Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional analis anggaran ahli madya dan arsiparis ahli muda di lingkungan DJKI pada Senin, 3 Februari 2025, di kantor DJKI, Jakarta. Adapun sejumlah pejabat fungsional yang baru saja dilantik, antara lain Krisman Tarigan sebagai Arsiparis Ahli Muda, Yulianty Shinta Negara sebagai Arsiparis Ahli Muda, dan Rani Nuradi sebagai Analis Anggaran Ahli Madya.
Pelaksanaan kegiatan ini didasari oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yang mengatur bahwa Pejabat Fungsional dapat naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi setelah memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut meliputi pemenuhan angka kredit kumulatif, kelulusan dalam uji kompetensi, memiliki predikat kinerja minimal “baik” dalam satu tahun terakhir, serta adanya ketersediaan kebutuhan jabatan.
Dalam sambutannya, Sekretaris DJKI Andrieansjah menegaskan bahwa pelantikan bukan hanya sekadar momentum pengangkatan jabatan, tetapi juga momen sakral yang menandakan tanggung jawab baru yang harus diemban.
"Saudara diharapkan untuk melaksanakan sumpah jabatan dengan penuh komitmen moral dan profesionalisme, baik kepada diri sendiri, bangsa, negara, dan yang paling utama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa," ujar Andrieansjah.
“Perlu saya tekankan juga agar pejabat fungsional yang baru dilantik dan diambil sumpahnya senantiasa mempedomani nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) Berakhlak sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 pasal 4 ayat 2 huruf b,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Andrieansjah berpesan kepada para pejabat fungsional untuk senantiasa meningkatkan profesionalisme, mengembangkan potensi diri, serta menghindari penyimpangan yang dapat berdampak negatif bagi diri sendiri, organisasi, dan masyarakat. (drs/sas)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025