Pengawasan dan Pembinaan Kinerja Konsultan KI Melalui Rancangan Permenkumham Terkait PP 100

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)  menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 (PP 100) tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) pada Rabu, 10 Agustus 2022 di Hotel Morrissey Jakarta Pusat. 


Kegiatan FGD ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang telah dilaksanakan pada 13 s.d. 15 Juli 2022 di mana pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2022 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagai peraturan pelaksana yang diamanatkan dalam undang-undang terkait KI.

“Alasan perlunya dibentuk PP Menkumham tentang Konsultan KI adalah untuk mendukung efektivitas pelaksanaan evaluasi dan pengawasan terhadap konsultan KI,” ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami saat membuka acara. 

Pada saat PP 100 mulai berlaku, maka Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dan Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Hal ini bertujuan untuk mengontrol serta mengetahui sejauh mana konsultan KI yang bersangkutan telah melaksanakan hak dan kewajibannya,” ungkap Lastami.

Adapun peraturan yang diatur dalam PP 100 adalah mengenai pengangkatan konsultan KI, hak dan kewajiban konsultan KI, majelis pengawas konsultan KI, pemberhentian konsultan KI, organisasi profesi dan pemantauan serta evaluasi konsultan KI. 

“Pelaksanaan PP 100 perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan. Oleh karenanya melalui FGD ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang bersumber dari pendelegasian PP 100 ke dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM,” terang Lastami

Selanjutnya ia mengatakan, penyusunan materi muatan peraturan perundang-undangan secara umum harus memperhatikan asas keadilan; asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; asas ketertiban dan kepastian; asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

“Kita harus menyamakan persepsi antara PP 100 dan Permenkumham yang akan disusun ini, sehingga dapat menghindari over regulasi dalam Permenkumham yang merupakan peraturan pelaksanaan atas PP 100,” kata Lastami.

Selaras dengan Lastami, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Cahyani Suryandari juga mengatakan bahwa adanya Rancangan Permenkumham terkait PP 100 bisa memperkuat konsultan KI di seluruh wilayah Indonesia. 

“Ini akan menjadi simbiosis mutualisme antara konsultan KI dan DJKI karena tidak ada lagi konsultan yang tidak patuh aturan dan mampu membantu masyarakat Indonesia dalam mendaftarkan KI,” Cahyani menambahkan.  

Melalui Permenkumham tentang Peraturan Pelaksanaan PP 100 diharapkan dapat tercipta peningkatan sistem pengawasan dan pembinaan kinerja konsultan KI yang berkelanjutan selama menjalankan profesi sebagai konsultan KI dan menjamin keberadaan wadah perhimpunan bagi konsultan KI di Indonesia. (CAN/SYL)


LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya