Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Fasilitatif yang melibatkan 1.679 berkas yang diadakan di Ruang Rapat Direktur Jenderal pada Selasa, 31 Desember 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola kearsipan yang efektif, efisien, dan sistematis di lingkungan Kementerian Hukum.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menegaskan pentingnya pemusnahan arsip untuk menciptakan tata kelola kearsipan yang tertib dan efisien. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, khususnya Pasal 51 ayat 1, yang mengatur bahwa arsip yang telah habis masa retensinya, tidak memiliki nilai guna, dan telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip, harus dimusnahkan.
“Pemusnahan arsip dilakukan agar arsip yang tidak memiliki nilai guna dan sudah habis masa aktifnya dapat dihapus secara aman, sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi,” jelas Razilu.
Selain itu, Razilu menekankan bahwa pemusnahan arsip menjadi bagian dari Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) yang dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tahun 2017 silam. Langkah ini juga mendukung pengelolaan arsip yang efisien, terutama untuk arsip inaktif yang berasal dari berbagai unit di lingkungan DJKI.
“Dengan pemusnahan arsip ini, kami berharap tata kelola kearsipan di DJKI semakin tertib, efisien, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Razilu.
Sekretaris DJKI Adrieansjah menambahkan bahwa pemusnahan arsip mendukung amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Ia menjelaskan bahwa arsip yang dimusnahkan adalah dokumen yang telah melampaui masa retensi, tidak memiliki nilai guna, dan tidak berkaitan dengan penyelesaian perkara.
“Hal ini juga sejalan dengan reformasi birokrasi untuk meningkatkan pengelolaan arsip secara modern,” ujar Adrieansjah.
Adrieansjah menyebutkan bahwa kegiatan ini memiliki tiga tujuan utama, yaitu meningkatkan tata kelola arsip yang lebih efektif, mengurangi beban penyimpanan arsip di ruang Record Center DJKI, dan mendukung pengawasan kearsipan sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
“Proses ini menunjukkan komitmen DJKI dalam menciptakan tata kelola kearsipan yang efisien sekaligus mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” pungkas Adrieansjah.
Pada Kesempatan yang sama juga diserahkan tiga penghargaan kearsipan yang diperoleh DJKI, yaitu:
Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi pejabat manajerial dan non-manajerial, termasuk di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Acara yang berlangsung dengan khidmat ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemenkum Komjen Pol Nico Afinta.
Senin, 13 Januari 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja 2025 di Ruang Dirjen Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu, dan dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan DJKI.
Jumat, 10 Januari 2025
Dunia mode semakin dinamis dan mudah diakses oleh semua kalangan. Fenomena fast fashion telah menghadirkan beragam pilihan gaya terbaru dengan harga yang terjangkau, memungkinkan masyarakat untuk mengeksplorasi berbagai gaya tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar.
Selasa, 7 Januari 2025
Rabu, 15 Januari 2025
Selasa, 14 Januari 2025
Selasa, 14 Januari 2025