Pengarahan Dirjen KI Kepada 171 Konsultan KI Terdaftar

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris memberikan arahan kepada 171 konsultan kekayaan intelektual (KI) terdaftar terkait target kinerja empat tahun kedepan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Aula lantai 18, Gedung ex-Sentra Mulia, Senin (5/2/2018).

Dirjen KI, Freddy Harris mengungkapkan, bahwa 4 (empat) tahun kedepan DJKI menargetkan menjadi The Best 10th IP Office in The World. Langkah menuju The Best 10th IP Office in The World, DJKI memiliki kriteria yang diperlukan.

“Kriteria pertama adalah infrastrukturnya harus bagus, baik infrastruktur ruang, maupun IT-nya. Kedua SDM-nya harus bagus, dan ketiga adalah anggarannya juga harus bagus, serta yang keempat para stakeholders harus mengetahui apa cita-cita kita kedepan dan kita jadikan cita-cita bersama”, ujar Freddy menjelaskan.

Menurut Dirjen KI, pelayanan publik seperti DJKI harus menjadi lebih baik, karena KI menjadi andalan dari perekonomian saat ini. Perubahan itulah, yang diminta kepada seluruh konsultan KI untuk dapat sama-sama berubah kearah yang lebih baik.

“Tahun depan sudah kita pastikan semuanya sudah online. Pendaftaran merek, perpanjangan merek, pendaftaran paten, pemeliharaan paten dan pendaftaran hak cipta, semuanya online”, ucap Dirjen KI Freddy Harris dalam arahannya.

Freddy melanjutkan, saat ini DJKI sudah memprogramkan pendaftaran hak cipta secara auto approved, dan penandatanganan sertifikat hak cipta, paten, merek, dan desain industri menggunakan digital signature dan barcode.

“Dan sekarang seluruh Direktur sudah tidak tandatangan manual lagi. Tanda tangan sudah auto signing dari saya”, tuturnya.

Dalam arahannya, Freddy menyampaikan bahwa ditahun 2019 nanti, DJKI tidak akan mengeluarkan sertifikat dalam bentuk kertas, tetapi dalam sertifikat elektronik.“nanti tahun 2019 ini pun gak ada, karena akan kirim sertifikat elektronik ke bapak-bapak dan ibu-ibu langsung”, ungkapnya.

Terkait target 2019 yang akan beralih ke digital, Dirjen KI meminta kepada para konsultan KI terdaftar untuk segera melengkapi data diri ke DJKI, seperti email dan nomer telepon selular.

“Melengkapi email compulsory, karena sertifikat elektronik akan dikirimkan melalui email. Kedua, nomor handphone compulsory, karena peringatan akan dikirim melalui WA (WhatsApp)”, Dirjen KI mengingatkan.

Freddy juga menyampaikan bahwa pasal 20 Undang-undang No.13 Tahun 2016 tentang Paten, boleh dilakukan penundaan pasal 20 dengan memberikan alasan selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, sampai nanti pasal 20 kita amandemen.

Freddy melanjutkan, BPK mencatat ada 174M biaya pemeliharaan paten untuk segera dibayar, bila tidak dapat dibayarkan selama 3 bulan berturut-turut, maka hak kepemilikan paten akan batal demi hukum (BDH).

“Tolong beri tahukan pada orang-orang pemilik hak paten, kalau memang tidak mau, tolong surati kepada kita, karena kalau tidak dibayarkan akan menjadi hutang”, ujarnya menjelaskan.

Menyinggung persoalan bisnis proses, Dirjen KI, Freddy Harris mengatakan bahwa akan membuat Standar Operasional Prosedur dan Standar pelayanan. “SOP adalah buat kami internal, dan standar pelayanan untuk konsultan”, ujarnya.

Freddy menambahkan, bahwa loket pembayaran akan ditutup untuk konsultan KI terdaftar, nanti Konsultan KI harus bayar online. “Loket hanya diperuntuk buat orang-orang yang baru, yang tidak memiliki kartu konsultan”, jelasnya.

Freddy berharap kepada konsultan KI memiliki kerja sama yang baik, sehat, transparan, dalam rangka permohonan, pendaftaran, dan lain sebagainya.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Penindakan atas Dugaan Pelanggaran Merek di Jakarta Barat 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Melalui Direktorat Penindakan Hukum, telah dilaksanakan tindakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan pelanggaran merek di Jakarta Barat pada Selasa, 26 November 2024.

Selasa, 26 November 2024

DJKI Tegaskan Komitmen Berikan Pelayanan Publik Prima

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam menjamin pelayanan publik prima bagi masyarakat. Upaya ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI), Razilu dalam rapat persiapan evaluasi kinerja dan penutupan tahun indikasi geografis pada Senin, 25 November 2024.

Senin, 25 November 2024

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Selengkapnya