Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional di lingkungan DJKI Kementerian Hukum Republik Indonesia di kantor DJKI, Jakarta, pada Jumat, 17 Januari 2025.
Adapun sejumlah pejabat yang dilantik antara lain Sapto Trihono sebagai Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya, Sapta Rika Suprihatin sebagai Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, Indanita sebagai Pustakawan Ahli Muda, Siti Ajeng Ramadhani Susani sebagai Analis Hukum Ahli Pertama, dan Maria Arbina Tambun sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Andrieansjah berharap pejabat yang baru dilantik dapat memberikan kontribusi terbaiknya untuk mengantisipasi kebutuhan organisasi agar bisa semakin sinergis dan semakin kooperatif.
“Kami berharap pada pejabat yang dilantik agar amanah yang dititipkan ini dapat dilaksanakan dengan penuh komitmen juga integritas tinggi,” harap Andrieansjah.
Lebih lanjut, Andrieansjah menjelaskan bahwa mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional menyebutkan bahwa Pejabat Fungsional diberikan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi apabila telah memenuhi beberapa persyaratan.
Persyaratan tersebut di antaranya, yaitu memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan, mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan, memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam satu tahun terakhir, serta ketersediaan kebutuhan jabatan.
Andrieansjah dalam sambutannya berharap pejabat fungsional yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya dapat segera melaksanakan tugasnya sesuai dengan jenjang barunya dengan baik, bekerja dengan penuh dedikasi dan menjadi teladan bagi pegawai lain.
“Perlu saya tekankan juga agar pejabat fungsional yang baru dilantik dan diambil sumpahnya senantiasa mempedomani nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) Berakhlak sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 pasal 4 ayat 2 huruf b,” ujar Andrieansjah.
Menutup sambutannya, Andrieansjah menghimbau agar pejabat fungsional yang baru saja dilantik agar segera menyelesaikan proses administrasi dan juga menyusun target-target yang diberikan untuk mendukung tercapainya tujuan organisasi. (DFF/DAW)
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Kamis, 5 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.
Rabu, 4 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Senin, 2 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025