Pelayanan Berkualitas Berawal dari Pemahaman yang Selaras

Labuan Bajo - Selain pemeriksaan formalitas, pemeriksaan substantif merupakan bagian dari rangkaian business process permohonan desain industri yang dikelola oleh Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI. Indikator kinerja pemeriksaan substantif desain industri ditentukan oleh berbagai faktor di antaranya adalah frekuensi proses, ketaatan terhadap jadwal, dan ketaatan terhadap ketentuan/standar.

Berangkat dari pentingnya merumuskan rekomendasi strategi peningkatan kualitas pemeriksaan substantif desain industri demi tercapainya keselarasan pemahaman terkait aspek-aspek yang mempengaruhi kualitas pemeriksaan substantif desain industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan kegiatan Peningkatan Kualitas Pemeriksaan Substantif Desain Industri di Puri Sari Beach Hotel, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada 15 Maret 2023.

Dalam sambutannya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto menyampaikan bahwa aspek substantif memiliki porsi yang krusial karena sangat menentukan berhasil atau tidaknya suatu permohonan mendapatkan hak desain industri yang memenuhi definisi desain industri, memiliki nilai kebaruan, dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

“Hasil pemeriksaan yang baik akan memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak dalam memanfaatkan desain industrinya. Sebaliknya, hasil pemeriksaan substantif yang buruk akan menimbulkan kebingungan, bahkan berpotensi menciptakan konflik di tengah-tengah masyarakat,” ucap Anggoro.

Lebih lanjut, Anggoro mengatakan bahwa salah satu aspek yang perlu dikembangkan dalam upaya peningkatan kualitas pemeriksaan substantif adalah panduan teknis pemeriksaan desain industri. Panduan teknis yang baik harus mampu merangkum semua kemungkinan tantangan yang dihadapi dalam melakukan analisis substantif sehingga dapat diperoleh hasil pemeriksaan yang konsisten.

“Kualitas pemeriksaan substantif desain industri harus senantiasa menjadi perhatian kita bersama sebagai perumus dan pelaksana kebijakan di DJKI sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan, sekaligus mendekatkan diri dengan stakeholder di daerah, khususnya Provinsi Nusa Tenggara Timur,” ujar Anggoro.

Tak kalah pentingnya dalam peningkatan kualitas pemeriksaan adalah peran Pemeriksa Desain Industri. Sebagai pejabat fungsional yang diberikan tanggung jawab dan wewenang dalam melaksanakan pemeriksaan substantif, seorang Pemeriksa Desain Industri dituntut memiliki kompetensi yang memadai.

“Upaya-upaya pembangunan kapasitas dengan mengundang narasumber dari kalangan pakar maupun praktisi perlu terus dilakukan supaya kinerja para Pemeriksa juga turut meningkat,” pungkas Anggoro mengakhiri sambutan. (kad/iwm)



LIPUTAN TERKAIT

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

DJKI Gelar Webinar OKE KI: Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu Bersama Makki Omar Parikesit

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menyelenggarakan kegiatan Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dengan mengangkat tema “Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu” Kegiatan ini menghadirkan narasumber Makki Omar Parikesit, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional LMKN, pada Senin, 2 Juni 2025.

Senin, 2 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi Kantor Wilayah Sumatera Selatan Terkait Layanan dan Pelaporan Capaian Kinerja

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan pada Senin, 02 Juni 2025 di Gedung DJKI. Kunjungan yang bertujuan untuk koordinasi layanan kekayaan intelektual (KI) di wilayah serta pelaporan capaian kinerja bidang KI ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Selatan Agato Simamora, dan diterima oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. (CRZ)

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya