Penerapan Internet of Things Berikan Kepastian dan Pelindungan Layanan Kekayaan Intelektual Terbaik

Bandung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berupaya memberikan kemudahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat dengan penguatan sistem digital yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.


Hal ini disampaikan oleh Direktur Teknologi Informasi KI Sucipto pada Workshop Internet of Things (IoT) dengan tema “Kita Wujudkan Internet Tanpa Batas Menuju Transformasi Digital yang PASTI“ yang diselenggarakan di Hotel Courtyard by Marriott, Bandung dan secara virtual pada 10 s.d 12 November 2021.


“Penerapan IoT menjadi solusi yang mudah dan cepat, bahkan terbilang instan,” ujar Sucipto.


Sucipto menambahkan bahwa dengan adanya penerapan IoT, layanan teknologi informasi menjadi efisien dan efektif karena lebih sedikit menggunakan sumber daya serta mengurangi upaya manusia dalam menjalankan tugas dan menghemat waktu.


“Pengembangan layanan sistem teknologi informasi KI juga memberikan jaminan kepastian, dan pelindungan bagi masyarakat dan stakeholder KI dalam penyelenggaraan pelayanan publik terkait permohonan KI secara terintegrasi dan berkesinambungan,” ujar Sucipto.


Melalui kegiatan workshop ini, diharapkan akan memperkuat perencanaan dan pelaksanaan program kerja Direktorat TI KI sesuai dengan rekomendasi IT Master Plan (ITMP) 2020-2024.


Untuk itu dalam penerapan IoT, DJKI mengimplementasikan lima langkah percepatan transformasi digital sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yaitu mempersiapkan roadmap transformasi digital, peluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital, serta penyedia layanan internet.


“Tidak hanya itu, percepatan integrasi pusat data nasional, regulasi, skema pendanaan dan pembiayaan, serta kebutuhan sumber daya manusia talenta digital merupakan hal penting untuk mewujudkan penerapan IoT,” pungkasnya. (VEW/KAD)


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya