Pencatatan KIK Bukti Jati Diri Bangsa dan Meningkatkan Ekonomi Negara

Jakarta - Indonesia terkenal sebagai negara super power di bidang kebudayaan. Keragaman dan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Indonesia seperti Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Pengetahuan Tradisional (PT), serta Indikasi Geografis (IG) wajib dilindungi negara dari pengakuan, pencurian, bahkan pembajakan oleh negara lain. 

Upaya pengembangan KIK/ Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) erat kaitannya dengan peningkatan upaya ekosistem kebudayaan serta untuk meningkatkan, memperkaya dan menyebarluaskan kebudayaan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kabupaten Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta pada Webinar #5 Kekayaan Intelektual Komunal Spesial Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2021 “Pemanfaatan KIK Untuk Mendukung Ekonomi Kreatif” Kamis, (6/5/2021) melalui live streaming youtube, instagram, dan aplikasi zoom.

Pendayagunaan KIK erat kaitannya dengan penguatan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan untuk mewujudkan tujuan nasional. 

“Upaya pelestarian KIK diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang salah satunya pada bidang industri ekonomi kreatif yang digeluti oleh Industri Kecil Menengah (IKM),” ujar Giri Prasta. 

Hal ini sejalan dengan pandangan Ahli Peneliti Muda, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Basuki Antariksa yang menyampaikan bahwa sebenarnya betapa besarnya nilai ekonomi dari KIK.

“Misalnya dalam pengetahuan tradisional, betapa besarnya keuntungan yang diperoleh dari produksi obat herbal, dimana dengan pengetahuan tradisional dari rempah tanaman asli Indonesia dapat memotong biaya penelitian. Dimana pengetahuan itu dapat diimplementasikan untuk produksi obat  herbal,” terang Basuki. 

Selanjutnya, Basuki menambahkan bahwa KIK tidak hanya berkaitan dengan nilai ekonomi saja, tetapi KIK memiliki nilai moral terhadap penghargaan atas kejeniusan lokal.

“Berkaitan dengan nilai moral, hak kekayaan intelektual ini penting luar biasa, salah satunya dengan KIK kami yakini bahwa jati diri bangsa, wilayah, provinsi, kota itu akan terlihat sendiri,” ujar Giri Prasta. 

Menurutnya, pentingnya pelindungan KIK yaitu untuk mengurangi impor, meningkatkan jati diri bangsa Indonesia, produk yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan lokal, relatif tahan pandemi, meminimalisasi klaim pihak asing atas suatu KIK.

Berdasarkan hal tersebut, maka pencatatan KIK sangat penting sehingga Indonesia memiliki peta kekayaan intelektual. Menurut Basuki, terdapat prinsip pencatatan KIK yaitu untuk melindungi hak masyarakat adat, dipastikan bahwa informasi yang dicatat tidak dapat diakses secara sembarangan, diperlukan pelatihan KI konvensional bagi masyarakat adat.

Hukum adat harus menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses izin akses dan pembagian keuntungan, sebaiknya diterjemahkan kedalam bahasa internasional, jika dimungkinkan diperoleh informasi dari pihak-pihak yang berniat untuk memanfaatkan KIK atau kejelasan manfaatnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, inventarisasi KIK untuk pusat data nasional KIK akan bermanfaat dalam memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia. Masyarakat dapat pula memanfaatkan Pusat Data ini sebagai bahan dalam mempromosikan kebudayaan asli Indonesia ke dunia internasional. Pusat data nasional KIK dapat diakses di  http://kikomunal-indonesia.dgip.go.id


LIPUTAN TERKAIT

Ekosistem KI Nasional Diperkuat, Pemerintah Susun Strategi Jangka Panjang

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Hal tesebut disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025. 

Senin, 17 Februari 2025

Tantangan dan Solusi dalam Mengelola Hak Ekonomi Karya Cipta dalam Dunia Digital

Ketua Asosiasi Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia, Bimas Nurcahya Tranggono menegaskan pelindungan hak ekonomi pencipta sangat penting, terutama di tengah maraknya pelanggaran hak cipta di berbagai platform digital. Setiap pencipta harus memiliki pelindungan hukum yang dapat membuktikan kepemilikan karya.

Senin, 17 Februari 2025

DJKI Perkuat Kesadaran Pelaku Usaha akan Pentingnya Legalitas dalam IFBC Expo 2025

Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) Expo 2025 yang diselenggarakan pada 14 s.d. 16 Februari 2025 di Hall 1, ICE BSD, Tangerang telah sukses diselenggarakan dengan antusiasme tinggi dari para pelaku usaha dan pengunjung. Dalam kesempatan tersebut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia turut hadir meramaikan kegiatan tersebut dengan membuka layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI), khususnya merek.

Minggu, 16 Februari 2025

Selengkapnya