Pencatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi Masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2018

Pencatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi yang dimiliki Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masuk dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018.

Hal tersebut berdasarkan surat pengumuman No. 001/TPI.06/2018 yang dikeluarkan Tim Panel Independen (TPI) tentang Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD.

Ini adalah kali kedua DJKI masuk dalam Top 99, di mana tahun 2017 Teknologi E-Filing Renewal Trademark mendapat penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Direktur Freddy Harris menjelaskan bahwa inovasi ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses pencatatan hak cipta dengan proses maksimal 1 hari melalui digital dan auto-approve.

"inovasi ini dilakukan untuk mempercepat proses pencatatan hak cipta. Dan pelayanan online ini juga memiliki kelebihan lain yang menguntungkan, seperti pelayanan yang  tersedia selama 24 jam, dan pembayaran yang lebih murah dan efisien", ujar Freddy Harris dalam paparannya di Gedung Kemenpan RB, Senin (9/7/2018).

Menurut Freddy Harris, dengan keamanan akses yang telah terverifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta telah terintegrasi dengan SIMPONI dan Intellectual Property Automation System,  data pencatatan hak cipta ini dapat diakses secara real time.

Dalam kompetisi yang sudah berjalan empat tahun ini, DJKI Kemenkumham bersaing dengan 2.824 peserta yang mengikuti kompetisi inovasi pelayanan publik, kemudian Tim Panel Independen mengkerucutkannya menjadi 1.463 peserta dalam seleksi administrasi.

Dari jumlah tersebut TPI melakukan penilaian kembali secara intensif dan selektif, hingga akhirnya ditetapkannya Top 99 Inovasi Pelayanan Publik, termasuk di dalamnya inovasi yang dihadirkan oleh DJKI.

DJKI terus berupa meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan terus berinovasi dalam membantu pelindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.

Hal ini sejalan dengan tema kompetisi inovasi pelayanan publik 2018 yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yaitu ‘Inovasi Pelayanan Publik untuk Percepatan Mewujudkan Nawa Cita dan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan'. (Humas DJKI, Juli 2018)


LIPUTAN TERKAIT

Memasuki Kuartal II 2025, Tren Paten Dalam Negeri Meningkat Stabil

Tren permohonan paten dalam negeri menunjukkan arah positif memasuki kuartal kedua 2025. Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mencatat, sejak 2015 hingga April tahun ini, jumlah permohonan paten domestik tumbuh rata-rata 14,7 persen per tahun. Pada 2024, permohonan mencapai 6.757, angka tertinggi dalam satu dekade terakhir.

Senin, 12 Mei 2025

DJKI Percepat Proses Permohonan Merek, Waktu Penyelesaian Maksimal Enam Bulan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat layanan publik di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam proses permohonan pendaftaran merek. Melalui berbagai strategi percepatan, DJKI berhasil memangkas waktu penyelesaian permohonan merek dari rata-rata 7–8 bulan menjadi maksimal 6 bulan.

Jumat, 9 Mei 2025

33 Kanwil Kemenkum Adu Kreativitas Musik Tradisional untuk Mars Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sayembara Apresiasi Aransemen Terbaik Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara dalam rangka hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi DJKI terhadap kreativitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) dalam menghidupkan semangat kekayaan intelektual (KI) melalui seni musik tradisional.

Kamis, 8 Mei 2025

Selengkapnya