Pengawasan dan Pembinaan Kinerja Konsultan KI Melalui Rancangan Permenkumham Terkait PP 100

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)  menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 (PP 100) tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) pada Rabu, 10 Agustus 2022 di Hotel Morrissey Jakarta Pusat. 


Kegiatan FGD ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang telah dilaksanakan pada 13 s.d. 15 Juli 2022 di mana pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2022 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagai peraturan pelaksana yang diamanatkan dalam undang-undang terkait KI.

“Alasan perlunya dibentuk PP Menkumham tentang Konsultan KI adalah untuk mendukung efektivitas pelaksanaan evaluasi dan pengawasan terhadap konsultan KI,” ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami saat membuka acara. 

Pada saat PP 100 mulai berlaku, maka Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dan Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Hal ini bertujuan untuk mengontrol serta mengetahui sejauh mana konsultan KI yang bersangkutan telah melaksanakan hak dan kewajibannya,” ungkap Lastami.

Adapun peraturan yang diatur dalam PP 100 adalah mengenai pengangkatan konsultan KI, hak dan kewajiban konsultan KI, majelis pengawas konsultan KI, pemberhentian konsultan KI, organisasi profesi dan pemantauan serta evaluasi konsultan KI. 

“Pelaksanaan PP 100 perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan. Oleh karenanya melalui FGD ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang bersumber dari pendelegasian PP 100 ke dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM,” terang Lastami

Selanjutnya ia mengatakan, penyusunan materi muatan peraturan perundang-undangan secara umum harus memperhatikan asas keadilan; asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; asas ketertiban dan kepastian; asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

“Kita harus menyamakan persepsi antara PP 100 dan Permenkumham yang akan disusun ini, sehingga dapat menghindari over regulasi dalam Permenkumham yang merupakan peraturan pelaksanaan atas PP 100,” kata Lastami.

Selaras dengan Lastami, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Cahyani Suryandari juga mengatakan bahwa adanya Rancangan Permenkumham terkait PP 100 bisa memperkuat konsultan KI di seluruh wilayah Indonesia. 

“Ini akan menjadi simbiosis mutualisme antara konsultan KI dan DJKI karena tidak ada lagi konsultan yang tidak patuh aturan dan mampu membantu masyarakat Indonesia dalam mendaftarkan KI,” Cahyani menambahkan.  

Melalui Permenkumham tentang Peraturan Pelaksanaan PP 100 diharapkan dapat tercipta peningkatan sistem pengawasan dan pembinaan kinerja konsultan KI yang berkelanjutan selama menjalankan profesi sebagai konsultan KI dan menjamin keberadaan wadah perhimpunan bagi konsultan KI di Indonesia. (CAN/SYL)


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya