Pembajakan Matikan Ekosistem Literasi di Indonesia

Jakarta - Pembajakan tidak hanya membahayakan eksistensi penulis buku dan penerbit, tetapi seluruh ekosistem literasi termasuk generasi pembaca Indonesia. Hal itu dibahas dalam Webinar Literasi Hak Cipta dengan tema: 

"Nikmati Karyanya, Pahami Hukumnya" yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI).

Direktur Mizan Group, Haldar Bagir, memulai pernyataannya dengan mengatakan industri penerbitan buku sudah bukan lagi bisnis yang menarik jika bukan berorientasi pada kecintaan dan misi pencerdasan bangsa. 

Bisnis ini bergantung pada royalti pembelian buku asli yang hasilnya masih harus dibagi dengan penulis, toko buku hingga percetakan. Sayangnya, ekosistem tersebut diganggu dengan pembajakan buku sehingga keberlangsungannya terancam.

“Karena pembajakan, penulis merasa tidak mendapatkan insentif padahal menulis butuh waktu yang lama. Akhirnya mereka jadi malas berkarya. Jika tidak ada karya, tidak ada bacaan untuk generasi kita sehingga anak-anak tidak akan membaca buku lagi,” kata Haldar Bagir pada Jumat, 2 Oktober 2020 melalui kanal YouTube DJKI Kemenkumham via Zoom.

“Jika pembajakan tidak segera dibasmi maka akan berdampak buruk tidak hanya untuk industri buku tetapi seluruh ekosistemnya,” lanjutnya.

Penulis buku J.S. Khairen juga mengatakan bahwa pembajakan melalui marketplace di internet juga marak terjadi. Dia mengungkapkan bahwa para penulis buku sudah sering meminta pengelola marketplace untuk memantau toko buku palsu, meski sayangnya hanya ditindak seadanya.

“Saran saya para marketplace jangan hanya dibekukan akunnya (penjual buku palsu) di marketplace karena besoknya mereka juga masih bisa membuka toko baru. Lebih baik rekeningnya juga dibekukan agar tindakan ini menjadi lebih serius. Ini bukan hanya dialami oleh saya saja, tetapi juga oleh banyak penulis di negeri ini,” kata Khairen pada pertemuan yang sama. 

“Pertempuran melawan pembajakan buku sepertinya masih akan bertahan lama. Ini tidak bisa hanya dengan hukum saja tetapi juga harus ada budaya malu untuk melakukan pembajakan,” sambungnya. 

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pelayanan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Agung Damarsasongko tidak menutup mata bahwa ada beberapa permasalahan dalam pembajakan buku. Di antaranya adalah karena masih tersedianya fasilitas fotokopi dan penjilidan buku di kampus-kampus, belum adanya kesadaran pentingnya menggunakan buku asli, hingga pembajakan buku di toko-toko online

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa DJKI tetap bertindak proaktif dalam menindak pelanggaran hak cipta buku. DJKI memiliki wewenang untuk merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup konten, dan/atau akses pengguna yang melanggar Hak Cipta terkait dalam sistem elektronik dan menjadikan layanan sistem itu tidak dapat diakses publik. 

“DJKI juga memiliki Direktorat khusus untuk menyelidiki dan menindak pelanggaran hak cipta. Kami bisa melakukan penindakan bersama POLRI untuk menindak pemalsuan buku-buku cetak,” kata Agung.

Sebagai catatan, setiap orang yang melakukan penerbitan, penggandaan, pendistribusian dan pengumuman yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, akan diganjar hukuman dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Selengkapnya