Pemberian Izin Operasional pada LMK PELARI Nusantara dan PROINTIM

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri memberi izin operasional kepada 2 (dua) Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Kedua LMK yang diberikan izin operasional tersebut ialah LMK Penyanyi Rekaman Profesional Indonesia Timur (PROINTIM) dan LMK Pencipta Lagu Rekaman Industri Nusantara (PELARI Nusantara).

Pemberian izin operasional dilakukan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Syarifuddin kepada Ketua Umum LMK PROINTIM, Hendry Noya dan Ketua Umum LMK PELARI Nusantara, Sandec Sahetapy di Gedung DJKI pada Selasa, 14 Desember 2021.

“Dengan diberikannya izin operasional pada PROINTIM dan PELARI Nusantara, harapannya dapat memperkuat dan menyejahterakan pencipta dan pemegang hak terkait,” jelas Syarifuddin.

Ia juga meminta antar LMK saling bahu membahu untuk memajukan dunia musik di Indonesia dengan memberi hak kepada pencipta dan pemegang hak terkait secara transparan.

LMK merupakan institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait, guna mengelola hak ekonomi mereka dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Sebelumnya, terdapat 8 (delapan) LMK musik dan lagu yang terdaftar di Indonesia yaitu 3 (tiga) LMK pencipta dan 5 (lima) LMK pemilik hak terkait. Dengan bergabungnya LMK PROINTIM dan PELARI Nusantara, maka saat ini terdapat 10 LMK yang berada di bawah naungan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

PROINTIM disahkan secara resmi oleh notaris sejak 18 Mei 2018. Sedangkan PELARI Nusantara disahkan secara resmi pada tanggal 1 Juni 2017. Izin operasional diberikan pada dua LMK tersebut setelah pihak LMK memenuhi persyaratan administratif.

“Berterima kasih kepada Kemenkumham, DJKI, dan LMKN yang memberikan izin operasional ini. Semoga kita dapat mensejahterakan penyanyi Indonesia Timur,” tutur Hendry Noya selaku Ketua Umum PROINTIM.

Lebih lanjut, Ketua Umum LMK PELARI Nusantara, Sandec Sahetapy berharap dengan pemberian izin operasional LMK ini, membantu para pencipta lagu dan musik mendapatkan hak ekonominya.

“Harapannya agar pencipta lagu menerima haknya lebih baik, karena pencipta lagu telah menghasilkan berjuta lapangan pekerjaan melalui hasil karyanya,” tutur Sandec. (DES/AMH)


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya