Penegakan Hukum Sebagai Pilar Pencegahan Pencegahan Pelanggaran KI

Pontianak - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berperan penting dalam mendorong inovasi dan kreativitas lokal. Oleh karena itu, aspek pelindungan dan penegakan hukum harus harus dijadikan pilar pencegahan potensi pelanggaran kekayaan intelektual (KI). 

Dalam pelaksanaannya, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengatakan bahwa DJKI berupaya penuh untuk menanggulangi dan meminimalisir adanya pelanggaran KI dengan membentuk satuan tugas operasi (Satgas Ops) Pengeluaran Indonesia dari Status Priority Watch List (PWL) yang terdiri dari Kementerian dan Lembaga. 

Ia mengatakan bahwa memasuki tahun tematik Indikasi Geografis (IG) 2024, Indonesia harus lebih menguatkan pelindungan KI khususnya di bidang IG yang merupakan suatu  tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang dan/atau produk karena faktor lingkungan geografis. 

“Beras Raja Unggak Kapuas Hulu dan Kopi Liberika Kayong Utara asli Kalimantan Barat harus dilindungi,” ujar Anom dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi IG pada Selasa, 23 Januari 2024 di Hotel Mercure, Pontianak Kalimantan Barat. 

Anom juga menambahkan bahwa IG merupakan faktor alam, faktor manusia atau faktor kombinasi dari keduanya, oleh karena itu dengan melindunginya merupakan salah satu cara pemanfaatan yang dapat memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada produk yang dihasilkan. 

Dengan melindungi IG, Indonesia mampu mendorong pembangunan ekonomi lokal yaitu dengan menciptakan peluang bagi produsen dan petani di wilayah tersebut untuk mengembangkan produk khasnya dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Tidak hanya itu, pelindungan IG juga merupakan kualitas dan keunikan produk.

“Penggunaan IG secara ilegal atau penyalahgunaan nama produk dengan hasil IG tentu dapat merugikan produsen asli serta konsumen yang tertipu, hal ini terdapat pada pasal 101 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” terang Anom. 

Oleh karena itu, Anom berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya KI khususnya IG karena IG merupakan suatu identitas bangsa yang menjadikan Indonesia sebagai negara yang kaya akan ciri khas, keunikan serta keberagaman. 

“Apabila terdapat indikasi pelanggaran KI, masyarakat bisa langsung melaporkannya dengan mengakses laman www.pengaduan.dgip.go.id,” pungkasnya. 
Pada kesempatan yang sama, disaksikan pula oleh Anom penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama antara Kantor Wilayah Kemenkumham dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Direktorat Jenderal Bea Cukai serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (CAN/DIT) 



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya