Pembahasan 5 (lima) Agenda Pada Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Rapat tersebut membahas 5 (lima) agenda salah satunya adalah peningkatan pelayanan dan pelindungan di bidang Kekayaan Intelektual (KI) di tahun 2018.

Yasonna H Laoly menyampaikan kepada komisi III DPR RI bahwa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2018 ditetapkan 50 Rancangan Undang-undang (RUU), 9 (sembilan) diantaranya menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), salah satunya adalah RUU Desain Industri.

Terkait pelindungan bidang KI tahun 2018, Menkumham menjelaskan kepada Komisi III DPR RI bahwa dalam mengatasi pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan institusi terkait.

“Dalam pencegahan tindak pidana KI yang melibatkan pelaku usaha e-commerce, Ditjen KI berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, dan Mabes Polri, jasa ekspedisi, dan jasa angkutan online”, ujar Yasonna H Laoly.

Menkumham menambahkan, bahwa DJKI juga melakukan peningkatan koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI seluruh Indonesia, dan berkoordinasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama pemilik rumah bernyanyi untuk pencegahan pelanggaran di bidang hak cipta dan melakukan edukasi dalam hal pembayaran Royalti.

Menurut Yasonna H Laoly bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) telah mengoptomalisasikan teknologi informasi (TI) dalam pelayanan publik.

Pengoptimalisasian TI ini dengan dibangunnya fasilitas e-Filling, serta penyempurnaan aplikasi penerimaan pengaduan pelanggaran KI secara online yang dapat di akses oleh masyarakat.

“Untuk semua sertifikat HKI (Paten, Merek dan Desain Industri) dan surat pencatatan Hak Cipta ditandatangani secara digital oleh Direktur Jenderal KI dengan sistem Pengamanan menggunakan barcode dan Sertificate Security dari Lembaga Sandi Negara,” ucap Yasonna H Laoly.

Menurutnya, permohonan hak cipta online di tahun 2018 sudah menggunakan sistem auto approved dan masyakarat sudah dapat mengakses Penelusuran Paten yang sudah menjadi Publik Domain.


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya