Pengajuan Banding sebagai Usaha Mempertahankan Merek

Jakarta - Dalam pengajuan pelindungan merek, permohonan dari masyarakat bisa saja mendapatkan penolakan dari pemeriksa merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek Nova Susanti menjelaskan bahwa permohonan merek akan melalui pemeriksaan substantif yang merupakan proses pemeriksaan terkait dapat didaftar atau ditolaknya merek yang telah diajukan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jika pada tahap ini pemohon mendapatkan penolakan dari pemeriksa merek, maka ada beberapa upaya yang bisa dilakukan pemohon untuk memperjuangkan permohonan mereknya.

“Pemohon yang mereknya ditolak masih memiliki kesempatan untuk mempertahankan merek melalui pengajuan banding merek ke Komisi Banding Merek,” tutur Nova pada Organisasi Pembelajaran (Opera) DJKI pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Permohonan banding dapat diajukan oleh pemohon ataupun melalui konsultan Kekayaan Intelektual (KI) terdaftar. Persyaratan yang perlu dilengkapi yaitu surat permohonan banding merek, salinan surat pemberitahuan penolakan tetap permohonan pendaftaran merek/ perpanjangan merek, bukti pembayaran permohonan banding, identitas pemohon, dan surat kuasa jika permohonan banding diajukan oleh kuasa.

Nova menjelaskan permohonan banding dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan tetap secara online melalui website merek.dgip.go.id. 



“Apabila permohonan banding diajukan melampaui jangka waktu yang telah ditentukan, maka Sekretaris Komisi Banding Merek memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya bahwa permohonan banding tidak dapat diterima,” lanjut Nova.

Permohonan banding yang diajukan akan melalui beberapa tahap, yaitu pemeriksaan administratif, pencatatan, penyerahan berkas banding kepada Ketua Komisi Banding, penyusunan jadwal sidang komisi banding, kemudian akan dilakukan sidang oleh Komisi Banding Merek.

“Hasil sidang banding merek dapat berupa dikabulkannya seluruh permohonan banding, dikabulkannya sebagian permohonan banding, atau menolak permohonan banding,” papar Nova.

Apabila Komisi Banding Merek menolak permohonan banding, pemohon atau kuasanya dapat mengajukan gugatan atas putusan penolakan permohonan banding. Permohonan dapat dilayangkan ke Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan tersebut. 

Sebagai informasi, sebelum mendapatkan surat penolakan tetap, pemohon akan mendapatkan surat usulan penolakan terlebih dahulu. Pemohon dapat memberikan tanggapan atas usulan penolakan (hearing) dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat usulan penolakan tanpa dikenakan biaya. 

Dengan ini maka permohonan merek yang mendapatkan usulan penolakan atau bahkan sudah ditolak oleh pemeriksa merek masih bisa diperjuangkan. Perolehan hak eksklusif merek tidak hanya akan membuat produk masyarakat aman dari tiruan tetapi juga memiliki nilai tambah yang mampu meningkatkan harganya di pasar lokal maupun internasional. (yun/kad) 


LIPUTAN TERKAIT

Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada Jum’at, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Kapasitas Pegawai, DJKI Kolaborasi dengan CNIPA Gelar Patent Training

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai di bidang Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) menyelenggarakan Patent Training pada tanggal 27 - 28 Juni 2024 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung DJKI, Jakarta Selatan.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Budaya Hukum dalam Pelindungan KI, DJKI Gelar EKII bagi Mitra Profesi Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI

Rabu, 26 Juni 2024

Selengkapnya