Pengajuan Banding sebagai Usaha Mempertahankan Merek

Jakarta - Dalam pengajuan pelindungan merek, permohonan dari masyarakat bisa saja mendapatkan penolakan dari pemeriksa merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek Nova Susanti menjelaskan bahwa permohonan merek akan melalui pemeriksaan substantif yang merupakan proses pemeriksaan terkait dapat didaftar atau ditolaknya merek yang telah diajukan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jika pada tahap ini pemohon mendapatkan penolakan dari pemeriksa merek, maka ada beberapa upaya yang bisa dilakukan pemohon untuk memperjuangkan permohonan mereknya.

“Pemohon yang mereknya ditolak masih memiliki kesempatan untuk mempertahankan merek melalui pengajuan banding merek ke Komisi Banding Merek,” tutur Nova pada Organisasi Pembelajaran (Opera) DJKI pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Permohonan banding dapat diajukan oleh pemohon ataupun melalui konsultan Kekayaan Intelektual (KI) terdaftar. Persyaratan yang perlu dilengkapi yaitu surat permohonan banding merek, salinan surat pemberitahuan penolakan tetap permohonan pendaftaran merek/ perpanjangan merek, bukti pembayaran permohonan banding, identitas pemohon, dan surat kuasa jika permohonan banding diajukan oleh kuasa.

Nova menjelaskan permohonan banding dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan tetap secara online melalui website merek.dgip.go.id. 



“Apabila permohonan banding diajukan melampaui jangka waktu yang telah ditentukan, maka Sekretaris Komisi Banding Merek memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya bahwa permohonan banding tidak dapat diterima,” lanjut Nova.

Permohonan banding yang diajukan akan melalui beberapa tahap, yaitu pemeriksaan administratif, pencatatan, penyerahan berkas banding kepada Ketua Komisi Banding, penyusunan jadwal sidang komisi banding, kemudian akan dilakukan sidang oleh Komisi Banding Merek.

“Hasil sidang banding merek dapat berupa dikabulkannya seluruh permohonan banding, dikabulkannya sebagian permohonan banding, atau menolak permohonan banding,” papar Nova.

Apabila Komisi Banding Merek menolak permohonan banding, pemohon atau kuasanya dapat mengajukan gugatan atas putusan penolakan permohonan banding. Permohonan dapat dilayangkan ke Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan tersebut. 

Sebagai informasi, sebelum mendapatkan surat penolakan tetap, pemohon akan mendapatkan surat usulan penolakan terlebih dahulu. Pemohon dapat memberikan tanggapan atas usulan penolakan (hearing) dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat usulan penolakan tanpa dikenakan biaya. 

Dengan ini maka permohonan merek yang mendapatkan usulan penolakan atau bahkan sudah ditolak oleh pemeriksa merek masih bisa diperjuangkan. Perolehan hak eksklusif merek tidak hanya akan membuat produk masyarakat aman dari tiruan tetapi juga memiliki nilai tambah yang mampu meningkatkan harganya di pasar lokal maupun internasional. (yun/kad) 


LIPUTAN TERKAIT

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Operasi Penegakan Hukum di Samarinda: DJKI Amankan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.

Jumat, 22 November 2024

UU RI Nomor 65 Tahun 2024: Komitmen Baru Pelindungan Inovasi Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.

Kamis, 21 November 2024

Selengkapnya