Jakarta – Sebagai buah hasil kerja sama dari kunjungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ke Amerika Serikat pada tahun 2021, DJKI bersama beberapa instansi lainnya berkesempatan mengikuti pelatihan metode investigasi berkaitan dengan Kekayaan Intelektual (KI) yang diselenggarakan oleh Homeland Security Investigative (HSI) di Jakarta pada Januari 2023.
“Indonesia merupakan salah satu anggota dari Group 20 (G-20) yang mengandalkan Sumber Daya Alam (SDA) untuk ekonominya, sedangkan 19 negara lainnya mengandalkan pelindungan KI,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo saat melakukan pemaparan umum mengenai penegakan KI di Indonesia.
Dia melanjutkan bahwa hal tersebut menjadi atensi bagi Indonesia dikarenakan SDA tidak dapat diperbarui. Untuk itu, diperlukan dorongan kepada seluruh masyarakat agar bangsa Indonesia dapat menjadi lebih kreatif dan menghasilkan inventor-inventor yang bisa menghasilkan royalti dan pemasukan bagi negara.
Selain itu, seluruh dunia baru saja mengalami masa pandemi yang mempengaruhi tingkat perekonomian. Indonesia sendiri mengalami penurunan pendapatan nasional bruto (PDB) sebanyak -2,1% di mana dari nilai tersebut masih diperkuat oleh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung nasional selama masa pandemi.
Dalam kesempatan yang sama Anom juga menyampaikan bahwa Indonesia telah masuk ke dalam kategori Priority Watch List (PWL) United States Trade Representative (USTR) sejak tahun 1989. Hal tersebut disebabkan oleh tiga faktor utama, di antaranya pelanggaran KI di pasar fisik maupun pasar digital yang masih merajalela, masuknya produk palsu melalui perbatasan, dan maraknya aplikasi dan perangkat bajakan.
“Kejahatan lintas negara menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terdiri dari 18 kejahatan yang menjadi atensi dan prioritas bagi International Criminal Police Commission (Interpol) dan kejahatan tentang KI masuk ke dalam tiga besar. Hal ini menunjukan bahwa Interpol menaruh atensi dan prioritas pada kejahatan KI,” jelas Anom.
Pada tahun 2023 DJKI juga akan meningkatkan pelindungan KI melalui fasilitas pemantauan yang telah memiliki sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan patroli siber yang akan bekerja selama 24 jam. Harapannya, perlindungan pada dapat masyarakat semakin maksimal, tidak hanya produk dalam negeri saja tetapi juga produk asli yang telah memiliki kekuatan hukum dan kerja sama dengan Indonesia.
“Banyaknya program yang telah dilakukan selama satu tahun terakhir dan yang akan dilaksanakan merupakan wujud keseriusan kami keluar dari PWL serta meningkatkan pelindungan KI di Indonesia, sehingga ke depannya para pelaku usaha atau UMKM dapat merasa lebih nyaman dalam berkreasi dan berinovasi,” pungkas Anom.
DJKI juga berencana untuk melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan HIS yang telah berpengalaman dan memiliki pengetahuan dalam jaringan teknologi untuk penegakan hukum sehingga dapat menjadi contoh bagi Indonesia dalam pelaksanaan pelindungan KI. (SAS/KAD)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025