Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional di lingkungan DJKI Kementerian Hukum Republik Indonesia di kantor DJKI, Jakarta, pada Jumat, 17 Januari 2025.
Adapun sejumlah pejabat yang dilantik antara lain Sapto Trihono sebagai Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya, Sapta Rika Suprihatin sebagai Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, Indanita sebagai Pustakawan Ahli Muda, Siti Ajeng Ramadhani Susani sebagai Analis Hukum Ahli Pertama, dan Maria Arbina Tambun sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Andrieansjah berharap pejabat yang baru dilantik dapat memberikan kontribusi terbaiknya untuk mengantisipasi kebutuhan organisasi agar bisa semakin sinergis dan semakin kooperatif.
“Kami berharap pada pejabat yang dilantik agar amanah yang dititipkan ini dapat dilaksanakan dengan penuh komitmen juga integritas tinggi,” harap Andrieansjah.
Lebih lanjut, Andrieansjah menjelaskan bahwa mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional menyebutkan bahwa Pejabat Fungsional diberikan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi apabila telah memenuhi beberapa persyaratan.
Persyaratan tersebut di antaranya, yaitu memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan, mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan, memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam satu tahun terakhir, serta ketersediaan kebutuhan jabatan.
Andrieansjah dalam sambutannya berharap pejabat fungsional yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya dapat segera melaksanakan tugasnya sesuai dengan jenjang barunya dengan baik, bekerja dengan penuh dedikasi dan menjadi teladan bagi pegawai lain.
“Perlu saya tekankan juga agar pejabat fungsional yang baru dilantik dan diambil sumpahnya senantiasa mempedomani nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) Berakhlak sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 pasal 4 ayat 2 huruf b,” ujar Andrieansjah.
Menutup sambutannya, Andrieansjah menghimbau agar pejabat fungsional yang baru saja dilantik agar segera menyelesaikan proses administrasi dan juga menyusun target-target yang diberikan untuk mendukung tercapainya tujuan organisasi. (DFF/DAW)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyosialisasikan pelaksanaan Indonesia Patent Awards 2026 kepada konsultan kekayaan intelektual (KI) dalam pertemuan daring pada 3 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan mekanisme dan kategori penghargaan yang akan diberikan dalam ajang apresiasi paten tersebut.
Kamis, 3 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong peningkatan kesadaran perempuan untuk melakukan deteksi dini dan vaksinasi sebagai langkah pencegahan kanker serviks. Upaya tersebut dilakukan melalui seminar kesehatan bertema “Sayangi Dirimu: Deteksi Dini dan Vaksinasi untuk Hidup Lebih Sehat, Perempuan Berdaya, Bebas Kanker Serviks” yang digelar di Aula Niko Kansil, Lantai 8 Gedung DJKI, Selasa, 1 September 2026.
Selasa, 1 September 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding yang diajukan Darmawan Utomo atas penolakan permohonan paten berjudul Metode Pelangsiran dan Pemasangan Atap Panjang Bergelombang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua Majelis Banding Paten, Mahruzar, di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Kamis, 27 Agustus 2026