Jakarta - Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis Kopi Excelsa Jombang kepada Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Sertifikat IG tersebut diserahkan saat kunjungan kerja Pemerintah Kabupaten Jombang ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 4 Juli 2024. Kopi Excelsa Jombang terdaftar sebagai indikasi geografis (IG) dengan nomor registrasi IDG000000139.
Excelsa adalah salah satu dari empat jenis biji kopi yang beredar secara komersial selain arabika, robusta dan liberika. Jenis kopi ini hidup dan tumbuh di daerah Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
Salah satu wilayah di Indonesia yang menjadi tempat pembudidayaan kopi excelsa adalah Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Tempat tersebut merupakan salah satu lumbung penghasil kopi excelsa terbesar di Indonesia. Tanaman kopi excelsa terhampar di kaki Gunung Anjasmoro yang berbatasan dengan Kabupaten Kediri, Malang, dan Mojokerto.
Dalam sambutannya, Kurniaman menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Jombang yang telah mendorong terbitnya sertifikat IG tersebut melalui pengajuan permohonan pendaftarannya.
“Walaupun 90 persen perdagangan kopi di dunia didominasi oleh kopi arabica dan robusta. Dengan terbitnya sertifikat ini, diharapkan pemasaran kopi excelsa akan semakin baik lagi. Karena inti dari IG ini adalah bagaimana bisa memaksimalkan komersialisasi,” ucap Kurniaman.
Lebih lanjut Kurniaman menyarankan agar setiap kemasan produk kopi excelsa nantinya mencantumkan logo IG nasional. Menurutnya, logo berlambang bunga teratai merah tersebut merupakan jaminan kualitas terhadap isi produk di dalam kemasannya.
Tidak hanya itu, Kurniaman menyampaikan keinginannya agar Pemerintah Kabupaten Jombang menerbitkan regulasi yang mengatur tentang pengelolaan kopi.
“Sebagai contoh, peraturan Gubernur Bangka Belitung yang mengatur tentang bagaimana pemasaran, penjualan, dan pengelolaan tata niaga lada putih muntok dengan tujuan utamanya adalah terjaminnya kualitas dan reputasi IG terdaftar,” terang Kurniaman.
Dalam berbagai kesempatan, Kurniaman sering mengistilahkan IG sebagai ekonomi umat. Maka dari itu sangat penting baginya agar terjalin keharmonisan di antara anggota Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG).
“Pendaftaran IG tidak bisa diajukan untuk kepemilikan personal, karena tujuannya adalah untuk kepentingan bersama para anggota MPIG. Kerukunan antar anggota merupakan hal dasar yang harus dipenuhi, agar para anggota MPIG dapat fokus menjaga kualitas, karakteristik dan reputasi dari kopi excelsa jombang ini,” ujar Kurniaman menutup sambutannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang Muchamad Rony menyampaikan rasa terima kasihnya atas penerbitan sertifikat IG Kopi Excelsa Jombang.
“Kopi Excelsa Jombang sendiri sudah diekspor hingga Malaysia dan Australia. Dengan terbitnya sertifikat IG ini, membuat kami semakin percaya diri. Logo IG yang nantinya akan kami sematkan di setiap kemasan produk kopi excelsa jombang, tentunya dapat memberikan nilai tambah atas produk tersebut. Karena logo ini merupakan representasi jaminan mutu, kualitas dan keaslian produk IG,” pungkas Rony. (Iwm/Syl)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025