Jakarta - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto mengungkapkan bahwa pemerintah membutuhkan banyak masukan praktisi dalam revisi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya dalam bidang karya arsitektur.
“Kami membutuhkan masukan karena banyak kasus plagiarisme menyangkut bidang arsitektur. Masih jadi perdebatan apakah mereka yang karyanya mirip hanya terinspirasi atau murni menyalin,” ucap Anggoro pada Webinar POP HC: Arsitektur dalam Kaca Mata Pelindungan Hak Cipta, Lisensi, dan Komersialisasi pada Senin, 24 Oktober 2022.
Beberapa kasus yang disampaikan Anggoro antara lain adalah kasus Rabbit Town di Bandung dan Urban’s Light di Amerika. Selain itu, ada pula kemiripan One World Trade Center di New York dengan desain gedung Skidmore, Owings and Merrill milik Jeehoon Park.
Senada dengan Anggoro, Georgius Budi Yulianto alias Boegar juga sepakat bahwa perlu adanya garis yang jelas tentang perbedaan keduanya. Malah menurut Budi, masih ada kekurangpahaman masyarakat tentang harus adanya permintaan izin terkait penduplikasian karya arsitektur, misalnya yang telah mendapat sambutan baik dari peminat desain bangunan tertentu.
“Bagi saya yang namanya terinspirasi itu arsitek hanya mengambil ide pokok dari bangunan lain lalu kemudian membuat karya baru. Namun kalau ada orang yang sampai menilai bangunan ini sangat mirip dengan bangunan itu, hal ini sudah dapat diindikasikan sebagai mengimitasi,” jelasnya pada kesempatan yang sama.
“Namun masih ada lagi yang perlu diketahui bahwa developer misalnya perlu meminta izin kepada arsitek ketika ingin menggandakan bangunan yang sebelumnya sudah dibuat. Kebanyakan orang mengira ini jual putus, padahal seharusnya ada hak honor untuk arsitek sebagai apresiasi atas karyanya,” lanjut Boegar.
Konsultan Kekayaan Intelektual Belinda Rosalina menguatkan hal tersebut karena berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, karya arsitektur dalam bentuk bangunan maupun konstruksi lain tidak boleh digandakan. Dia juga menyoroti tidak adanya aturan yang jelas di Indonesia terkait kebebasan panorama.
Kebebasan panorama memperbolehkan pihak lain mengambil potret, merekam video, dan/atau menciptakan gambar lainnya (seperti lukisan) dari suatu saujana (lanskap), ruang publik, dan terkadang pahatan dan karya seni lainnya yang secara permanen berada di tempat umum tanpa mengalami permasalahan hak cipta dari pihak lain yang berkaitan dengan subjek, dalam penerbitannya.
“Ini sudah ada kasusnya yaitu Patung Selamat Datang di Bundaran HI, sehingga kami mohon segera diatur dalam RUU HC yang sedang berlangsung,” ujar Belinda.
Sementara itu, karya arsitektur merupakan salah satu karya cipta yang bisa dijadikan jaminan fidusia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
“Saat ini, pemerintah tengah menggarap dengan serius upaya untuk menjadikan karya arsitektur untuk bisa dijadikan agunan di bank maupun non-bank,” terang Anggoro.
Menurut Boegar, hal ini akan menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang akan disambut baik oleh para arsitek. Sebab, ada kalanya biaya produksi sebuah bangunan melebihi biaya down payment yang diberikan pemilik bangunan.
Sebagai catatan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM secara rutin mengadakan webinar POP HC. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendiskusikan, mendapatkan masukan, sekaligus ajang sosialisasi terkait hak cipta kepada masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan bertepatan dengan tahun tematik yang telah ditetapkan DJKI pada 2022 yaitu sebagai Tahun Hak Cipta. DJKI sendiri menerima pendaftaran pencatatan hak cipta secara otomatis yang akan selesai dalam waktu 10 menit melalui sistem POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta). Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyatakan bahwa sejak pencatatan ciptaan melalui Sistem POP HC per tanggal 20 Oktober 2022, DJKI mencatat pencatatan sudah mencapaisebanyak 84.018 permohonan. (kad/syl)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025