Pemerintah Siapkan RPP Hak Mekanikal Bidang Musik dan Lagu Digital

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mulai menyiapkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait sistem dan prosedur mengenai hak mekanikal bidang musik dan musik digital.

Dalam penyusunan RPP ini, agar sesuai yang diharapkan para pemegang kepentingan, pemerintah mengundang para pencipta dan pemegang hak cipta, pelaku pertunjukkan, produser rekaman serta akademisi.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah mengantisipasi terhadap pelanggaran-pelangaran hak cipta di era digital yang saat ini semakin marak terjadi.

“Para pencipta dan pemegang hak cipta yang menjadi korban merugi tanpa batas atas adanya pelanggaran tersebut,” kata Syarifuddin saat memberi sambutan acara yang digelar di Hotel Crowne Plaza Bandung, Senin (8/3/2021).

Menurutnya, dengan adanya musik yang dahulu dikemas secara fisik kemudian berpindah menjadi digital, pelanggaran hak cipta ternyata tetap tumbuh dan berkembang bahkan semakin marak dengan berbagai bentuknya.

“Karenanya, melalui penyusunan RPP ini DJKI berupaya untuk memberikan pelindungan terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonominya,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Yurod Saleh menyambut baik upaya pemerintah dalam mengakomidir penyusunan RPP ini.

Yurod mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pencipta dan pemegang hak cipta, pelaku pertunjukkan, produser rekaman serta akademisi semaksimal mungkin dalam memberikan masukan-masukan terkait substansi apa yang akan diatur dalam RPP tersebut.

Ia berharap RPP ini mampu mengoptimalkan fungsi pelindungan hak, penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti dan pembagian pendapatan atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang musik dan lagu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ke depan kita akan mendapatkan RPP ini sebagai landasan, sebagai dasar untuk bagaimana kita khususnya bagi LMKN melaksanakan memungut, menghimpun dan menyalurkan royalti kepada para pencipta dan pihak-pihak terkait,” ucap Yurod.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Serahkan Tiga Sertifikat, Paten di Bangka Belitung Semakin Meningkat

DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tiga sertifikat paten kepada para inventor dan perwakilan Universitas Bangka Belitung. Penyerahan ini dilaksanakan pada pembukaan POSS, 1 Juki 2024 di Pangkalpinang.

Senin, 1 Juli 2024

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya