Jakarta — Seiring pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI), semakin banyak penulis dan kreator konten di Indonesia yang memanfaatkan teknologi seperti ChatGPT untuk mendukung proses kreatif mereka. Menggunakan AI sebagai alat bantu memungkinkan para kreator untuk meningkatkan efisiensi dan eksplorasi ide, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam hal hak cipta. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Ignatius Mangantar Tua, menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta bagi karya yang melibatkan penggunaan teknologi AI.
“Penggunaan teknologi seperti ChatGPT memang mempermudah proses penciptaan karya, namun perlu diingat bahwa hak cipta tetap melekat pada kreativitas manusia. Hanya karya yang memiliki nilai kreativitas manusiawi yang bisa dilindungi hak ciptanya secara penuh,” jelas Ignatius Mangantar Tua. Menurutnya, hak cipta memberikan pelindungan hukum kepada penulis dan kreator agar hasil karya mereka tidak disalahgunakan atau dipublikasikan tanpa izin.
Pada dasarnya, AI seperti ChatGPT adalah alat bantu yang menghasilkan teks berdasarkan data dan pola yang ada. Oleh karena itu, karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI mungkin tidak memenuhi syarat pelindungan hak cipta karena kurangnya elemen orisinalitas yang datang dari manusia. “Maka, bagi penulis yang menggunakan ChatGPT, penting untuk tetap mempertahankan aspek kreatif yang orisinal agar karya tersebut diakui sebagai hasil kreasi manusia,” tambah Ignatius.
DJKI menyarankan kepada para kreator dan penulis agar memahami batasan-batasan penggunaan AI dalam menciptakan karya mereka. Dengan begitu, mereka bisa memastikan hak cipta atas karya tersebut tetap diakui dan dilindungi sesuai dengan undang-undang. Ignatius juga menekankan perlunya edukasi dan pemahaman yang mendalam bagi para pengguna teknologi AI dalam industri kreatif agar mereka tidak terjebak dalam persoalan hak cipta.
Sebagai langkah konkret, DJKI tengah merevisi Undang-undang Hak Cipta agar dapat menjawab kebutuhan peraturan pelindungan hak cipta di era digital. “Kami ingin memastikan bahwa para kreator di Indonesia mendapatkan pelindungan yang cukup untuk menggunakan teknologi secara bijak, sehingga hak cipta mereka tetap terjaga,” ujar Ignatius.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk menghargai karya yang dihasilkan oleh para kreator, terlepas dari metode atau teknologi yang digunakan dalam pembuatannya. Masyarakat juga diharapkan lebih selektif dalam mengakses dan memanfaatkan konten yang berasal dari sumber yang terpercaya dan telah memenuhi aspek legalitas.
Dengan langkah ini, DJKI berharap Indonesia dapat menciptakan ekosistem kreatif yang aman dan terlindungi secara hukum, khususnya di era digital yang terus berkembang. Pelindungan hak cipta tidak hanya melindungi kreator, tetapi juga mendukung perkembangan industri kreatif nasional secara berkelanjutan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025