Pelaku Ekonomi Kreatif Bisa Mendapatkan Modal Usaha Dengan Mudah

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) bersama dengan Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Kemenparekraf RI) melakukan rapat terkait Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) dan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis KI pada hari Jumat, (16/07/21) secara virtual melalui aplikasi Zoom. 

Demi mencapai masyarakat adil dan makmur yang mampu memajukan kesejahteraan umum, Indonesia harus mengoptimalkan seluruh sumber daya ekonomi, terutama mengoptimalkan kreativitas sumber daya manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.

Dalam pelaksanaannya, pengembangan Ekonomi Kreatif mengalami beberapa kendala, seperti keterbatasan akses perbankan, promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif, dan sinergitas di antara pemangku kepentingan.

Dengan demikian DJKI dan Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf bersinergi dalam membahas persiapan RPP UU Ekonomi kreatif No. 24 tahun 2019 yang berisikan tentang skema pembiayaan berbasis KI, sehingga KI yang sudah didaftar bisa dijaminkan ke perbankan dan bisa digunakan sebagai aset. 

Perancangan dan pengembangan skema pembiayaan serta sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis Kl merupakan stimulus pengembangan ekosistem ekonomi kreatif karena dapat mengoptimalkan potensi masyarakat dengan melakukan pemanfaatan KI hasil kreativitas dan pelindungan terhadap pelaku di bidang ekonomi kreatif.

Aturan ini dibuat dengan maksud untuk menguatkan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis KI sehingga dengan adanya RPP ini dapat memudahkan pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan modal usaha. 

Dari rapat ini, diharapkan adanya kerja sama yang baik dari semua pihak agar dapat mencapai salah satu cita-cita bangsa yaitu memajukan kesejahteraan umum khususnya bagi pelaku ekonomi kreatif dan sistem KI di Indonesia bisa terwujud dengan baik sehingga kebutuhan masyarakat dapat terakomodir dan pelaku ekonomi kreatif juga mendapatkan perhatian khusus. 


LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya