Surabaya - Jawa Timur menjadi provinsi ketiga pelaksanaan giat Penghimpunan Aspirasi Publik dalam Rangka Penyusunan Rancangan Awal Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Tahun 2025 - 2029. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 5 s.d. 6 Juni 2024 di Hotel JW Marriott, Surabaya.
Pemilihan Jawa Timur sebagai wilayah yang dijadikan sampling dalam kegiatan penghimpunan aspirasi publik dalam rangka penyusunan renstra bukan tanpa alasan. Jawa Timur merupakan provinsi dengan jumlah permohonan kekayaan intelektual (KI) tertinggi di Indonesia pada tahun 2023 dengan total 36.812 permohonan KI.
Dulyono selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jawa Timur mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah mendapatkan masukan para stakeholder terkait kinerja DJKI. Agenda ini dilakukan dengan sistem jemput bola.
“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menginventarisir kendala yang dialami para stakeholder dalam menggunakan layanan kekayaan intelektual,” tutur Dulyono.
Rani Nuradi selaku Kepala Bagian Program dan Pelaporan mengatakan, DJKI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan saran secara langsung mengenai layanan KI terkini.
“Kegiatan penghimpunan aspirasi publik ini akan digunakan sebagai bahan analisa dalam menyusun rancangan awal Renstra DJKI lima tahun mendatang,” jelas Rani.
Kegiatan aspirasi publik ini sebelumnya telah terlaksana di Kota Palembang pada Februari 2024 dan di Kota Makassar pada Maret 2024 lalu. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen DJKI dalam rangka mengoptimalkan peran masyarakat dan para stakeholder KI agar turut serta membangun layanan KI semakin lebih baik di masa mendatang.
“Melalui diskusi ini, akan kita ketahui bersama dari sudut pandang para stakeholder terkait layanan KI yang ada. Selanjutnya akan dilakukan analisa potensi dan permasalahan yang dihadapi oleh stakeholder,” tambah Rani.
Melalui penghimpunan aspirasi publik ini, dinilai Jawa Timur telah sampai pada level maturitas yang baik terkait kesadaran pelindungan kekayaan intelektual. Kesadaran terkait KI tinggi, bahkan masyarakat telah membahas KI pada level hilirisasi dan komersialisasi. Lebih lanjut, masyarakat Jawa Timur telah merasakan dampak ekonomi dari pengelolaan KI.
Peserta dalam kegiatan ini adalah seluruh stakeholder pengguna layanan kekayaan intelektual, antara lain pelaku UMKM, pelaku seni, badan usaha, pemerintah daerah, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), konsultan KI, aparat penegak hukum di wilayah, dan stakeholder lainnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025