Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya pelindungan hukum bagi pengusaha dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Dalam pidatonya pada acara Hari Kewirausahaan Nasional yang diadakan di Gedung SMESCO, Jakarta. Yusril menyampaikan bahwa tanpa adanya pelindungan hukum yang jelas, pengusaha akan kesulitan berkembang, khususnya di tengah tantangan global.
Acara yang digelar oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) bekerja sama dengan Kementerian UMKM iin bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi pilar ekonomi Indonesia. Dalam kesempatan ini, Yusril juga mengingatkan pentingnya pemahaman hukum sejak tahap awal usaha untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
“(Pelindungan hukum) penting bagi para pengusaha, kadang-kadang kita mengabaikan hukum ini. Di belakang kemudian kita menghadapi kerepotan dan kesulitan. Maka itu saya menganjurkan rekan pengusaha untuk mempelajari berbagai aspek hukum di dunia usaha,” ujar Yusril pada Selasa, 10 Juni 2025. Kekayaan intelektual sangat erat dengan pelindungan di dunia usaha misalnya seperti merek, desain maupun paten. Yusril juga menekankan bahwa negara akan menciptakan iklim usaha yang adil, aman dan transparan, dengan menegakkan hukum yang berpihak pada kemajuan nasional.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum juga hadir untuk memberikan informasi dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha terkait hak cipta dan paten. Masyarakat dapat berkonsultasi terkait kekayaan intelektual hingga 11 Juni 2025 dengan ahli kekayaan intelektual dalam booth layanan.
Hari Kewirausahaan Nasional menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan para pengusaha, serta mendorong pengembangan ekosistem kewirausahaan yang lebih inklusif. Target rasio kewirausahaan nasional, yang saat ini berada di angka 3,1%, diharapkan dapat meningkat menjadi 3,6% pada tahun 2029.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, yang mewakili Presiden Prabowo Subianto, menyatakan bahwa pengusaha lokal merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia. Ia menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberi kesempatan lebih besar bagi UMKM, termasuk di sektor pertambangan.
“Atas petunjuk Bapak Presiden Prabowo, kami ubah Undang-Undang Minerba, yang dulunya tambang itu hanya dikuasai oleh segelintir orang, atau hanya orang-orang hebat. Begitu Undang-Undang saya ubah dan sudah selesai atas arahan Pak Presiden, maka UMKM dan koperasi pun berhak untuk memiliki tambang,” ujar Bahlil.
Dengan adanya pelindungan hukum dan akses yang lebih luas, pemerintah berharap UMKM dapat berkembang lebih pesat dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian Indonesia.
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.
Selasa, 10 Juni 2025
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Kamis, 5 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 12 Juni 2025
Rabu, 11 Juni 2025
Selasa, 10 Juni 2025