Semarang - Masyarakat pemohon kekayaan intelektual (KI) mengapresiasi kesediaan para ahli Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang telah bersedia turun langsung ke setiap stan pelayanan konsultasi tatap muka dengan masyarakat. Menurut mereka, konsultasi tersebut telah sangat membantu memberikan pemahaman lebih dalam mengenai KI.
Fajar, penjual beras asal Jawa Tengah ini berniat mendaftarkan dua merek produknya sekaligus. Dia telah membawa seluruh persyaratan dan dokumen sehingga dibantu sejak awal pengunggahan dokumen, proses pembayaran, dan pengisian data.
“Saya kira sulit, tetapi karena tadi benar-benar dibantu dari awal sampai akhir, saya akhirnya bisa mendaftarkan dua merek saya sekaligus,” ujarnya pada Kamis, 23 Juni 2022.
Senada dengan Fajar, Hendra juga lebih memahami KI karena penjelasan para pemeriksa merek yang ditemuinya di hari yang sama.
“Penjelasannya sangat mudah dimengerti dan ternyata cukup ringkas apalagi sudah menggunakan sistem online. Saya berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh lebih banyak UMKM dan pengusaha seperti saya yang ingin berkembang,” kata Hendra.
Selain itu, konsultasi dan diseminasi KI yang dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak ini juga dirasakan Silvia dan Sarena telah membantu mereka dalam meresapi praktik pelindungan KI di luar bangku kampus.
“Saya tadi mendapatkan penjelasan tentang Indikasi Geografis karena saya sedang menyusun skripsi tentang itu di Semarang. Penjelasannya sangat menyeluruh bahkan saya mendapat banyak ilmu di luar dari yang saya dapat di kampus,” kata Silvia.
Sarena berharap program MIC di Jawa Tengah, Semarang khususnya, dilakukan lebih sering. Sebab, program ini menurutnya tidak hanya bermanfaat bagi para pengusaha tetapi juga mahasiswa yang ingin memahami lebih lanjut terkait KI.
Sebagai informasi, stan pelayanan konsultasi tatap muka yang diadakan di Kota Semarang dilaksanakan sejak 21-24 Juni 2022 di Weeskamer. Semarang merupakan kota ke-13 diadakannya MIC.
Sementara itu, MIC adalah salah satu dari 16 program unggulan DJKI Kementerian Hukum dan HAM pada 2022. Kegiatan ini akan dilaksanakan di 33 provinsi di Indonesia secara bertahap. (kad/ver)