Pengenalan KI di Lingkungan Sekolah Melalui DJKI Mengajar

Depok - Azzahra, salah satu murid kelas IX Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu (SMPIT) Miftahul Ulum Cinere Depok baru mengetahui ternyata Kekayaan Intelektual (KI) memiliki berbagai macam jenis. Menurutnya pemahaman KI ini merupakan sebuah hal yang baru dan penting baginya untuk dipelajari.

Dirinya mengaku pada kesehariannya, ia sering membuat konten video di media sosial dan dia baru memahami bahwa konten video juga termasuk salah satu dari jenis KI yaitu hak cipta.

“Saya sering membuat konten video untuk kepentingan pribadi saya di sosial media, tapi sekarang saya jadi menyadari bahwa jika kita mengambil video orang lain tanpa izin untuk dicantumkan pada konten kita bisa terkena pelanggaran terkait hak cipta. Padahal, pembuat konten yang kita ambil videonya memiliki hak ekonomis terkait karyanya,” kata Azzahra.

Ia mengatakan kegiatan ini sangat bermanfaat baik bagi dirinya maupun teman - teman yang lain. Dengan adanya kegiatan ini ia jadi mengetahui apa itu KI, berbagai jenis KI, dan bagaimana cara untuk melindunginya.

“Guru KI-nya sangat ramah, penjelasan dari kakak - kakaknya juga jelas dan informatif. Saya merasa sangat nyaman mengikuti kegiatan ini dari awal sampai selesai. Semoga ke depannya diadakan kegiatan serupa,” ucap Azzahra.

Sementara itu, Kepala SMPIT Miftahul Ulum Hendra Hidayat mengapresiasi kerjasama antara sekolahnya dengan DJKI. Ia beranggapan bahwa anak - anak harus mengetahui tatanan hukum KI di Indonesia agar dapat bijak dalam berkarya.

”Dengan memberi ruang bagi siswa untuk mengenal bakat dan minatnya masing - masing, siswa jadi memiliki jiwa kreativitas dan mudah berinovasi untuk mewujudkannya karya ciptanya. Dampaknya bisa luar biasa yang akan diingat oleh siswa ke depan,” ungkap Hendra.

Selanjutnya Hendra mengungkapkan guru dan sekolah punya komitmen bersama untuk menghadirkan pendekatan pembelajaran yang dapat mendukung karya setiap siswa.

Pada kesempatan yang sama, Sub Koordinator Diseminasi dan Promosi Kekayaan Intelektual, Juara Pahala Marbun yang turut hadir mengimbau kepada anak - anak untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik.

“Pendidikan di sekolah harus bisa mendorong siswa untuk melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik dan kreatif, sehingga memberi ruang untuk siswa berkreasi dan berinovasi untuk mendukung mereka berkembang sesuai potensi dirinya. Jika pemahaman tentang KI tidak dipupuk sejak dini, para siswa tidak akan memahami arti pentingnya pelindungan KI dan menghargai setiap KI,” ungkap Juara.

Menurutnya, hal ini menjadi momentum yang baik untuk memperkuat fondasi budaya KI yang dapat memperkokoh transformasi pendidikan menuju pendidikan yang sadar KI serta sadar akan pelindungannya. (mch/kad)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar Audiensi Bahas Percepatan Pendaftaran Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar audiensi dengan Tim Ahli Indikasi Geografis pada Senin, 2 Juni 2025 di Gedung DJKI. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu membahas mengenai percepatan pendaftaran permohonan indikasi geografis.

Senin, 2 Juni 2025

Vibrasi Suara Indonesia Audiensi ke DJKI Bahas Royalti dan Masa Depan Industri Musik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari perwakilan penyanyi atau musisi dalam hal ini, yaitu Vibrasi Suara Indonesia (VISI) melakukan audiensi di Kantor DJKI. Audiensi dari gerakan kolektif para penyanyi Indonesia ini membahas sistem royalti dan pelindungan hak cipta yang dipimpin langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko.

Senin, 2 Juni 2025

Kerja Sama DJKI-DKPTO Dukung Peningkatan Profesionalisme Pemeriksa Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Pemeriksa Paten pada 2–5 Juni 2025 di Hotel Westin Jakarta. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penguatan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Denmark dalam bidang kekayaan intelektual (KI), khususnya paten.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya