Pelindungan KI: Kunci Pertumbuhan Industri Kreatif dan Pembangunan Berkelanjutan

Jakarta – Industri kreatif terus berkembang sebagai salah satu sektor ekonomi utama yang mengandalkan kreativitas dan inovasi. Untuk mendukung pertumbuhan ini, pelindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi faktor kunci dalam menjaga keberlanjutan serta meningkatkan daya saing produk-produk kreatif, seperti kerajinan, batik, fashion, dan desain industri.

Dalam INACRAFT Forum bertajuk Crafts Road Map and Ecosystem (to reach SDGs), Yasmon selaku Direktur Kerja Sama, Edukasi, dan Pemberdayaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum), menegaskan bahwa sistem KI berperan sebagai fondasi utama dalam industri kreatif. 

"Pelindungan KI tidak hanya melindungi karya para kreator, tetapi juga mendorong inovasi, membuka peluang investasi, serta menciptakan lapangan kerja yang lebih luas," ujarnya.

Dalam kaitannya dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals (SDGs), KI berperan sebagai katalis dalam mendorong solusi inovatif bagi tantangan global, seperti teknologi hijau, energi bersih, dan pendidikan berbasis digital. Berbagai bentuk perlindungan KI, seperti hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang, memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri kreatif dalam menghasilkan produk yang berdaya saing tinggi.

“Dengan sistem KI yang kuat, kita dapat memastikan bahwa industri kreatif Indonesia berkembang secara berkelanjutan dan tetap kompetitif di pasar global,” tambah Yasmon.

Yasmon juga menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki berbagai peraturan terkait KI. Peraturan-peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam mengelola dan memanfaatkan hasil KI mereka. 

"Dengan adanya pelindungan KI, kita dapat memastikan kepemilikan suatu produk atau karya, sehingga pelaku usaha memiliki keamanan dalam menjalankan bisnisnya dan menjamin kesinambungan usaha mereka di masa depan," ujar Yasmon

Dalam sepekan ini, terdapat sekitar 1.100 booth yang berpartisipasi dalam pameran Inacraft. Semua produk yang dipamerkan merupakan hasil olah pikir manusia, yang menunjukkan bahwa KI telah menjadi kekuatan ekonomi tersendiri. "KI kini bukan sekadar pelindungan hukum, tetapi juga menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi dan katalis pembangunan ekonomi nasional," ungkap Yasmon.

Dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), DJKI menyediakan berbagai program insentif. Salah satu insentif yang diberikan adalah potongan biaya pendaftaran merek bagi UMKM yang memiliki surat keterangan dari instansi terkait. "Jika UMKM mengajukan permohonan merek dengan melampirkan Surat Rekomendasi dan Surat Pernyataan UMKM, mereka hanya perlu membayar kurang dari separuh dari biaya normal, yaitu sebesar Rp.500.000 per kelas," ujar Yasmon.

Selain insentif biaya, DJKI juga aktif memberikan pendampingan kepada UMKM dan pelaku usaha lainnya. Sepanjang tahun, berbagai program edukasi dan sosialisasi dilakukan melalui kantor wilayah dan direktorat jenderal guna membantu pelaku usaha memahami pentingnya pelindungan KI.

Melalui berbagai langkah strategis ini, DJKI berharap semakin banyak pelaku usaha yang menyadari pentingnya pelindungan KI dan memanfaatkannya sebagai aset berharga dalam mengembangkan bisnis mereka. Kolaborasi yang kuat antara pemerintah, UMKM, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih inovatif dan berkelanjutan. (yun/sas)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya