Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, melalui Ketua Tim Kerja Pemeriksaan Substantif Merek Agung Indriyanto menegaskan bahwa pelindungan merek merupakan fondasi utama dalam membangun bisnis waralaba yang berkelanjutan, bernilai tambah, dan berdaya saing tinggi. Hal ini disampaikan dalam sesi Securing Your Brand: DJKI Support for Business Growth pada kegiatan Info Franchise & Business Concept (IFBC) Connect 2025 pada 19 Mei 2025 di Universitas Atma Jaya Jakarta.
Dalam paparannya, Agung menjelaskan bahwa merek bukan sekadar nama dagang, melainkan aset hukum yang dapat dikembangkan secara strategis melalui lisensi, franchising, co-branding, hingga brand extension. “Tidak peduli seberapa besar nilai bisnis Anda, tanpa pendaftaran merek, tidak ada jaminan pelindungan. Merek harus didaftarkan terlebih dahulu agar hak eksklusifnya bisa ditegakkan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pelindungan kekayaan intelektual mencakup tiga aspek penting: memperoleh hak, mengomersialisasikannya, dan melakukan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran. “Pendaftaran merek memberi hak eksklusif untuk menggunakan, melarang pihak lain, atau memberi izin penggunaan melalui lisensi. Ini adalah dasar hukum yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan bisnis secara profesional,” ujar Agung.
DJKI juga mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan sistem Madrid Protocol, sebuah mekanisme internasional yang memungkinkan pendaftaran merek di lebih dari 100 negara hanya melalui satu pintu. “Penting dipahami, merek hanya terlindungi di negara tempat ia didaftarkan. Jika ingin ekspansi ke luar negeri, merek harus juga didaftarkan di negara tujuan,” jelasnya.
Acara IFBC Connect yang mengangkat tema “Energizing Entrepreneurship” ini dihadiri oleh pelaku usaha, akademisi, mahasiswa, investor, dan perwakilan pemerintah. Kegiatan diselenggarakan oleh Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) bekerja sama dengan DJKI dan Universitas Atma Jaya Jakarta.
Dalam sambutannya, Ketua AFI, Anang Sukandar, mendorong pentingnya pengajaran kewirausahaan sejak dini. “Mata kuliah franchise harus masuk ke dalam kurikulum. Mahasiswa tidak hanya harus diajarkan mencari kerja, tetapi juga menciptakan lapangan kerja,” ujarnya.
Senada dengan itu, Rektor Universitas Atma Jaya, Yuda Turana menegaskan pentingnya sinergi antara teori dan praktik. “Kampus adalah ruang pertemuan antara teori dan praktik. Mahasiswa perlu belajar langsung dari para pelaku lapangan agar mampu memahami tantangan nyata dunia usaha dan menjadi bagian dari solusi,” ungkapnya.
Kehadiran DJKI dalam kegiatan ini diharapkan menjadi katalisator kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan perguruan tinggi dalam memperkuat ekosistem ekonomi nasional yang berbasis inovasi dan pelindungan kekayaan intelektual. (yun/kad)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.
Jumat, 30 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.
Rabu, 28 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.
Senin, 26 Mei 2025
Jumat, 30 Mei 2025
Jumat, 30 Mei 2025
Rabu, 28 Mei 2025