Pemerintah Siapkan Obat Covid 19 Murah

Jakarta - Memastikan kesiapan produksi paten obat Covid 19 untuk Indonesia, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris melakukan peninjauan langsung ke pabrik PT. Kimia Farma Plant Banjaran yang berlokasi di Batukarut, Arjasari, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/1/2021).

Hal ini dilakukan lantaran, pemerintah dalam waktu dekat berencana akan melakukan pelaksanaan paten oleh pemerintah (Government Use) terhadap obat Favipiravir untuk penanganan Covid-19 yang telah mengakibatkan terjadinya kematian dalam jumlah banyak.

Menurut Freddy, pemerintah saat ini juga tengah berkonsentrasi untuk memproduksi obat Covid-19.

“Kami konsentrasi ke obat. Kenapa obat?, karena kasihan yang di rumah sakit kalau tidak ada obatnya. Karena yang sedang sakit itu butuh obat,” kata Freddy.

Dalam kunjungannya, Freddy menyampaikan pihaknya akan mulai mempromosikan bahwa Indonesia siap memproduksi paten obat covid-19 melalui PT. Kimia Farma.

"Senin kami akan mempromosikan obat," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT. Kimia Farma Tbk., Verdi Budidarmo menyampaikan pabriknya yang berlokasi di Banjaran, Bandung, Jawa Barat ini dapat memproduksi Favipiravir dalam jumlah yang banyak.

"Di Pabrik inilah kita memproduksi obat Favipiravir, dimana kita ketahui bahwa Favipiravir tersebut merupakan salah satu kandidat obat yang bisa membantu berkurangnya penyakit Covid-19," ucap Verdi.

Ia berharap bahwa dalam memproduksi obat Favipiravir ini, PT Kimia Farma memperoleh Goverment Used dari pemerintah.

Menurutnya, dari beberapa alternatif obat Covid-19, Favipiravir ini termasuk salah satu yang paling ringan efek sampingnya.

"Sehingga untuk pengobatan orang yang terkena penyakit Covid-19 ini, khususnya untuk yang ringan dan sedang, ini merupakan salah satu alternatif yang paling mujarab," pungkasnya.

Freddy mengatakan bahwa menurut dokter ahli paru baru 30 persen penerima obat Favipiravir untuk orang yang terkena covid-19 dengan kasus ringan dan sedang baru.

"Baru 30 persen yang mendapatkan Favipiravir. Ini dari kasus yang masuk tapi untuk kasus ringan dan sedang. Jadi betapa dibutuhkannya obat ini," ungkap Freddy.

Ia berharap obat Favipiravir untuk penanganan Covid-19 ini dapat diproduksi dalam jumlah yang banyak agar obat tersebut tersebar luas di setiap fasilitas kesehatan.

"Supaya obat itu ada disetiap fasilitas kesehatan. Supaya obat itu langsung segera diberikan oleh orang-orang yang membutuhkan," harapnya.

Pelaksanaan paten oleh pemerintah ini merupakan upaya untuk menjamin ketersedian obat Favipiravir sebagai obat Covid-19 dengan harga yang terjangkau.

Paten terkait senyawa Favipiravir yang terdaftar di Indonesia diketahui ada 6 (enam) paten milik perusahaan farmasi Jepang, Toyama Chemical Co., Ltd. dan 1 (satu) Paten milik perusahaan farmasi Inggris, Glaxosmithkline.

Pemilihan paten obat Favipiravir ini berdasarkan atas usulan Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 28 September 2020 melalui surat Nomor HK.08.01/Menkes/811/2020.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dalam rangka menjamin ketersedian obat Favipiravir dan Remdesivir sebagai terapi dalam penanganan Covid-19 sesuai Pedoman Tatalaksana Covid-19 dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dan 4 (empat) perhimpunan dokter spesialis lainnya, perlu segera dilakukan pelaksanaan paten oleh pemerintah.


Government Use

Pada masa pandemi Covid-19, obat tentu merupakan salah satu kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat. Namun, prakteknya tidak semua pihak memiliki akses terhadap obat yang dibutuhkan.

Hal itu dapat terjadi karena kebutuhan atas obat yang sangat tinggi tidak disertai dengan ketersediaan bahan baku maupun kemampuan dalam hal produksi serta berakibat mahalnya harga obat tersebut.

Dalam kapasitas itulah pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang dapat memberikan akses terhadap obat yang dibutuhkan.

Pelaksanaan paten oleh pemerintah merupakan salah satu kebijakan yang dapat mengatasi permasalahan akses terhadap obat dalam masa pandemi Covid-19.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b Undang-undang No 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) yang menyatakan pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat.

Serta ketentuan tata cara pelaksanaan paten oleh pemerintah yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kemudian Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-01.Kl.05.01 Tahun 2020 tentang Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Republik Indonesia Tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipiravir Dan Remdesivir Tahun 2020.


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya