Pelindungan Paten di Banyak Negara Melalui Patent Cooperation Treaty

Jakarta - Patent Cooperation Treaty (PCT) merupakan suatu sistem pendaftaran paten internasional. Dimana sistem PCT ini memungkinkan inventor atau para pemohon untuk mendapatkan pelindungan di banyak negara yang tergabung menjadi anggota PCT.

Namun sayangnya, berdasarkan evaluasi saat ini banyak pemohon paten yang belum paham mengenai pendaftaran paten internasional melalui sistem PCT. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman untuk tata cara pengajuan permohonan yang saat ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI). 

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Yasmon pada Kegiatan Asistensi Teknis Tata Cara Permohonan Paten Melalui Patent Cooperation Treaty (PCT) pada Rabu, 18 Oktober 2023 di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta.

“Indonesia sudah menjadi anggota PCT sejak tahun 1997. Namun, sejak Indonesia bergabung sebagai negara anggota PCT, jumlah permohonan PCT yang diajukan dari dalam negeri melalui DJKI sebagai Kantor Penerima hanya berjumlah sebanyak 119 permohonan,” tutur Yasmon. 

“Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, pengajuan permohonan PCT di Indonesia melalui DJKI hanya menerima 15 permohonan. Jumlah ini sangat sedikit dibandingkan pengajuan permohonan PCT dari negara-negara lainnya bahkan dari negara-negara lain di kawasan ASEAN,” lanjutnya.

Yasmon menyampaikan bahwa saat ini masih banyak kekeliruan yang dilakukan pemohon seperti anggapan bahwa pendaftaran permohonan PCT sama dengan pemberian paten internasional. Padahal hakikatnya tidak ada pemberian paten secara internasional, proses pemberian paten merupakan otoritas sepenuhnya dari negara-negara tujuan. 

“Kedepannya semoga sudah tidak ada kesalah-pahaman mengenai sistem PCT. Kami berharap dengan adanya pemahaman yang baik terhadap sistem PCT akan membawa dampak positif kenaikan jumlah permohonan paten yang berasal dari dalam negeri setiap tahunnya,” ungkap Yasmon.

Lebih lanjut, Yasmon mengatakan bahwa DJKI secara terus menerus melakukan perbaikan kualitas layanan khususnya paten dengan harapan untuk meningkatkan citra khasanah ilmu pengetahuan, teknologi, dan industri nasional Indonesia di mata dunia.

“Pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara luas terutama yang terkait dengan implementasi atas pelindungan inovasi, hasil riset, invensi teknologi, industri serta perdagangan barang dan jasa di segala bidang kebutuhan,” pungkasnya. (Fik/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya