Pemerintah Siapkan Obat Covid 19 Murah

Jakarta - Memastikan kesiapan produksi paten obat Covid 19 untuk Indonesia, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris melakukan peninjauan langsung ke pabrik PT. Kimia Farma Plant Banjaran yang berlokasi di Batukarut, Arjasari, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/1/2021).

Hal ini dilakukan lantaran, pemerintah dalam waktu dekat berencana akan melakukan pelaksanaan paten oleh pemerintah (Government Use) terhadap obat Favipiravir untuk penanganan Covid-19 yang telah mengakibatkan terjadinya kematian dalam jumlah banyak.

Menurut Freddy, pemerintah saat ini juga tengah berkonsentrasi untuk memproduksi obat Covid-19.

“Kami konsentrasi ke obat. Kenapa obat?, karena kasihan yang di rumah sakit kalau tidak ada obatnya. Karena yang sedang sakit itu butuh obat,” kata Freddy.

Dalam kunjungannya, Freddy menyampaikan pihaknya akan mulai mempromosikan bahwa Indonesia siap memproduksi paten obat covid-19 melalui PT. Kimia Farma.

"Senin kami akan mempromosikan obat," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT. Kimia Farma Tbk., Verdi Budidarmo menyampaikan pabriknya yang berlokasi di Banjaran, Bandung, Jawa Barat ini dapat memproduksi Favipiravir dalam jumlah yang banyak.

"Di Pabrik inilah kita memproduksi obat Favipiravir, dimana kita ketahui bahwa Favipiravir tersebut merupakan salah satu kandidat obat yang bisa membantu berkurangnya penyakit Covid-19," ucap Verdi.

Ia berharap bahwa dalam memproduksi obat Favipiravir ini, PT Kimia Farma memperoleh Goverment Used dari pemerintah.

Menurutnya, dari beberapa alternatif obat Covid-19, Favipiravir ini termasuk salah satu yang paling ringan efek sampingnya.

"Sehingga untuk pengobatan orang yang terkena penyakit Covid-19 ini, khususnya untuk yang ringan dan sedang, ini merupakan salah satu alternatif yang paling mujarab," pungkasnya.

Freddy mengatakan bahwa menurut dokter ahli paru baru 30 persen penerima obat Favipiravir untuk orang yang terkena covid-19 dengan kasus ringan dan sedang baru.

"Baru 30 persen yang mendapatkan Favipiravir. Ini dari kasus yang masuk tapi untuk kasus ringan dan sedang. Jadi betapa dibutuhkannya obat ini," ungkap Freddy.

Ia berharap obat Favipiravir untuk penanganan Covid-19 ini dapat diproduksi dalam jumlah yang banyak agar obat tersebut tersebar luas di setiap fasilitas kesehatan.

"Supaya obat itu ada disetiap fasilitas kesehatan. Supaya obat itu langsung segera diberikan oleh orang-orang yang membutuhkan," harapnya.

Pelaksanaan paten oleh pemerintah ini merupakan upaya untuk menjamin ketersedian obat Favipiravir sebagai obat Covid-19 dengan harga yang terjangkau.

Paten terkait senyawa Favipiravir yang terdaftar di Indonesia diketahui ada 6 (enam) paten milik perusahaan farmasi Jepang, Toyama Chemical Co., Ltd. dan 1 (satu) Paten milik perusahaan farmasi Inggris, Glaxosmithkline.

Pemilihan paten obat Favipiravir ini berdasarkan atas usulan Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 28 September 2020 melalui surat Nomor HK.08.01/Menkes/811/2020.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dalam rangka menjamin ketersedian obat Favipiravir dan Remdesivir sebagai terapi dalam penanganan Covid-19 sesuai Pedoman Tatalaksana Covid-19 dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dan 4 (empat) perhimpunan dokter spesialis lainnya, perlu segera dilakukan pelaksanaan paten oleh pemerintah.


Government Use

Pada masa pandemi Covid-19, obat tentu merupakan salah satu kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat. Namun, prakteknya tidak semua pihak memiliki akses terhadap obat yang dibutuhkan.

Hal itu dapat terjadi karena kebutuhan atas obat yang sangat tinggi tidak disertai dengan ketersediaan bahan baku maupun kemampuan dalam hal produksi serta berakibat mahalnya harga obat tersebut.

Dalam kapasitas itulah pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang dapat memberikan akses terhadap obat yang dibutuhkan.

Pelaksanaan paten oleh pemerintah merupakan salah satu kebijakan yang dapat mengatasi permasalahan akses terhadap obat dalam masa pandemi Covid-19.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b Undang-undang No 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) yang menyatakan pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat.

Serta ketentuan tata cara pelaksanaan paten oleh pemerintah yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kemudian Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-01.Kl.05.01 Tahun 2020 tentang Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Republik Indonesia Tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipiravir Dan Remdesivir Tahun 2020.


LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya