Pemerintah Siapkan RPP Hak Mekanikal Bidang Musik dan Lagu Digital
Oleh Admin
Pemerintah Siapkan RPP Hak Mekanikal Bidang Musik dan Lagu Digital
Pemerintah melalui Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
mulai menyiapkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait sistem
dan prosedur mengenai hak mekanikal bidang musik dan musik digital.
Dalam penyusunan RPP ini, agar
sesuai yang diharapkan para pemegang kepentingan, pemerintah mengundang para pencipta
dan pemegang hak cipta, pelaku pertunjukkan, produser rekaman serta akademisi. Direktur Hak Cipta dan Desain
Industri, Syarifuddin mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah
mengantisipasi terhadap pelanggaran-pelangaran hak cipta di era digital yang
saat ini semakin marak terjadi.
“Para pencipta dan pemegang
hak cipta yang menjadi korban merugi tanpa batas atas adanya pelanggaran
tersebut,” kata Syarifuddin saat memberi sambutan acara yang digelar di Hotel
Crowne Plaza Bandung, Senin (8/3/2021).
Menurutnya, dengan adanya
musik yang dahulu dikemas secara fisik kemudian berpindah menjadi digital,
pelanggaran hak cipta ternyata tetap tumbuh dan berkembang bahkan semakin marak
dengan berbagai bentuknya.
“Karenanya, melalui penyusunan
RPP ini DJKI berupaya untuk memberikan pelindungan terhadap pencipta, pemegang
hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonominya,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama,
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Yurod Saleh menyambut baik upaya
pemerintah dalam mengakomidir penyusunan RPP ini.
Yurod mengajak seluruh
pemangku kepentingan, baik pencipta dan pemegang hak cipta, pelaku
pertunjukkan, produser rekaman serta akademisi semaksimal mungkin dalam
memberikan masukan-masukan terkait substansi apa yang akan diatur dalam RPP
tersebut.
Ia berharap RPP ini mampu
mengoptimalkan fungsi pelindungan hak, penarikan, penghimpunan dan
pendistribusian royalti dan pembagian pendapatan atas pemanfaatan ciptaan dan
produk hak terkait di bidang musik dan lagu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. “Ke depan kita akan
mendapatkan RPP ini sebagai landasan, sebagai dasar untuk bagaimana kita
khususnya bagi LMKN melaksanakan memungut, menghimpun dan menyalurkan royalti
kepada para pencipta dan pihak-pihak terkait,” ucap Yurod.