Penegakan Hukum Sebagai Pilar Pencegahan Pencegahan Pelanggaran KI

Pontianak - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berperan penting dalam mendorong inovasi dan kreativitas lokal. Oleh karena itu, aspek pelindungan dan penegakan hukum harus harus dijadikan pilar pencegahan potensi pelanggaran kekayaan intelektual (KI). 

Dalam pelaksanaannya, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengatakan bahwa DJKI berupaya penuh untuk menanggulangi dan meminimalisir adanya pelanggaran KI dengan membentuk satuan tugas operasi (Satgas Ops) Pengeluaran Indonesia dari Status Priority Watch List (PWL) yang terdiri dari Kementerian dan Lembaga. 

Ia mengatakan bahwa memasuki tahun tematik Indikasi Geografis (IG) 2024, Indonesia harus lebih menguatkan pelindungan KI khususnya di bidang IG yang merupakan suatu  tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang dan/atau produk karena faktor lingkungan geografis. 

“Beras Raja Unggak Kapuas Hulu dan Kopi Liberika Kayong Utara asli Kalimantan Barat harus dilindungi,” ujar Anom dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi IG pada Selasa, 23 Januari 2024 di Hotel Mercure, Pontianak Kalimantan Barat. 

Anom juga menambahkan bahwa IG merupakan faktor alam, faktor manusia atau faktor kombinasi dari keduanya, oleh karena itu dengan melindunginya merupakan salah satu cara pemanfaatan yang dapat memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada produk yang dihasilkan. 

Dengan melindungi IG, Indonesia mampu mendorong pembangunan ekonomi lokal yaitu dengan menciptakan peluang bagi produsen dan petani di wilayah tersebut untuk mengembangkan produk khasnya dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Tidak hanya itu, pelindungan IG juga merupakan kualitas dan keunikan produk.

“Penggunaan IG secara ilegal atau penyalahgunaan nama produk dengan hasil IG tentu dapat merugikan produsen asli serta konsumen yang tertipu, hal ini terdapat pada pasal 101 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” terang Anom. 

Oleh karena itu, Anom berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya KI khususnya IG karena IG merupakan suatu identitas bangsa yang menjadikan Indonesia sebagai negara yang kaya akan ciri khas, keunikan serta keberagaman. 

“Apabila terdapat indikasi pelanggaran KI, masyarakat bisa langsung melaporkannya dengan mengakses laman www.pengaduan.dgip.go.id,” pungkasnya. 
Pada kesempatan yang sama, disaksikan pula oleh Anom penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama antara Kantor Wilayah Kemenkumham dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Direktorat Jenderal Bea Cukai serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (CAN/DIT) 



LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya