka Penyusunan Rancangan Awal Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Tahun 2025 - 2029. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 5 s.d. 6 Juni 2024 di Hotel JW Marriott, Surabaya.
Pemilihan Jawa Timur sebagai wilayah yang dijadikan sampling dalam kegiatan penghimpunan aspirasi publik dalam rangka penyusunan renstra bukan tanpa alasan. Jawa Timur merupakan provinsi dengan jumlah permohonan kekayaan intelektual (KI) tertinggi di Indonesia pada tahun 2023 dengan total 36.812 permohonan KI.
Dulyono selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jawa Timur mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah mendapatkan masukan para stakeholder terkait kinerja DJKI. Agenda ini dilakukan dengan sistem jemput bola.
“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menginventarisir kendala yang dialami para stakeholder dalam menggunakan layanan kekayaan intelektual,” tutur Dulyono.
Rani Nuradi selaku Kepala Bagian Program dan Pelaporan mengatakan, DJKI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan saran secara langsung mengenai layanan KI terkini.
“Kegiatan penghimpunan aspirasi publik ini akan digunakan sebagai bahan analisa dalam menyusun rancangan awal Renstra DJKI lima tahun mendatang,” jelas Rani.
Kegiatan aspirasi publik ini sebelumnya telah terlaksana di Kota Palembang pada Februari 2024 dan di Kota Makassar pada Maret 2024 lalu. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen DJKI dalam rangka mengoptimalkan peran masyarakat dan para stakeholder KI agar turut serta membangun layanan KI semakin lebih baik di masa mendatang.
“Melalui diskusi ini, akan kita ketahui bersama dari sudut pandang para stakeholder terkait layanan KI yang ada. Selanjutnya akan dilakukan analisa potensi dan permasalahan yang dihadapi oleh stakeholder,” tambah Rani.
Melalui penghimpunan aspirasi publik ini, dinilai Jawa Timur telah sampai pada level maturitas yang baik terkait kesadaran pelindungan kekayaan intelektual. Kesadaran terkait KI tinggi, bahkan masyarakat telah membahas KI pada level hilirisasi dan komersialisasi. Lebih lanjut, masyarakat Jawa Timur telah merasakan dampak ekonomi dari pengelolaan KI.
Peserta dalam kegiatan ini adalah seluruh stakeholder pengguna layanan kekayaan intelektual, antara lain pelaku UMKM, pelaku seni, badan usaha, pemerintah daerah, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), konsultan KI, aparat penegak hukum di wilayah, dan stakeholder lainnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025