Pemerintah Daerah Kendari Inginkan Mobile Intellectual Property Clinic Berlanjut

Kendari - Nurul Aidi Maimu dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buton Tengah meyakini daerahnya memiliki banyak potensi Indikasi Geografis. Dia menemukan ini saat mengikuti Mobile Intellectual Clinic atau MIC yang berupa layanan konsultasi kepada masyarakat daerah di Sulawesi Tenggara pada Rabu, 27 Oktober 2023.

Dengan adanya konsultasi tentang pemahaman dan pelindungan kekayaan intelektual (KI), dia merasa masyarakat di Sulawesi Tenggara mendapatkan wawasan tentang pelindungan KI, salah satunya Indikasi Geografis dan merek. 

“Dari konsultasi tadi saya tahu indikasi geografis ini melekat di daerah kami, misalkan seperti tenun yang sudah kami miliki secara turun temurun. Kemudian kami juga punya teri yang sudah ada sejak dulu,” ujar Nurul.

Menurutnya, layanan konsultasi ini sangat membantu masyarakat daerah karena juga membuka peluang untuk mendaftarkan Indikasi Geografis dan merek mereka. Dia berharap program ini akan diadakan lagi di kawasannya.

“Sangat membantu, ini membuka peluang bagi kami untuk mendapatkan e-profil kami, sangat membantu.” kata Ibu Nurul.

Saat ini, di Sulawesi Tenggara masih banyak Indikasi Geografis yang belum didaftarkan. Nurul sendiri berharap Buton Tengah dapat melestarikan dan mendaftarkan tenun, kopi, dan produk lainnya. 

Irma Mariana, Koordinator Indikasi Geografis di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjelaskan bahwa indikasi geografis sangat berpotensi meningkatkan perekonomian masyarakat daerah. Produk yang telah terdaftar indikasi geografis biasanya mengalami kenaikan harga dibanding sebelum didaftar. 

“Contohnya ada Garam Amed dari Bali, dulu harganya bisa mencapai Rp 90 ribu. Harganya meningkat dua kali lipat,” ujar Irma. 

Untuk mendaftarkan produk sebagai indikasi geografis, masyarakat perlu bekerja sama dengan pemerintah daerah. Para pemerintah daerah dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat.

Irma menambahkan pendaftaran indikasi geografis tidak hanya  akan menambah nilai jual produk lokal. Tetapi, dari sisi ekologi, pelindungan ini akan menjaga kelestarian alam.

“Saya mewakili DJKI mengajak bapak ibu semua di daerah untuk mulai mengidentifikasi produk lokal yang memiliki kekhasan daerah dan berpotensi diperkenalkan baik di dalam maupun mancanegara,” pungkas Irma. (Kad/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

Ekosistem KI Nasional Diperkuat, Pemerintah Susun Strategi Jangka Panjang

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Hal tesebut disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025. 

Senin, 17 Februari 2025

Tantangan dan Solusi dalam Mengelola Hak Ekonomi Karya Cipta dalam Dunia Digital

Ketua Asosiasi Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia, Bimas Nurcahya Tranggono menegaskan pelindungan hak ekonomi pencipta sangat penting, terutama di tengah maraknya pelanggaran hak cipta di berbagai platform digital. Setiap pencipta harus memiliki pelindungan hukum yang dapat membuktikan kepemilikan karya.

Senin, 17 Februari 2025

DJKI Perkuat Kesadaran Pelaku Usaha akan Pentingnya Legalitas dalam IFBC Expo 2025

Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) Expo 2025 yang diselenggarakan pada 14 s.d. 16 Februari 2025 di Hall 1, ICE BSD, Tangerang telah sukses diselenggarakan dengan antusiasme tinggi dari para pelaku usaha dan pengunjung. Dalam kesempatan tersebut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia turut hadir meramaikan kegiatan tersebut dengan membuka layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI), khususnya merek.

Minggu, 16 Februari 2025

Selengkapnya