Pembajakan Matikan Ekosistem Literasi di Indonesia

Jakarta - Pembajakan tidak hanya membahayakan eksistensi penulis buku dan penerbit, tetapi seluruh ekosistem literasi termasuk generasi pembaca Indonesia. Hal itu dibahas dalam Webinar Literasi Hak Cipta dengan tema: 

"Nikmati Karyanya, Pahami Hukumnya" yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI).

Direktur Mizan Group, Haldar Bagir, memulai pernyataannya dengan mengatakan industri penerbitan buku sudah bukan lagi bisnis yang menarik jika bukan berorientasi pada kecintaan dan misi pencerdasan bangsa. 

Bisnis ini bergantung pada royalti pembelian buku asli yang hasilnya masih harus dibagi dengan penulis, toko buku hingga percetakan. Sayangnya, ekosistem tersebut diganggu dengan pembajakan buku sehingga keberlangsungannya terancam.

“Karena pembajakan, penulis merasa tidak mendapatkan insentif padahal menulis butuh waktu yang lama. Akhirnya mereka jadi malas berkarya. Jika tidak ada karya, tidak ada bacaan untuk generasi kita sehingga anak-anak tidak akan membaca buku lagi,” kata Haldar Bagir pada Jumat, 2 Oktober 2020 melalui kanal YouTube DJKI Kemenkumham via Zoom.

“Jika pembajakan tidak segera dibasmi maka akan berdampak buruk tidak hanya untuk industri buku tetapi seluruh ekosistemnya,” lanjutnya.

Penulis buku J.S. Khairen juga mengatakan bahwa pembajakan melalui marketplace di internet juga marak terjadi. Dia mengungkapkan bahwa para penulis buku sudah sering meminta pengelola marketplace untuk memantau toko buku palsu, meski sayangnya hanya ditindak seadanya.

“Saran saya para marketplace jangan hanya dibekukan akunnya (penjual buku palsu) di marketplace karena besoknya mereka juga masih bisa membuka toko baru. Lebih baik rekeningnya juga dibekukan agar tindakan ini menjadi lebih serius. Ini bukan hanya dialami oleh saya saja, tetapi juga oleh banyak penulis di negeri ini,” kata Khairen pada pertemuan yang sama. 

“Pertempuran melawan pembajakan buku sepertinya masih akan bertahan lama. Ini tidak bisa hanya dengan hukum saja tetapi juga harus ada budaya malu untuk melakukan pembajakan,” sambungnya. 

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pelayanan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Agung Damarsasongko tidak menutup mata bahwa ada beberapa permasalahan dalam pembajakan buku. Di antaranya adalah karena masih tersedianya fasilitas fotokopi dan penjilidan buku di kampus-kampus, belum adanya kesadaran pentingnya menggunakan buku asli, hingga pembajakan buku di toko-toko online

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa DJKI tetap bertindak proaktif dalam menindak pelanggaran hak cipta buku. DJKI memiliki wewenang untuk merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup konten, dan/atau akses pengguna yang melanggar Hak Cipta terkait dalam sistem elektronik dan menjadikan layanan sistem itu tidak dapat diakses publik. 

“DJKI juga memiliki Direktorat khusus untuk menyelidiki dan menindak pelanggaran hak cipta. Kami bisa melakukan penindakan bersama POLRI untuk menindak pemalsuan buku-buku cetak,” kata Agung.

Sebagai catatan, setiap orang yang melakukan penerbitan, penggandaan, pendistribusian dan pengumuman yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, akan diganjar hukuman dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya