Pemerintah Daerah Kendari Inginkan Mobile Intellectual Property Clinic Berlanjut

Kendari - Nurul Aidi Maimu dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buton Tengah meyakini daerahnya memiliki banyak potensi Indikasi Geografis. Dia menemukan ini saat mengikuti Mobile Intellectual Clinic atau MIC yang berupa layanan konsultasi kepada masyarakat daerah di Sulawesi Tenggara pada Rabu, 27 Oktober 2023.

Dengan adanya konsultasi tentang pemahaman dan pelindungan kekayaan intelektual (KI), dia merasa masyarakat di Sulawesi Tenggara mendapatkan wawasan tentang pelindungan KI, salah satunya Indikasi Geografis dan merek. 

“Dari konsultasi tadi saya tahu indikasi geografis ini melekat di daerah kami, misalkan seperti tenun yang sudah kami miliki secara turun temurun. Kemudian kami juga punya teri yang sudah ada sejak dulu,” ujar Nurul.

Menurutnya, layanan konsultasi ini sangat membantu masyarakat daerah karena juga membuka peluang untuk mendaftarkan Indikasi Geografis dan merek mereka. Dia berharap program ini akan diadakan lagi di kawasannya.

“Sangat membantu, ini membuka peluang bagi kami untuk mendapatkan e-profil kami, sangat membantu.” kata Ibu Nurul.

Saat ini, di Sulawesi Tenggara masih banyak Indikasi Geografis yang belum didaftarkan. Nurul sendiri berharap Buton Tengah dapat melestarikan dan mendaftarkan tenun, kopi, dan produk lainnya. 

Irma Mariana, Koordinator Indikasi Geografis di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjelaskan bahwa indikasi geografis sangat berpotensi meningkatkan perekonomian masyarakat daerah. Produk yang telah terdaftar indikasi geografis biasanya mengalami kenaikan harga dibanding sebelum didaftar. 

“Contohnya ada Garam Amed dari Bali, dulu harganya bisa mencapai Rp 90 ribu. Harganya meningkat dua kali lipat,” ujar Irma. 

Untuk mendaftarkan produk sebagai indikasi geografis, masyarakat perlu bekerja sama dengan pemerintah daerah. Para pemerintah daerah dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat.

Irma menambahkan pendaftaran indikasi geografis tidak hanya  akan menambah nilai jual produk lokal. Tetapi, dari sisi ekologi, pelindungan ini akan menjaga kelestarian alam.

“Saya mewakili DJKI mengajak bapak ibu semua di daerah untuk mulai mengidentifikasi produk lokal yang memiliki kekhasan daerah dan berpotensi diperkenalkan baik di dalam maupun mancanegara,” pungkas Irma. (Kad/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

Asistensi Permohonan Paten Melalui Patent One Stop Service di Universitas Mulawarman

Pengajuan permohonan paten seringkali masih menjadi kendala bagi para inventor karena harus membuat draf permohonan yang dianggap sulit. Banyak inventor yang masih belum paham melakukan penulisan draf permohonan paten, terutama yang terkait lingkup pelindungan patennya sendiri.

Rabu, 17 Juli 2024

Keunikan Produk Perkebunan dan Pertanian Indonesia Dipamerkan di Sidang Majelis Umum ke-65 WIPO

Experience the Premium Quality of Indonesia’s Geographical Indication Agricultural Product menjadi tema Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memamerkan produk indikasi geografis (IG) pertanian dan perkebunan pada Senin, 15 Juli 2024.

Selasa, 16 Juli 2024

Kenalkan Produk KI dan Budaya, Indonesia Ikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran AWGIPC

Masih dalam rangkaian Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada Senin, 15 Juli 2024.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya