Jakarta - Patent Cooperation Treaty (PCT) merupakan suatu sistem pendaftaran paten internasional. Dimana sistem PCT ini memungkinkan inventor atau para pemohon untuk mendapatkan pelindungan di banyak negara yang tergabung menjadi anggota PCT.
Namun sayangnya, berdasarkan evaluasi saat ini banyak pemohon paten yang belum paham mengenai pendaftaran paten internasional melalui sistem PCT. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman untuk tata cara pengajuan permohonan yang saat ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Yasmon pada Kegiatan Asistensi Teknis Tata Cara Permohonan Paten Melalui Patent Cooperation Treaty (PCT) pada Rabu, 18 Oktober 2023 di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta.
“Indonesia sudah menjadi anggota PCT sejak tahun 1997. Namun, sejak Indonesia bergabung sebagai negara anggota PCT, jumlah permohonan PCT yang diajukan dari dalam negeri melalui DJKI sebagai Kantor Penerima hanya berjumlah sebanyak 119 permohonan,” tutur Yasmon.
“Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, pengajuan permohonan PCT di Indonesia melalui DJKI hanya menerima 15 permohonan. Jumlah ini sangat sedikit dibandingkan pengajuan permohonan PCT dari negara-negara lainnya bahkan dari negara-negara lain di kawasan ASEAN,” lanjutnya.
Yasmon menyampaikan bahwa saat ini masih banyak kekeliruan yang dilakukan pemohon seperti anggapan bahwa pendaftaran permohonan PCT sama dengan pemberian paten internasional. Padahal hakikatnya tidak ada pemberian paten secara internasional, proses pemberian paten merupakan otoritas sepenuhnya dari negara-negara tujuan.
“Kedepannya semoga sudah tidak ada kesalah-pahaman mengenai sistem PCT. Kami berharap dengan adanya pemahaman yang baik terhadap sistem PCT akan membawa dampak positif kenaikan jumlah permohonan paten yang berasal dari dalam negeri setiap tahunnya,” ungkap Yasmon.
Lebih lanjut, Yasmon mengatakan bahwa DJKI secara terus menerus melakukan perbaikan kualitas layanan khususnya paten dengan harapan untuk meningkatkan citra khasanah ilmu pengetahuan, teknologi, dan industri nasional Indonesia di mata dunia.
“Pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara luas terutama yang terkait dengan implementasi atas pelindungan inovasi, hasil riset, invensi teknologi, industri serta perdagangan barang dan jasa di segala bidang kebutuhan,” pungkasnya. (Fik/Ver)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar audiensi dengan Tim Ahli Indikasi Geografis pada Senin, 2 Juni 2025 di Gedung DJKI. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu membahas mengenai percepatan pendaftaran permohonan indikasi geografis.
Senin, 2 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari perwakilan penyanyi atau musisi dalam hal ini, yaitu Vibrasi Suara Indonesia (VISI) melakukan audiensi di Kantor DJKI. Audiensi dari gerakan kolektif para penyanyi Indonesia ini membahas sistem royalti dan pelindungan hak cipta yang dipimpin langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko.
Senin, 2 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Pemeriksa Paten pada 2–5 Juni 2025 di Hotel Westin Jakarta. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penguatan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Denmark dalam bidang kekayaan intelektual (KI), khususnya paten.
Senin, 2 Juni 2025
Senin, 2 Juni 2025
Senin, 2 Juni 2025
Senin, 2 Juni 2025