Pelatihan Alternative Dispute Resolution (ADR)

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Swiss Secretariat for Economic Affairs (SECO) dalam kerangka Indonesia-Swiss Intellectual Property (ISIP) Project Phase II menggelar acara Pelatihan Alternative Dispute Resolution (ADR) selama tujuh hari, di Park 5 Hotel (3/9/2018).

Acara ini dihadiri dari perwakilan Swiss Federal institute of Intellectual Property serta Executive Director Pusat Mediasi Nasional (PMN), A. Fahmi Shahab dan peserta Pelatihan ADR dalam hal ini DJKI.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman membuka secara resmi acara ini, dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak khususnya kepada pemerintah Swiss melalui SECO, PMN dan para peserta Pelatihan.

Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) timbul ketika terjadi pelanggaran hak eksklusif yang dimiliki pemegang hak KI oleh pihak lain yang mengunakan atau memanfaatkan hak eksklusif tersebut secara melawan hukum tanpa persetujuan pemiliknya, maka aspek terpenting adalah aspek hukum atau perlindungan hukum, di mana hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi kreator karya intelektual, ujar Fathlurachman dalam sambutan pembuka.

Pada dasarnya penyelesaian sengketa KI dapat dilakukan melalui litigasi atau melalui jalur non litigasi yaitu Alternative Dispute Resolution (ADR), lanjutnya.

“penyelesaian sengketa KI dinilai lebih baik melalui jalur non litigasi atau melalui lembaga mediasi karena lebih cepat dan biayanya pun lebih ringan dibanding jika diselesaikan melalui jalur litigasi”, ujar Fathlurachman.

Selain itu, upaya penegakan hukum KI yang dilakukan oleh aparat penegak hukum salah satunya adalah dilakukan oleh penyidik PPNS KI, dengan berdirinya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada DJKI sejak tahun 2010 merupakan bentuk tindakan konkrit upaya penegakan hukum di bidang KI, Fathlurachman menmbahkan.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Ekosistem KI Nasional Diperkuat, Pemerintah Susun Strategi Jangka Panjang

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Hal tesebut disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025. 

Senin, 17 Februari 2025

Tantangan dan Solusi dalam Mengelola Hak Ekonomi Karya Cipta dalam Dunia Digital

Ketua Asosiasi Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia, Bimas Nurcahya Tranggono menegaskan pelindungan hak ekonomi pencipta sangat penting, terutama di tengah maraknya pelanggaran hak cipta di berbagai platform digital. Setiap pencipta harus memiliki pelindungan hukum yang dapat membuktikan kepemilikan karya.

Senin, 17 Februari 2025

DJKI Perkuat Kesadaran Pelaku Usaha akan Pentingnya Legalitas dalam IFBC Expo 2025

Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) Expo 2025 yang diselenggarakan pada 14 s.d. 16 Februari 2025 di Hall 1, ICE BSD, Tangerang telah sukses diselenggarakan dengan antusiasme tinggi dari para pelaku usaha dan pengunjung. Dalam kesempatan tersebut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia turut hadir meramaikan kegiatan tersebut dengan membuka layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI), khususnya merek.

Minggu, 16 Februari 2025

Selengkapnya