Pelindungan Hak Cipta Novel Alternative Universe

Jakarta - Novel alternative universe saat ini menjadi salah satu genre yang semakin digemari oleh pembaca baik dari dalam maupun luar negeri. Alternative universe adalah genre novel yang memungkinkan penulis menciptakan dunia dan karakter yang berbeda dari kenyataan, sering kali dengan mengubah latar belakang sejarah, budaya, atau realitas lainnya.

Seiring naiknya kepopuleran genre ini, ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan penulis dan penerbit dalam mengkomersialisasikan karya tulis ini. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Ignatius Mangantar Tua menjelaskan bahwa penulis perlu memperhatikan hak cipta karyanya.

“Penulis AU saat ini banyak yang mengunggah karyanya di media sosial. Ini membuat karya mereka mudah ditemukan oleh pembaca, tetapi juga rentan diplagiat. Pendokumentasian karya cipta sebagai bukti kepemilikan hak. Sangat diperlukan apabila ada perbuatan pelanggaran dibidang hak cipta.

Untuk menghindari plagiasi, Ignatius menyarankan para penulis untuk mencatatkan karyanya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelketual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Pencatatan ini tidak bersifat wajib karena pelindungan hak cipta bersifat deklaratif, yaitu langsung melekat begitu karya diketahui pihak lain. Akan tetapi, pencatatan di DJKI akan memudahkan proses dokumentasi dan proses bisnis lainnya misalnya apabila karya tulis diterbitkan atau dialihmediakan melalui lisensi.

Selain itu, Ignatius juga mengingatkan para penerbit untuk menangani karya AU dengan penuh kehati-hatian. Meski karakter yang dijadikan tokoh utama dalam novel genre ini sudah dijadikan tokoh fiksi, perlu dipastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam penerbitan karya.

“Selama figur yang dijadikan tokoh AU tidak menyebut nama figur asli tersebut, saya kira karya AU sudah bisa sepenuhnya menjadi fiksi yang diwujudkan dari imajinasi penulis. Jika ada visual dari figur asli yang menjadi referensi, maka penggunaan ilustrasi bisa dilindungi sebagai karya baru. Namun memang perlu ada kehati-hatian agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” lanjutnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penulis dan penerbit juga bisa menggunakan nama asli tokoh di dalam novel AU apabila telah mendapatkan izin dari pemilik nama. Keuntungan berupa royalti bisa diatur sesuai kesepakatan para pihak.

Sementara itu, belum lama ini  Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengesahkan Peraturan Menteri dan HAM (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya. Permenkumham ini memberikan kepastian hukum bagi pencipta buku atau karya tulis lainnya dalam memperoleh royalti atas penggandaan ciptaan buku dan/atau karya tulis lainnya baik penggandaan tersebut dilakukan secara digital maupun non-digital. 

Pihak yang diwajibkan membayar royalti di dalam peraturan ini di antara lain : usaha jasa fotokopi, usaha swasta yang melakukan aktivitas penggandaan dokumen, penyelenggara sistem elektronik, lembaga penyiaran, perguruan tinggi, lembaga pendidikan hingga pada pengembang kecerdasan buatan (AI). 

“Permenkumham ini mengatur secara tegas bahwa hak untuk menarik royalti hanya dimiliki oleh LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) di bidang buku dan/atau karya tulis lainnya yang telah memiliki ijin operasional,” kata Yasonna.



LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya