Pemerintah Siapkan RPP Hak Mekanikal Bidang Musik dan Lagu Digital

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mulai menyiapkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait sistem dan prosedur mengenai hak mekanikal bidang musik dan musik digital.

Dalam penyusunan RPP ini, agar sesuai yang diharapkan para pemegang kepentingan, pemerintah mengundang para pencipta dan pemegang hak cipta, pelaku pertunjukkan, produser rekaman serta akademisi.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah mengantisipasi terhadap pelanggaran-pelangaran hak cipta di era digital yang saat ini semakin marak terjadi.

“Para pencipta dan pemegang hak cipta yang menjadi korban merugi tanpa batas atas adanya pelanggaran tersebut,” kata Syarifuddin saat memberi sambutan acara yang digelar di Hotel Crowne Plaza Bandung, Senin (8/3/2021).

Menurutnya, dengan adanya musik yang dahulu dikemas secara fisik kemudian berpindah menjadi digital, pelanggaran hak cipta ternyata tetap tumbuh dan berkembang bahkan semakin marak dengan berbagai bentuknya.

“Karenanya, melalui penyusunan RPP ini DJKI berupaya untuk memberikan pelindungan terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonominya,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Yurod Saleh menyambut baik upaya pemerintah dalam mengakomidir penyusunan RPP ini.

Yurod mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pencipta dan pemegang hak cipta, pelaku pertunjukkan, produser rekaman serta akademisi semaksimal mungkin dalam memberikan masukan-masukan terkait substansi apa yang akan diatur dalam RPP tersebut.

Ia berharap RPP ini mampu mengoptimalkan fungsi pelindungan hak, penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti dan pembagian pendapatan atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang musik dan lagu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ke depan kita akan mendapatkan RPP ini sebagai landasan, sebagai dasar untuk bagaimana kita khususnya bagi LMKN melaksanakan memungut, menghimpun dan menyalurkan royalti kepada para pencipta dan pihak-pihak terkait,” ucap Yurod.


LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya