Jakarta - Memastikan kesiapan produksi
paten obat Covid 19 untuk Indonesia, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual
(Dirjen KI) Freddy Harris melakukan peninjauan langsung ke pabrik PT. Kimia
Farma Plant Banjaran yang berlokasi di Batukarut, Arjasari, Bandung, Jawa
Barat, Rabu (13/1/2021).
Hal ini dilakukan lantaran, pemerintah dalam waktu dekat berencana akan
melakukan pelaksanaan paten oleh pemerintah (Government Use) terhadap
obat Favipiravir untuk penanganan Covid-19 yang telah mengakibatkan terjadinya
kematian dalam jumlah banyak.
Menurut Freddy, pemerintah
saat ini juga tengah berkonsentrasi untuk memproduksi obat Covid-19.
“Kami
konsentrasi ke obat. Kenapa obat?, karena kasihan yang di rumah sakit kalau
tidak ada obatnya. Karena yang sedang sakit itu butuh obat,” kata Freddy.
Dalam
kunjungannya, Freddy menyampaikan pihaknya akan mulai mempromosikan bahwa
Indonesia siap memproduksi paten obat covid-19 melalui PT. Kimia Farma.
"Senin kami akan mempromosikan obat," ucapnya.
Pada
kesempatan yang sama, Direktur Utama PT. Kimia Farma Tbk., Verdi Budidarmo
menyampaikan pabriknya yang berlokasi di Banjaran, Bandung, Jawa Barat ini
dapat memproduksi Favipiravir dalam jumlah yang banyak.
"Di
Pabrik inilah kita memproduksi obat Favipiravir, dimana kita ketahui bahwa
Favipiravir tersebut merupakan salah satu kandidat obat yang bisa membantu
berkurangnya penyakit Covid-19," ucap Verdi.
Ia
berharap bahwa dalam memproduksi obat Favipiravir ini, PT Kimia Farma
memperoleh Goverment Used dari pemerintah.
Menurutnya,
dari beberapa alternatif obat Covid-19, Favipiravir ini termasuk salah satu
yang paling ringan efek sampingnya.
"Sehingga
untuk pengobatan orang yang terkena penyakit Covid-19 ini, khususnya untuk yang
ringan dan sedang, ini merupakan salah satu alternatif yang paling
mujarab," pungkasnya.
Freddy
mengatakan bahwa menurut dokter ahli paru baru 30 persen penerima obat
Favipiravir untuk orang yang terkena covid-19 dengan kasus ringan dan sedang
baru.
"Baru
30 persen yang mendapatkan Favipiravir. Ini dari kasus yang masuk tapi untuk
kasus ringan dan sedang. Jadi betapa dibutuhkannya obat ini," ungkap
Freddy.
Ia
berharap obat Favipiravir untuk penanganan Covid-19 ini dapat diproduksi dalam
jumlah yang banyak agar obat tersebut tersebar luas di setiap fasilitas
kesehatan. "Supaya obat itu ada disetiap fasilitas
kesehatan. Supaya obat itu langsung segera diberikan oleh orang-orang yang
membutuhkan," harapnya.
Pelaksanaan paten oleh
pemerintah ini merupakan upaya untuk menjamin ketersedian obat Favipiravir sebagai
obat Covid-19 dengan harga yang terjangkau.
Paten terkait senyawa Favipiravir
yang terdaftar di Indonesia diketahui ada 6 (enam) paten milik perusahaan
farmasi Jepang, Toyama Chemical Co., Ltd. dan 1 (satu) Paten milik perusahaan
farmasi Inggris, Glaxosmithkline.
Pemilihan paten obat Favipiravir
ini berdasarkan atas usulan Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia pada 28 September 2020 melalui surat Nomor HK.08.01/Menkes/811/2020. Dalam surat tersebut
disebutkan bahwa dalam rangka menjamin ketersedian obat Favipiravir dan
Remdesivir sebagai terapi dalam penanganan Covid-19 sesuai Pedoman Tatalaksana
Covid-19 dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dan 4 (empat)
perhimpunan dokter spesialis lainnya, perlu segera dilakukan pelaksanaan paten
oleh pemerintah.
Government Use Pada masa pandemi Covid-19, obat tentu merupakan salah satu kebutuhan
sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat. Namun, prakteknya tidak semua
pihak memiliki akses terhadap obat yang dibutuhkan.
Hal itu dapat terjadi karena
kebutuhan atas obat yang sangat tinggi tidak disertai dengan ketersediaan bahan
baku maupun kemampuan dalam hal produksi serta berakibat mahalnya harga obat
tersebut.
Dalam kapasitas itulah
pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang dapat memberikan akses terhadap
obat yang dibutuhkan.
Pelaksanaan paten oleh
pemerintah merupakan salah satu kebijakan yang dapat mengatasi permasalahan
akses terhadap obat dalam masa pandemi Covid-19.
Ketentuan tersebut telah
diatur dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b Undang-undang No 13 Tahun 2016 tentang
Paten (UU Paten) yang menyatakan pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten di
Indonesia berdasarkan pertimbangan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan
masyarakat.
Serta ketentuan tata cara
pelaksanaan paten oleh pemerintah yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor
77 Tahun 2020.
Berdasarkan ketentuan
tersebut, kemudian Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H.
Laoly menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor
M.HH-01.Kl.05.01 Tahun 2020 tentang Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat
Favipiravir Dan Remdesivir Tahun 2020.