Pelanggaran hak kekayaan intelektual (KI) merusak ekosistem kreatif dan menghambat inovasi di Indonesia. Dalam webinar IP Talks seri kedelapan yang digelar pada 8 Januari 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa pelanggaran KI bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam daya saing industri kreatif nasional.
Ketua Tim Kerja Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Achmad Iqbal Taufiq, mengungkapkan bahwa pelanggaran KI kerap terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari penggunaan karya secara keseluruhan, sebagian, hingga substansial tanpa izin.
“Tindakan seperti ini merusak ekosistem kreatif, menghambat pencipta untuk terus berkarya, dan pada akhirnya memengaruhi daya saing industri kreatif Indonesia di tingkat global,” jelas Iqbal.
Selain merugikan secara moral, pelanggaran KI juga mengakibatkan kehilangan hak ekonomi yang signifikan bagi pencipta. Oleh karena itu, DJKI terus mendorong masyarakat untuk mencatatkan karya mereka melalui sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).
Analis Kekayaan Intelektual DJKI, Stevanus Rionaldo, menyoroti pentingnya pencatatan hak cipta sebagai bukti hukum yang kuat dalam melindungi karya dari potensi pelanggaran. Dengan inovasi sistem POP HC, proses pencatatan kini dapat diselesaikan hanya dalam waktu 10 menit, jauh lebih cepat dibandingkan proses sebelumnya yang memakan waktu hingga 12 bulan.
Pada kesempatan tersebut, Rio turut membagikan kiat-kiat pengajuan pencatatan hak cipta melalui sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) dengan melengkapi beberapa dokumen dengan benar dan tepat.
“Kiat pertama kunjungi laman website hakcipta.dgip.go.id, kemudian membuat akun pada laman tersebut dan mempersiapkan dokumen pendukung, Kemudian, mengisi formulir permohonan dengan benar dan teliti,” jelas Rio.
Kiat selanjutnya yaitu memilih jenis ciptaan dalam modul KI pada Bab III tahun 2020. Setelah itu melakukan pembayaran kode billing, dan kiat terakhir adalah mengunduh sertifikat pencatatan pada inbox akun hak ciptanya. Ia juga menambahkan bahwa biaya pencatatan hak cipta yang berlaku sejak 18 Desember 2024 hanya Rp200.000, menjadikannya terjangkau bagi masyarakat luas.
Sebagai bentuk upaya dari pelindungan KI, DJKI juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs web yang melanggar hak cipta serta menyediakan mekanisme mediasi dan penyelesaian hukum untuk kasus pelanggaran.
“Dengan pelindungan KI yang optimal, Indonesia dapat terus memacu inovasi, menjaga kreativitas, dan mengukuhkan posisinya dalam peta industri kreatif dunia”, pungkas Rio. (SGT/KAD)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.
Rabu, 12 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025