Pembajakan Matikan Ekosistem Literasi di Indonesia

Jakarta - Pembajakan tidak hanya membahayakan eksistensi penulis buku dan penerbit, tetapi seluruh ekosistem literasi termasuk generasi pembaca Indonesia. Hal itu dibahas dalam Webinar Literasi Hak Cipta dengan tema: 

"Nikmati Karyanya, Pahami Hukumnya" yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI).

Direktur Mizan Group, Haldar Bagir, memulai pernyataannya dengan mengatakan industri penerbitan buku sudah bukan lagi bisnis yang menarik jika bukan berorientasi pada kecintaan dan misi pencerdasan bangsa. 

Bisnis ini bergantung pada royalti pembelian buku asli yang hasilnya masih harus dibagi dengan penulis, toko buku hingga percetakan. Sayangnya, ekosistem tersebut diganggu dengan pembajakan buku sehingga keberlangsungannya terancam.

“Karena pembajakan, penulis merasa tidak mendapatkan insentif padahal menulis butuh waktu yang lama. Akhirnya mereka jadi malas berkarya. Jika tidak ada karya, tidak ada bacaan untuk generasi kita sehingga anak-anak tidak akan membaca buku lagi,” kata Haldar Bagir pada Jumat, 2 Oktober 2020 melalui kanal YouTube DJKI Kemenkumham via Zoom.

“Jika pembajakan tidak segera dibasmi maka akan berdampak buruk tidak hanya untuk industri buku tetapi seluruh ekosistemnya,” lanjutnya.

Penulis buku J.S. Khairen juga mengatakan bahwa pembajakan melalui marketplace di internet juga marak terjadi. Dia mengungkapkan bahwa para penulis buku sudah sering meminta pengelola marketplace untuk memantau toko buku palsu, meski sayangnya hanya ditindak seadanya.

“Saran saya para marketplace jangan hanya dibekukan akunnya (penjual buku palsu) di marketplace karena besoknya mereka juga masih bisa membuka toko baru. Lebih baik rekeningnya juga dibekukan agar tindakan ini menjadi lebih serius. Ini bukan hanya dialami oleh saya saja, tetapi juga oleh banyak penulis di negeri ini,” kata Khairen pada pertemuan yang sama. 

“Pertempuran melawan pembajakan buku sepertinya masih akan bertahan lama. Ini tidak bisa hanya dengan hukum saja tetapi juga harus ada budaya malu untuk melakukan pembajakan,” sambungnya. 

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pelayanan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Agung Damarsasongko tidak menutup mata bahwa ada beberapa permasalahan dalam pembajakan buku. Di antaranya adalah karena masih tersedianya fasilitas fotokopi dan penjilidan buku di kampus-kampus, belum adanya kesadaran pentingnya menggunakan buku asli, hingga pembajakan buku di toko-toko online

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa DJKI tetap bertindak proaktif dalam menindak pelanggaran hak cipta buku. DJKI memiliki wewenang untuk merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup konten, dan/atau akses pengguna yang melanggar Hak Cipta terkait dalam sistem elektronik dan menjadikan layanan sistem itu tidak dapat diakses publik. 

“DJKI juga memiliki Direktorat khusus untuk menyelidiki dan menindak pelanggaran hak cipta. Kami bisa melakukan penindakan bersama POLRI untuk menindak pemalsuan buku-buku cetak,” kata Agung.

Sebagai catatan, setiap orang yang melakukan penerbitan, penggandaan, pendistribusian dan pengumuman yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, akan diganjar hukuman dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Serahkan Tiga Sertifikat, Paten di Bangka Belitung Semakin Meningkat

DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tiga sertifikat paten kepada para inventor dan perwakilan Universitas Bangka Belitung. Penyerahan ini dilaksanakan pada pembukaan POSS, 1 Juki 2024 di Pangkalpinang.

Senin, 1 Juli 2024

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya