Depok - Azzahra, salah satu murid kelas IX Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu (SMPIT) Miftahul Ulum Cinere Depok baru mengetahui ternyata Kekayaan Intelektual (KI) memiliki berbagai macam jenis. Menurutnya pemahaman KI ini merupakan sebuah hal yang baru dan penting baginya untuk dipelajari.
Dirinya mengaku pada kesehariannya, ia sering membuat konten video di media sosial dan dia baru memahami bahwa konten video juga termasuk salah satu dari jenis KI yaitu hak cipta.
“Saya sering membuat konten video untuk kepentingan pribadi saya di sosial media, tapi sekarang saya jadi menyadari bahwa jika kita mengambil video orang lain tanpa izin untuk dicantumkan pada konten kita bisa terkena pelanggaran terkait hak cipta. Padahal, pembuat konten yang kita ambil videonya memiliki hak ekonomis terkait karyanya,” kata Azzahra.
Ia mengatakan kegiatan ini sangat bermanfaat baik bagi dirinya maupun teman - teman yang lain. Dengan adanya kegiatan ini ia jadi mengetahui apa itu KI, berbagai jenis KI, dan bagaimana cara untuk melindunginya.
“Guru KI-nya sangat ramah, penjelasan dari kakak - kakaknya juga jelas dan informatif. Saya merasa sangat nyaman mengikuti kegiatan ini dari awal sampai selesai. Semoga ke depannya diadakan kegiatan serupa,” ucap Azzahra.
Sementara itu, Kepala SMPIT Miftahul Ulum Hendra Hidayat mengapresiasi kerjasama antara sekolahnya dengan DJKI. Ia beranggapan bahwa anak - anak harus mengetahui tatanan hukum KI di Indonesia agar dapat bijak dalam berkarya.
”Dengan memberi ruang bagi siswa untuk mengenal bakat dan minatnya masing - masing, siswa jadi memiliki jiwa kreativitas dan mudah berinovasi untuk mewujudkannya karya ciptanya. Dampaknya bisa luar biasa yang akan diingat oleh siswa ke depan,” ungkap Hendra.
Selanjutnya Hendra mengungkapkan guru dan sekolah punya komitmen bersama untuk menghadirkan pendekatan pembelajaran yang dapat mendukung karya setiap siswa.
Pada kesempatan yang sama, Sub Koordinator Diseminasi dan Promosi Kekayaan Intelektual, Juara Pahala Marbun yang turut hadir mengimbau kepada anak - anak untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik.
“Pendidikan di sekolah harus bisa mendorong siswa untuk melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik dan kreatif, sehingga memberi ruang untuk siswa berkreasi dan berinovasi untuk mendukung mereka berkembang sesuai potensi dirinya. Jika pemahaman tentang KI tidak dipupuk sejak dini, para siswa tidak akan memahami arti pentingnya pelindungan KI dan menghargai setiap KI,” ungkap Juara.
Menurutnya, hal ini menjadi momentum yang baik untuk memperkuat fondasi budaya KI yang dapat memperkokoh transformasi pendidikan menuju pendidikan yang sadar KI serta sadar akan pelindungannya. (mch/kad)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025
Kamis, 10 April 2025
Rabu, 9 April 2025
Rabu, 9 April 2025