Pembahasan 5 (lima) Agenda Pada Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Rapat tersebut membahas 5 (lima) agenda salah satunya adalah peningkatan pelayanan dan pelindungan di bidang Kekayaan Intelektual (KI) di tahun 2018.

Yasonna H Laoly menyampaikan kepada komisi III DPR RI bahwa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2018 ditetapkan 50 Rancangan Undang-undang (RUU), 9 (sembilan) diantaranya menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), salah satunya adalah RUU Desain Industri.

Terkait pelindungan bidang KI tahun 2018, Menkumham menjelaskan kepada Komisi III DPR RI bahwa dalam mengatasi pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan institusi terkait.

“Dalam pencegahan tindak pidana KI yang melibatkan pelaku usaha e-commerce, Ditjen KI berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, dan Mabes Polri, jasa ekspedisi, dan jasa angkutan online”, ujar Yasonna H Laoly.

Menkumham menambahkan, bahwa DJKI juga melakukan peningkatan koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI seluruh Indonesia, dan berkoordinasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama pemilik rumah bernyanyi untuk pencegahan pelanggaran di bidang hak cipta dan melakukan edukasi dalam hal pembayaran Royalti.

Menurut Yasonna H Laoly bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) telah mengoptomalisasikan teknologi informasi (TI) dalam pelayanan publik.

Pengoptimalisasian TI ini dengan dibangunnya fasilitas e-Filling, serta penyempurnaan aplikasi penerimaan pengaduan pelanggaran KI secara online yang dapat di akses oleh masyarakat.

“Untuk semua sertifikat HKI (Paten, Merek dan Desain Industri) dan surat pencatatan Hak Cipta ditandatangani secara digital oleh Direktur Jenderal KI dengan sistem Pengamanan menggunakan barcode dan Sertificate Security dari Lembaga Sandi Negara,” ucap Yasonna H Laoly.

Menurutnya, permohonan hak cipta online di tahun 2018 sudah menggunakan sistem auto approved dan masyakarat sudah dapat mengakses Penelusuran Paten yang sudah menjadi Publik Domain.


LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya