Pembentukan Kurikulum KI Sebagai Dasar Pembelajaran Kekayaan Intelektual Kepada Masyarakat

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai leading sector dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual (KI) di Indonesia terus berupaya dalam memajukan potensi dan pemanfaatan KI nasional dengan berbagai cara. 

Tidak hanya melalui sosialisasi dan diseminasi saja, diperlukan suatu kurikulum yang dapat dijadikan sebagai panduan serta dasar dalam melaksanakan program-program KI yang menarik, interaktif, dan sesuai kebutuhan organisasi serta masyarakat, sehingga pelaksanaan program diseminasi, sosialisasi, bimbingan teknis akan terarah, terukur, jelas target yang ingin dicapai per jangka waktu, dan akan semakin berkembang.


Maka dari itu, DJKI bekerja sama dengan Tim yang terdiri dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham, BPSDM Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Parekraf/Badan Parekraf, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Universitas Indonesia, dan PT. BLST Institut Pertanian Bogor tengah melakukan penyusunan blueprint kurikulum KI tersebut.

 



“Bagaimana agar pada kurikulum ini dapat menggali dalam penciptaan kreativitas masyarakat untuk menghasilkan produk KI seperti desain industri, merek, paten, dan lain - lainnya, juga tidak lupa dengan pelindungan, komersialisasi, serta manajemen dan evaluasinya” tutur Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu pada 6 April 2021 di Ruang rapat Moedjono Gedung Eks Sentra Mulia. 

Dengan adanya kurikulum KI, Razilu berharap ini dapat dijadikan sebagai solusi atas keragaman dan kedalaman materi yang diberikan kepada masyarakat, karena selama ini bisa saja terlalu dangkal atau terlalu dalam materi yang telah diberikan. 


Di kesempatan yang sama, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Daulat P Silitonga menyampaikan Tim Persiapan Penyusunan Blueprint kurikulum KI ini juga merupakan tindak lanjut dari telah tersusunnya dokumen Grand Design of Indonesian IP Information and Development Center (IIP-IDC) pada tahun 2021. 


“Tujuan dari penyusunan Grand Design adalah membangun sebuah fungsi kelembagaan yang akan menjadi kiblat pelatihan kekayaan intelektual di tanah air,” ujar Daulat. 



Ia berharap IIP-IDC ini akan menjadi tempat berkumpulnya para ahli Kekayaan Intelektual yang berasal dari berbagai Kementerian/ Lembaga untuk bergerak bersama membangun ekosistem KI di tanah air. 

“Tidak lupa, kurikulum KI ini nantinya juga akan dijadikan sebagai dasar untuk digunakan oleh siapa saja dalam hal kepentingan memberikan pembelajaran terkait KI,” pungkas Daulat. (ver/can)


TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya