Pembahasan 5 (lima) Agenda Pada Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Rapat tersebut membahas 5 (lima) agenda salah satunya adalah peningkatan pelayanan dan pelindungan di bidang Kekayaan Intelektual (KI) di tahun 2018.

Yasonna H Laoly menyampaikan kepada komisi III DPR RI bahwa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2018 ditetapkan 50 Rancangan Undang-undang (RUU), 9 (sembilan) diantaranya menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), salah satunya adalah RUU Desain Industri.

Terkait pelindungan bidang KI tahun 2018, Menkumham menjelaskan kepada Komisi III DPR RI bahwa dalam mengatasi pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan institusi terkait.

“Dalam pencegahan tindak pidana KI yang melibatkan pelaku usaha e-commerce, Ditjen KI berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, dan Mabes Polri, jasa ekspedisi, dan jasa angkutan online”, ujar Yasonna H Laoly.

Menkumham menambahkan, bahwa DJKI juga melakukan peningkatan koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI seluruh Indonesia, dan berkoordinasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama pemilik rumah bernyanyi untuk pencegahan pelanggaran di bidang hak cipta dan melakukan edukasi dalam hal pembayaran Royalti.

Menurut Yasonna H Laoly bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) telah mengoptomalisasikan teknologi informasi (TI) dalam pelayanan publik.

Pengoptimalisasian TI ini dengan dibangunnya fasilitas e-Filling, serta penyempurnaan aplikasi penerimaan pengaduan pelanggaran KI secara online yang dapat di akses oleh masyarakat.

“Untuk semua sertifikat HKI (Paten, Merek dan Desain Industri) dan surat pencatatan Hak Cipta ditandatangani secara digital oleh Direktur Jenderal KI dengan sistem Pengamanan menggunakan barcode dan Sertificate Security dari Lembaga Sandi Negara,” ucap Yasonna H Laoly.

Menurutnya, permohonan hak cipta online di tahun 2018 sudah menggunakan sistem auto approved dan masyakarat sudah dapat mengakses Penelusuran Paten yang sudah menjadi Publik Domain.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Serahkan Tiga Sertifikat, Paten di Bangka Belitung Semakin Meningkat

DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tiga sertifikat paten kepada para inventor dan perwakilan Universitas Bangka Belitung. Penyerahan ini dilaksanakan pada pembukaan POSS, 1 Juki 2024 di Pangkalpinang.

Senin, 1 Juli 2024

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya