Pelindungan KI yang Mantap, Demi Berkembangnya Startup

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris, mendorong startup untuk mendaftarkan kekayaan intelektual dari yang paling sederhana.

Upaya itu dilakukan demi melindungi kekayaan intelektual sekaligus membangun bisnis startup itu sendiri agar memiliki nilai yang lebih tinggi.

"Orang masih suka mengira paten itu susah, mumet, rumit. Daftarnya susah, dapatnya susah segala macam, padahal di paten itu dibagi dua; ada paten biasa dan sederhana," ucap Freddy pada Focus Group Discussion bertajuk 'Perlindungan Komersialisasi Kekayaan Intelektual Sebagai Strategi Pengembangan Bisnis Perusahaan Startup' yang digelar di JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Dia kemudian menjelaskan perbedaan paten biasa dan sederhana termasuk masa pelindungan yang mencakup 20 tahun dan 10 tahun. Paten sederhana, walaupun pelindungannya lebih pendek, tetaplah paten yang akan berdampak pada perkembangan bisnis startup.

"Yang saya ingin coba pada startup, jangan berpikir yang kompleks, tapi berpikir mulai dari yang simpel dan lihat," katanya.

Freddy mencontohkan inovasi startup aplikasi transportasi on demand yang memudahkan orang untuk memesan kendaraan hingga pijat melalui satu aplikasi saja.

Hal itu merupakan inovasi sederhana namun memiliki nilai yang tinggi karena aman dari penjiplakan usai didaftarkan di Dirjen Kekayaan Intelektual.

"Jangan ke kita setelah ada masalah karena kami hanya bisa melindungi ketika Anda mendaftarkan hak kekayaan intelektual," ujarnya.

Sementara itu, Indonesia saat ini telah memiliki satu decacorn dan tiga unicorn (startup dengan valuasi USD 1 juta bahkan lebih) yakni Gojek, Traveloka, Tokopedia dan Bukalapak. Sedangkan, jumlah total startup Indonesia dicatat startupranking.com sebanyak 2.101.

Kendati demikian, belum banyak startup yang melakukan pendaftaran untuk kekayaan intelektual.

Selain itu, hadir sebagai narasumber lainnya pada acara tersebut adalah Direktur Merek dan Indikasi Geografi, Fathlurachman; Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti; dan Kepala Sub Dit. Palayanan Hukum Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya