Pelanggaran Kekayaan Intelektual: Ancaman Serius bagi Kreativitas dan Inovasi

Pelanggaran hak kekayaan intelektual (KI) merusak ekosistem kreatif dan menghambat inovasi di Indonesia. Dalam webinar IP Talks seri kedelapan yang digelar pada 8 Januari 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa pelanggaran KI bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam daya saing industri kreatif nasional.  

Ketua Tim Kerja Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Achmad Iqbal Taufiq, mengungkapkan bahwa pelanggaran KI kerap terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari penggunaan karya secara keseluruhan, sebagian, hingga substansial tanpa izin.

“Tindakan seperti ini merusak ekosistem kreatif, menghambat pencipta untuk terus berkarya, dan pada akhirnya memengaruhi daya saing industri kreatif Indonesia di tingkat global,” jelas Iqbal.  

Selain merugikan secara moral, pelanggaran KI juga mengakibatkan kehilangan hak ekonomi yang signifikan bagi pencipta. Oleh karena itu, DJKI terus mendorong masyarakat untuk mencatatkan karya mereka melalui sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).  

Analis Kekayaan Intelektual DJKI, Stevanus Rionaldo, menyoroti pentingnya pencatatan hak cipta sebagai bukti hukum yang kuat dalam melindungi karya dari potensi pelanggaran. Dengan inovasi sistem POP HC, proses pencatatan kini dapat diselesaikan hanya dalam waktu 10 menit, jauh lebih cepat dibandingkan proses sebelumnya yang memakan waktu hingga 12 bulan.  

Pada kesempatan tersebut, Rio turut membagikan kiat-kiat pengajuan pencatatan hak cipta melalui sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) dengan melengkapi beberapa dokumen dengan benar dan tepat. 

“Kiat pertama kunjungi laman website hakcipta.dgip.go.id, kemudian membuat akun pada laman tersebut dan mempersiapkan dokumen pendukung, Kemudian, mengisi formulir permohonan dengan benar dan teliti,” jelas Rio.

Kiat selanjutnya yaitu memilih jenis ciptaan dalam modul KI pada Bab III tahun 2020. Setelah itu melakukan pembayaran kode billing, dan kiat terakhir adalah mengunduh sertifikat pencatatan pada inbox akun hak ciptanya. Ia juga menambahkan bahwa biaya pencatatan hak cipta yang berlaku sejak 18 Desember 2024 hanya Rp200.000, menjadikannya terjangkau bagi masyarakat luas.  

Sebagai bentuk upaya dari pelindungan KI, DJKI juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs web yang melanggar hak cipta serta menyediakan mekanisme mediasi dan penyelesaian hukum untuk kasus pelanggaran.  

“Dengan pelindungan KI yang optimal, Indonesia dapat terus memacu inovasi, menjaga kreativitas, dan mengukuhkan posisinya dalam peta industri kreatif dunia”, pungkas Rio. (SGT/KAD)

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan WIPO Bahas Penguatan Transformasi Digital Layanan KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.

Rabu, 23 April 2025

DJKI Gelar Pertemuan Bersama JICA Bahas Peluang Kerja Sama

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) EXPERT on IP di Kantor DJKI, pada 22 April 2025. Kegiatan yang membahas peluang kerja sama antara DJKI dan JICA tersebut turut mempertemukan Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon dengan Inoue Kazutoshi sebagai penerus Oka Hiroyuki yang telah selesai bertugas sebagai JICA EXPERT on IP di tahun ini.

Selasa, 22 April 2025

Silaturahmi Penuh Kehangatan: DJKI Gelar Talkshow Kesehatan untuk Keluarga Purnabakti

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Talkshow Kesehatan bertema “Silaturahmi Keluarga Purnabakti DJKI yang Sehat, Bahagia, dan Sejahtera” di Aula DJKI Tangerang, Selasa, 22 April 2025. Acara ini diinisiasi oleh Dharma Wanita Persatuan (DWP) DJKI sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.

Selasa, 22 April 2025

Selengkapnya