Pembentukan Kurikulum KI Sebagai Dasar Pembelajaran Kekayaan Intelektual Kepada Masyarakat

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai leading sector dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual (KI) di Indonesia terus berupaya dalam memajukan potensi dan pemanfaatan KI nasional dengan berbagai cara. 

Tidak hanya melalui sosialisasi dan diseminasi saja, diperlukan suatu kurikulum yang dapat dijadikan sebagai panduan serta dasar dalam melaksanakan program-program KI yang menarik, interaktif, dan sesuai kebutuhan organisasi serta masyarakat, sehingga pelaksanaan program diseminasi, sosialisasi, bimbingan teknis akan terarah, terukur, jelas target yang ingin dicapai per jangka waktu, dan akan semakin berkembang.


Maka dari itu, DJKI bekerja sama dengan Tim yang terdiri dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham, BPSDM Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Parekraf/Badan Parekraf, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Universitas Indonesia, dan PT. BLST Institut Pertanian Bogor tengah melakukan penyusunan blueprint kurikulum KI tersebut.

 



“Bagaimana agar pada kurikulum ini dapat menggali dalam penciptaan kreativitas masyarakat untuk menghasilkan produk KI seperti desain industri, merek, paten, dan lain - lainnya, juga tidak lupa dengan pelindungan, komersialisasi, serta manajemen dan evaluasinya” tutur Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu pada 6 April 2021 di Ruang rapat Moedjono Gedung Eks Sentra Mulia. 

Dengan adanya kurikulum KI, Razilu berharap ini dapat dijadikan sebagai solusi atas keragaman dan kedalaman materi yang diberikan kepada masyarakat, karena selama ini bisa saja terlalu dangkal atau terlalu dalam materi yang telah diberikan. 


Di kesempatan yang sama, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Daulat P Silitonga menyampaikan Tim Persiapan Penyusunan Blueprint kurikulum KI ini juga merupakan tindak lanjut dari telah tersusunnya dokumen Grand Design of Indonesian IP Information and Development Center (IIP-IDC) pada tahun 2021. 


“Tujuan dari penyusunan Grand Design adalah membangun sebuah fungsi kelembagaan yang akan menjadi kiblat pelatihan kekayaan intelektual di tanah air,” ujar Daulat. 



Ia berharap IIP-IDC ini akan menjadi tempat berkumpulnya para ahli Kekayaan Intelektual yang berasal dari berbagai Kementerian/ Lembaga untuk bergerak bersama membangun ekosistem KI di tanah air. 

“Tidak lupa, kurikulum KI ini nantinya juga akan dijadikan sebagai dasar untuk digunakan oleh siapa saja dalam hal kepentingan memberikan pembelajaran terkait KI,” pungkas Daulat. (ver/can)


TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan Sepakat Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Budaya Indonesia

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.

Jumat, 14 Maret 2025

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

Selengkapnya