Pemberian Izin Operasional pada LMK PELARI Nusantara dan PROINTIM

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri memberi izin operasional kepada 2 (dua) Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Kedua LMK yang diberikan izin operasional tersebut ialah LMK Penyanyi Rekaman Profesional Indonesia Timur (PROINTIM) dan LMK Pencipta Lagu Rekaman Industri Nusantara (PELARI Nusantara).

Pemberian izin operasional dilakukan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Syarifuddin kepada Ketua Umum LMK PROINTIM, Hendry Noya dan Ketua Umum LMK PELARI Nusantara, Sandec Sahetapy di Gedung DJKI pada Selasa, 14 Desember 2021.

“Dengan diberikannya izin operasional pada PROINTIM dan PELARI Nusantara, harapannya dapat memperkuat dan menyejahterakan pencipta dan pemegang hak terkait,” jelas Syarifuddin.

Ia juga meminta antar LMK saling bahu membahu untuk memajukan dunia musik di Indonesia dengan memberi hak kepada pencipta dan pemegang hak terkait secara transparan.

LMK merupakan institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait, guna mengelola hak ekonomi mereka dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Sebelumnya, terdapat 8 (delapan) LMK musik dan lagu yang terdaftar di Indonesia yaitu 3 (tiga) LMK pencipta dan 5 (lima) LMK pemilik hak terkait. Dengan bergabungnya LMK PROINTIM dan PELARI Nusantara, maka saat ini terdapat 10 LMK yang berada di bawah naungan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

PROINTIM disahkan secara resmi oleh notaris sejak 18 Mei 2018. Sedangkan PELARI Nusantara disahkan secara resmi pada tanggal 1 Juni 2017. Izin operasional diberikan pada dua LMK tersebut setelah pihak LMK memenuhi persyaratan administratif.

“Berterima kasih kepada Kemenkumham, DJKI, dan LMKN yang memberikan izin operasional ini. Semoga kita dapat mensejahterakan penyanyi Indonesia Timur,” tutur Hendry Noya selaku Ketua Umum PROINTIM.

Lebih lanjut, Ketua Umum LMK PELARI Nusantara, Sandec Sahetapy berharap dengan pemberian izin operasional LMK ini, membantu para pencipta lagu dan musik mendapatkan hak ekonominya.

“Harapannya agar pencipta lagu menerima haknya lebih baik, karena pencipta lagu telah menghasilkan berjuta lapangan pekerjaan melalui hasil karyanya,” tutur Sandec. (DES/AMH)


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya