Pelajari Wasmatlitrik Penyelesaian Sengketa KI

Jakarta – Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mempunyai tugas dan fungsi salah satunya menerima aduan terkait dugaan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) melalui laporan pengaduan, baik secara tertulis maupun secara elektronik.

Pengaduan yang masuk tersebut akan ditindaklanjuti dengan cara melaksanakan Pengawasan, Pengamatan, Penelitian, dan Pemeriksaan, yang biasanya disebut dengan Wasmatlitrik, oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI.

“Wasmatlitrik dilakukan untuk menentukan suatu peristiwa yang terjadi merupakan tindak pidana atau bukan, serta menjadi dasar untuk pembuatan laporan kejadian,” jelas Jujun Jaenuri, Sub Koordinator Penerimaan Pengaduan DJKI, dalam forum diskusi OPERA, Kamis, 6 April 2023, secara virtual melalui Zoom Meeting.

Kegiatan Wasmatlitrik dilakukan melalui pengamatan, wawancara, pembuntutan, pelacakan, serta penelitian dan analisis dokumen. Pada tahapan pengamatan, PPNS melakukan pengawasan terhadap objek, tempat, dan lingkungan tertentu untuk mendapatkan kejelasan berdasarkan bukti atau pengetahuan yang diketahui sebelumnya.

Selanjutnya, tahapan wawancara dilakukan untuk mendapatkan kejelasan untuk mencari jawaban atas pertanyaan siapa, apa, dimana, dengan apa, mengapa, bagaimana, dan bilamana terkait pengaduan yang disampaikan oleh pelapor. Teknik wawancara  dilakukan secara tertutup maupun terbuka.

Kemudian, pembuntutan dilakukan untuk mengetahui aktivitas, kebiasaan, lingkungan, atau jaringan pelaku, serta untuk mengetahui tempat distribusi barang atau penyimpanan barang hasil kejahatan. 

“Lalu ada pelacakan, yaitu untuk mencari dan mengikuti keberadaan pelaku dengan menggunakan teknologi informasi dan yang terakhir melakukan penelitian dan analisis dokumen dengan cara mengkompilasi, meneliti, dan menganalisis guna menyusun anatomi perkara tindak pidana serta modus operasinya,” ucap Jujun.

Hasil Wasmatlitrik nantinya menjadi dasar penentuan tindak lanjut penanganan perkara pada rapat Gelar Perkara. Tetapi perlu digaris bawahi, pengaduan KI bersifat delik aduan sehingga kegiatan tersebut dilakukan setelah adanya laporan pengaduan yang masuk ke DJKI oleh para korban pelanggaran KI.

Sebagai tambahan informasi, pengajuan pelanggaran KI dapat dilakukan secara tertulis dengan cara datang langsung ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa atau secara elektronik melalui https://pengaduan.dgip.go.id, tetapi pastikan kembali bahwa karya kalian sudah terlindungi dan terdaftar di DJKI. (SAS/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada Jum’at, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Kapasitas Pegawai, DJKI Kolaborasi dengan CNIPA Gelar Patent Training

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai di bidang Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) menyelenggarakan Patent Training pada tanggal 27 - 28 Juni 2024 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung DJKI, Jakarta Selatan.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Budaya Hukum dalam Pelindungan KI, DJKI Gelar EKII bagi Mitra Profesi Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI

Rabu, 26 Juni 2024

Selengkapnya