Pelatihan Alternative Dispute Resolution (ADR)

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Swiss Secretariat for Economic Affairs (SECO) dalam kerangka Indonesia-Swiss Intellectual Property (ISIP) Project Phase II menggelar acara Pelatihan Alternative Dispute Resolution (ADR) selama tujuh hari, di Park 5 Hotel (3/9/2018).

Acara ini dihadiri dari perwakilan Swiss Federal institute of Intellectual Property serta Executive Director Pusat Mediasi Nasional (PMN), A. Fahmi Shahab dan peserta Pelatihan ADR dalam hal ini DJKI.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman membuka secara resmi acara ini, dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak khususnya kepada pemerintah Swiss melalui SECO, PMN dan para peserta Pelatihan.

Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) timbul ketika terjadi pelanggaran hak eksklusif yang dimiliki pemegang hak KI oleh pihak lain yang mengunakan atau memanfaatkan hak eksklusif tersebut secara melawan hukum tanpa persetujuan pemiliknya, maka aspek terpenting adalah aspek hukum atau perlindungan hukum, di mana hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi kreator karya intelektual, ujar Fathlurachman dalam sambutan pembuka.

Pada dasarnya penyelesaian sengketa KI dapat dilakukan melalui litigasi atau melalui jalur non litigasi yaitu Alternative Dispute Resolution (ADR), lanjutnya.

“penyelesaian sengketa KI dinilai lebih baik melalui jalur non litigasi atau melalui lembaga mediasi karena lebih cepat dan biayanya pun lebih ringan dibanding jika diselesaikan melalui jalur litigasi”, ujar Fathlurachman.

Selain itu, upaya penegakan hukum KI yang dilakukan oleh aparat penegak hukum salah satunya adalah dilakukan oleh penyidik PPNS KI, dengan berdirinya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada DJKI sejak tahun 2010 merupakan bentuk tindakan konkrit upaya penegakan hukum di bidang KI, Fathlurachman menmbahkan.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya