Pelaku Ekonomi Kreatif Bisa Mendapatkan Modal Usaha Dengan Mudah

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) bersama dengan Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Kemenparekraf RI) melakukan rapat terkait Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) dan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis KI pada hari Jumat, (16/07/21) secara virtual melalui aplikasi Zoom. 

Demi mencapai masyarakat adil dan makmur yang mampu memajukan kesejahteraan umum, Indonesia harus mengoptimalkan seluruh sumber daya ekonomi, terutama mengoptimalkan kreativitas sumber daya manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.

Dalam pelaksanaannya, pengembangan Ekonomi Kreatif mengalami beberapa kendala, seperti keterbatasan akses perbankan, promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif, dan sinergitas di antara pemangku kepentingan.

Dengan demikian DJKI dan Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf bersinergi dalam membahas persiapan RPP UU Ekonomi kreatif No. 24 tahun 2019 yang berisikan tentang skema pembiayaan berbasis KI, sehingga KI yang sudah didaftar bisa dijaminkan ke perbankan dan bisa digunakan sebagai aset. 

Perancangan dan pengembangan skema pembiayaan serta sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis Kl merupakan stimulus pengembangan ekosistem ekonomi kreatif karena dapat mengoptimalkan potensi masyarakat dengan melakukan pemanfaatan KI hasil kreativitas dan pelindungan terhadap pelaku di bidang ekonomi kreatif.

Aturan ini dibuat dengan maksud untuk menguatkan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis KI sehingga dengan adanya RPP ini dapat memudahkan pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan modal usaha. 

Dari rapat ini, diharapkan adanya kerja sama yang baik dari semua pihak agar dapat mencapai salah satu cita-cita bangsa yaitu memajukan kesejahteraan umum khususnya bagi pelaku ekonomi kreatif dan sistem KI di Indonesia bisa terwujud dengan baik sehingga kebutuhan masyarakat dapat terakomodir dan pelaku ekonomi kreatif juga mendapatkan perhatian khusus. 


LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya