Pemerintah Segera Meratifikasi Traktat Marrakesh Untuk Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam waktu dekat ini akan meratifikasi Traktat Marrakesh untuk melindungi hak bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh akses informasi.

Ketentuan dalam Traktat Marrakesh tersebut, terkait mengenai pemberian atas pengecualian dalam mereproduksi, mendistribusikan dan membuat tersedianya karya cetak ke dalam format yang dirancang untuk dapat diakses bagi penyandang disabilitas tanpa melanggar hak cipta dan hak terkait.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI), Molan Karim Tarigan mengatakan terkait fasilitasi akses atas ciptaan yang dipublikasi bagi penyandang tunanetra gangguan penglihatan, atau disabilitas dalam membaca karya cetak, serta mengijinkan adanya pertukaran antar negara terhadap format yang aksesibel bagi orang dengan hambatan membaca barang cetakan.

“Ketentuan tersebut akan diatur lebih rinci dalam rancangan peraturan pemerintah yang pada saat ini dalam tahap pembahasan”, ujar Molan Karim Tarigan dalam sambutan pada acara Sosialisasi Traktat Marrakesh di Aula DJKI Lantai 8, Kamis (26/7/2018)

Menurut Molan, Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengimplementasikan ketentuan Traktat Marrakesh tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Mualimin Abdi, selaku Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham mengatakan, berdasarkan data Sensus Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2015 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), diperkirakan 8,5% atau 22 juta orang dari total populasi Indonesia hidup dengan disabilitas. 30 persennya diantara adalah orang dengan hambatan melihat.

“Orang yang memiliki hambatan membaca barang cetakan tidak mampu mengakses informasi dari media dalam bentuk konvensional secara efektif. Oleh karena itu, mereka memerlukan media dengan format lain seperti braille, audio, e-book atau materi yang di cetak dengan huruf yang lebih besar”, ujar Mualimin.

Hal inilah yang mendasari pemerintah perlu untuk meratifikasi Traktat Marrakesh ke dalam peraturan pemerintah.

Hal sedana juga dikatakan Ketua Yayasan Mitra Netra, Bambang Basuki bahwa sulitnya mengakses terbitan buku yang aksesibel bagi tunanetra di pasaran.

Bambang menjelaskan, pengertian buku yang aksesibel bagi tunanetra adalah jika buku tersebut dapat diakses melalui perabaan dan/atau pendengaran serta dapat ditelusuri bagian-bagian yang diinginkan seperti: bab, subbab atau halaman buku.

Diharapkan dengan di ratifikasinya Traktat Marrakesh ke dalam peraturan pemerintah  dapat membantu kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak bagi para penyandang tunanetra, gangguan penglihatan, dan disabilitas dalam membaca karya cetak.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya