Pemusnahan Arsip DJKI: Upaya Tertib dan Efisiensi Tata Kelola Kearsipan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Fasilitatif yang melibatkan 1.679 berkas yang diadakan di Ruang Rapat Direktur Jenderal pada Selasa, 31 Desember 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola kearsipan yang efektif, efisien, dan sistematis di lingkungan Kementerian Hukum.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menegaskan pentingnya pemusnahan arsip untuk menciptakan tata kelola kearsipan yang tertib dan efisien. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, khususnya Pasal 51 ayat 1, yang mengatur bahwa arsip yang telah habis masa retensinya, tidak memiliki nilai guna, dan telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip, harus dimusnahkan.

“Pemusnahan arsip dilakukan agar arsip yang tidak memiliki nilai guna dan sudah habis masa aktifnya dapat dihapus secara aman, sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi,” jelas Razilu.

Selain itu, Razilu menekankan bahwa pemusnahan arsip menjadi bagian dari Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) yang dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tahun 2017 silam. Langkah ini juga mendukung pengelolaan arsip yang efisien, terutama untuk arsip inaktif yang berasal dari berbagai unit di lingkungan DJKI.

“Dengan pemusnahan arsip ini, kami berharap tata kelola kearsipan di DJKI semakin tertib, efisien, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Razilu.

Sekretaris DJKI Adrieansjah menambahkan bahwa pemusnahan arsip mendukung amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Ia menjelaskan bahwa arsip yang dimusnahkan adalah dokumen yang telah melampaui masa retensi, tidak memiliki nilai guna, dan tidak berkaitan dengan penyelesaian perkara.

“Hal ini juga sejalan dengan reformasi birokrasi untuk meningkatkan pengelolaan arsip secara modern,” ujar Adrieansjah. 

Adrieansjah menyebutkan bahwa kegiatan ini memiliki tiga tujuan utama, yaitu meningkatkan tata kelola arsip yang lebih efektif, mengurangi beban penyimpanan arsip di ruang Record Center DJKI, dan mendukung pengawasan kearsipan sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

“Proses ini menunjukkan komitmen DJKI dalam menciptakan tata kelola kearsipan yang efisien sekaligus mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” pungkas Adrieansjah.

Pada Kesempatan yang sama juga diserahkan tiga penghargaan kearsipan yang diperoleh DJKI, yaitu:

  1. Peringkat II Unit Kearsipan Unit Eselon I Terbaik Hasil Pengawasan Kearsipan Internal di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024
  2. Peringkat I Unit Kearsipan Unit Utama Terbaik Hasil Pengisian Data Digitalisasi Arsip Vital dan Permanen pada Aplikasi E-Arsip di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024
  3. Peringkat I Unit Kearsipan Unit Utama Terbaik Hasil Pengisian Aplikasi Persuratan SRIKANDI di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024


LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya