Pelindungan KI, Pondasi Awal Menuju Gerbang Kewirausahaan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berpartisipasi aktif dalam Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) Expo 2025 yang digelar pada 20-22 Juni 2025 di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome.

Pameran ini tidak hanya menjadi jembatan bagi calon pengusaha untuk menemukan peluang usaha yang menjanjikan, tetapi juga memfasilitasi pertemuan dengan para investor. Dengan target 30.000 pengunjung di seluruh Indonesia dan didukung ekosistem digital, IFBC Expo 2025 diharapkan menjadi sarana efektif untuk ekspansi bisnis.

Kehadiran DJKI dalam acara ini merupakan wujud kontribusi pemerintah dalam mensosialisasikan pentingnya kekayaan intelektual (KI) dalam dunia bisnis, khususnya waralaba. DJKI turut serta menghadirkan layanan konsultasi KI untuk memberikan kesempatan bagi para calon pengusaha untuk memahami pentingnya pelindungan merek, paten, hak cipta, dan desain industri sejak dini.

Dalam kesempatan ini, Juara Pahala Marbun selaku Sekretaris Tim Kerja Promosi dan Diseminasi Direktorat Kerja Sama dan Edukasi, menyoroti peran strategis KI dalam membangun fondasi bisnis yang kuat dan berkelanjutan.

“Dalam ekosistem waralaba dan peluang usaha, KI adalah pondasi yang tak tergantikan. Merek yang terdaftar, paten atas inovasi, serta pelindungan desain industri dan hak cipta, bukan sekadar formalitas, melainkan aset berharga yang melindungi investasi dan reputasi bisnis,” jelas Juara.

Lebih lanjut Juara mengatakan bahwa dengan melindungi KI, kita tidak hanya mengamankan hak eksklusif atas sebuah karya, tetapi juga meningkatkan daya saing, menarik investor, dan membangun kepercayaan konsumen.

“Semua ini adalah langkah fundamental demi memastikan pertumbuhan bisnis yang stabil dan berkelanjutan, serta menciptakan ekosistem wirausaha yang inovatif dan berdaya saing global,” pungkas Juara.

DJKI berharap kehadirannya di IFBC Expo 2025 dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha akan pentingnya pelindungan KI, sehingga mereka dapat membangun bisnis yang sukses dan terlindungi hukum.



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya